Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Sabtu, 31 Januari 2026

𝙋𝙈𝙆, 𝙆𝙪𝙣𝙘𝙞 𝙋𝙞𝙣𝙩𝙪 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙡𝙪𝙧𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖

Awal tahun selalu membawa harapan baru bagi desa. Program kerja telah disusun, dan semua desa di Bali sudah menetapkan APBDes 2026. Namun, di balik semua itu, ada satu dokumen yang ditunggu dan  yang sangat menentukan  yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bagi sebagian orang, PMK mungkin hanya terlihat sebagai aturan teknis. Tapi bagi desa, PMK adalah kunci pintu. Tanpa PMK, pintu penyaluran Dana Desa tidak bisa dibuka.

Kapan Dana Desa Cair ?

PMK menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh mekanisme penyaluran, mulai dari alokasi per desa, tahapan penyaluran, syarat salur, hingga prioritas penggunaan Dana Desa. Tanpa PMK, KPPN tidak dapat memproses pencairan, dan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana ke rekening desa. Dengan kata lain, sebaik apa pun perencanaan desa, sekuat apa pun komitmen pemerintah daerah, semuanya tetap harus menunggu satu dokumen ini.

PMK bukan hanya mengatur boleh atau tidak boleh. Lebih dari itu, PMK menentukan irama kerja desa. Ketika PMK terbit tepat waktu, maka Penyaluran Dana Desa bisa berjalan sesuai jadwal, Kegiatan pembangunan dapat dimulai lebih cepat, Penyerapan anggaran lebih merata sepanjang tahun dan  Risiko keterlambatan kegiatan dan SILPA dapat ditekan

Sebaliknya, ketika PMK terlambat, desa ikut tertahan. Program tertunda, kegiatan fisik menunggu, dan pelayanan masyarakat pun bisa terdampak. Dalam kondisi seperti ini, desa sering berada pada posisi serba sulit, kebutuhan mendesak ada, tetapi dasar hukum penyaluran belum tersedia.

Di sisi lain, PMK juga berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas keuangan negara. Dengan PMK, setiap rupiah Dana Desa memiliki landasan hukum yang jelas, ke mana dialokasikan, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Inilah yang membuat PMK menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan, mengurangi risiko temuan, serta memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

PMK, Kunci pintu penyaluran dana  Desa

Bagi desa, PMK bukan sekadar produk birokrasi pusat. PMK adalah kunci pintu yang membuka akses desa terhadap sumber daya pembangunan. Tanpa kunci ini, pintu tetap tertutup, meskipun desa sudah siap melangkah. Karena itu, menunggu PMK sejatinya bukan sekadar menunggu aturan. Ini adalah bagian dari menjaga tata kelola yang tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.

Penutup

Dana Desa adalah nafas pembangunan desa. Namun, PMK adalah kunci yang memastikan nafas itu bisa mengalir. Tanpa PMK, Dana Desa tidak hanya tertunda secara administratif, tetapi juga berisiko secara hukum. Maka, ketika desa bertanya kapan Dana Desa cair, sesungguhnya yang sedang ditunggu bukan hanya transfer dana, tetapi terbitnya kunci yang membuka pintu pembangunan desa yakni  PMK.

Penulis
Adi Parmadi

Selasa, 27 Januari 2026

𝘼𝙇𝙐𝙍 𝙋𝙀𝙉𝙀𝙏𝘼𝙋𝘼𝙉 𝙇𝙋𝙅 𝙍𝙀𝘼𝙇𝙄𝙎𝘼𝙎𝙄 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙀𝙎𝘼

Denpasar, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Regulasi yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70, yang menyatakan bahwa: 
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. laporan keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan; b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD. 

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:
(1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. 
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Kadek Agus Mahardika, S.Pi, M.Si. 
(TA PM Kota Denpasar) 

Rabu, 21 Januari 2026

𝙍𝙚𝙛𝙡𝙚𝙠𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙨𝙤𝙡𝙪𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙘𝙖 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝

 

(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014)

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa merupakan subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks ini, pendamping desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator, penggerak, dan penguat kapasitas pemerintahan serta masyarakat desa.

Pendampingan sebagai salah satu jalan pemberdayaan desa membutuhkan pendampingan desa yang utuh village driven development, agar ketiga aktor desa yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat berdaya.

Tanggal 15 Januari 2026 diperingati seebagai Hari Desa Nasional, bukan sekedar seremonial, tapi harus dimaknai lebih yaitu  sebagai arena refleksi dan resolusi pendampingan desa yang bisa menjadikan kehadiran kebijakaan Koperasi desa merah putih sebagai instrumen tranformasi tata kelola desa, transformasi ekonomi desa  desa   dan transformasi sosial desa  sesuai latar belakang perubahan UU Desa  Nomer 6 tahun 2014 menjadi Nomer 3 tahun 2024.

Refleksi Pendampingan Desa

  1. Pendampingan Belum Sepenuhnya Berbasis Kemandirian Desa

Merujuk Pasal 4 UU Desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Dalam praktik pendampingan, masih ditemukan kecenderungan desa tergantung pada pendamping desa dan supra desa, 11 tahun seharusnya untuk kegiatan dan bidang tertentu desa sudah mandiri.  Desa Mandiri menurut IDM maupun ID realitanya belum menggambarkan mandiri dalam arti sesuangguhny.

  1. Partisipasi Masyarakat Masih Bersifat Formalitas

Pasal 54 UU Desa menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi. Namun refleksi di lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih rendah, partisipasi masih bersifat mobilisasi.

  1. Penguatan Ekonomi Desa Belum Terintegrasi

Bumdes/Bumdesma  seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa yang bersinergi  dengan lembaga ekonomi lainya di desa  sebagaimana diamanatkan Pasal 87 UU Desa. Namun dalam pendampingan, masih ditemukan tumpang tindih peran, saling meniadakan antar lembaga lemahnya sinergi kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas pengelola, sulit menemukan pengelola yang memiliki pola pikir wirausaha sosial. Bumdesa masih dianggap  disebagian desa sebagai  pemenuhan admitrasi keproyekan.

  1. Peran Pendamping Masih Terjebak Administrasi

Idealnya, pendamping desa berperan sebagai pemberdaya masyarakat (Pasal 112 UU Desa). Refleksi menunjukkan bahwa sebagian energi pendamping masih terserap pada urusan administratif dan pelaporan, sehingga ruang untuk penguatan kapasitas, pendidikan kritis, dan inovasi desa menjadi terbatas.

 

Resolusi Pendampingan Desa

  1. Memperkuat Pendampingan Berbasis Village Driven development (VDD)

Pendamping desa perlu memastikan bahwa yang didampingi bukan pemerintah desa dan BPD tetapi yang lebih penting mendampingi Masyarakat, yang namanya desa dari akatornya ada 3 yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Komitmen dari tiga aktor desa menjadi modal mewujudkan kemandirian desa.

  1. Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa

Pendampingan ke depan adalah memperkuat kualitas musyawarah desa sebagai ruang deliberatif. Pendamping harus mendorong keterlibatan tokoh adat, kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan pelaku lainya agar bersifat inklusi, diawali dengan penguatan peran dan fungsi BPD.

  1. Integrasi KDMP dengan Ekosistem Ekonomi Desa

Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP)  perlu diposisikan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan dengan BUM Desa, kelompok usaha, dan potensi lokal. Pendamping desa berperan mengawal sinergi ini agar tidak terjadi persaingan internal yang melemahkan desa dan terbangun ekosistem ekonomi desa saling memperkuat. Pendamping  desa (TPP) memiliki tugas juga mendorong  semua warga desa menjadi anggota koperasi, sehingga dari kacamata desa akan bisa terwujud desa sebagai self Governing community. Pengelolaan bisnis dan admitrasi keuangan  didampingi pendamping dari kemetrian koperasi, Bussines Assistant (BA) dan Project Management Officer ( PMO)

  1. Transformasi Peran Pendamping sebagai Pemberdaya

Ke depan, pendamping desa perlu memperkuat perannya dalam pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Kapasitas teknokratis mencakup penegembangan pengetahuan dan ketrampilan para pelaku desa dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebainnya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan wwarga desa menjadi aktif, kritis, peduli, empati, berdaulat dan bermartabat.  Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader lokal militan sebagai penggerak pembangunan desa  dan demokratisasi. Pendamping desa sebagai pemberdaya harus mampu memunculkan bukan sebatas  hubungan kerja tetapi hubungan  emosional sebagai sahabat bahkkan saudara.

Penutup

Pendampingan desa pasca kebijakan Koperasi Merah Putih merupakan momentum reflektif untuk kembali pada roh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pendamping desa dituntut tidak hanya mengawal implementasi kebijakan, tetapi memastikan bahwa desa tetap menjadi subjek utama pembangunan, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial dan budaya. Memastikan semua warga menjadi anggota KDMP dan mendapat manfaat dari kehadiran KDMP sehingga akan mendorong terjadinya transformasi tata kelola desa, desa sebagai self governing community, transformasi ekonomi, KDMP  menjadi soko guru desa dan terjadi transformasi sosial di desa.


Kadek Suardika
Korprop Bali

Minggu, 11 Januari 2026

𝘿𝙚𝙨𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙙𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙗𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙠𝙚𝙜𝙞𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙢𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙃𝙖𝙧𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝟮𝟬𝟮𝟲

Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan jalan sehat pada Minggu, 11 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai kalangan. Sejak pagi hari, suasana desa tampak semarak dengan langkah kebersamaan warga yang menyusuri wilayah desanya masing-masing.

Jalan santai ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan rekreasi, tetapi juga sarana memperkuat silaturahmi serta menumbuhkan semangat gotong royong. Setiap desa mengemas kegiatan sesuai dengan karakter dan potensi lokal, sekaligus menjadi momentum refleksi atas peran strategis desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, desa-desa di Kabupaten Gianyar menunjukkan bahwa peringatan Hari Desa Nasional dimaknai dengan aksi nyata yang melibatkan partisipasi warga. Semangat kebersamaan yang terbangun diharapkan mampu mewujudkan desa dalam menggapai harapan masyarakat sejahtera, sejalan dengan arah pembangunan desa menuju Indonesia yang lebih kuat dari desa.

Sedangkan Desa-desa di Kabupaten Jembrana, dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026 melakukan gotong royong melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan. Sejak pagi, suara kulkul menggema sebagai tanda turun bersama, mengajak warga khususnya ibu-ibu membersihkan lingkungan desa, mulai dari halaman rumah hingga fasilitas umum.

Demikian pula desa desa di kota Denpasar, Bangli, Klungkung dan Badung melakukan kegiatan babersih melalui gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, mulai dr membersihkan lingkungan sampai sungai

Kegiatan ini menjadi wujud nyata nilai Tri Hita Karana, menjaga harmoni dengan alam (palemahan), memperkuat kebersamaan antarwarga (pawongan), dan dilandasi rasa syukur (parahyangan). Melalui kebersamaan sederhana ini, desa-desa di Pekutatan menegaskan komitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari

#kemendesapdt
#bangundesabangunindonesia
#haridesanasional2026
#PendampingDesaHebat


Sabtu, 10 Januari 2026

𝙃𝙖𝙧𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝟮𝟬𝟮𝟲 "𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙤𝙣𝙙𝙖𝙨𝙞 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖"

 

Kamis, 15 Januari 2026, Indonesia kembali memperingati Hari Desa Nasional. Peringatan tahun ini menjadi yang kedua kalinya sejak Hari Desa ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024. Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi ajakan untuk kembali melihat desa sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

Puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 dipusatkan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tepatnya di Lapangan Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, kawasan Kebun Raya Indrokilo. Lokasi ini mencerminkan semangat desa yang terus tumbuh, selaras antara pembangunan, lingkungan, dan kearifan lokal.

Mengangkat tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia – Desa Terdepan untuk Indonesia”, peringatan tahun ini menegaskan bahwa desa bukan lagi pelengkap, melainkan penggerak utama pembangunan nasional. Dari desa, ketahanan ekonomi rakyat dibangun. Dari desa pula, nilai budaya dan gotong royong tetap hidup di tengah arus modernisasi.

Salah satu fokus utama Hari Desa Nasional 2026 adalah peran pemuda. Desa didorong menjadi ruang aktualisasi bagi generasi muda sebagai pelopor pembangunan, inovator, dan penjaga masa depan desa. Semangat ini diperkuat melalui berbagai kegiatan pendukung, salah satunya Gerakan Bebersih Desa Nasional yang dilaksanakan pada 13 Januari 2026, sebagai simbol kepedulian bersama terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Peringatan ini diperkirakan akan dihadiri oleh 30.000 hingga 100.000 peserta, termasuk perangkat desa dan pendamping desa dari seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan besarnya energi kolektif desa yang terus bergerak dan berkontribusi bagi negeri.

Hari Desa Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa membangun Indonesia tidak bisa dilepaskan dari membangun desa. Desa yang kuat, berdaya, dan berkelanjutan adalah kunci menuju Indonesia yang maju dan berkeadilan

#kemendespdt, #bangundesabangunindonesia, #haridesanasional2026 #PendampingDesaHebat

Penulis ( AP )

Kamis, 08 Januari 2026

𝙈𝙚𝙣𝙟𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙖𝙩𝙖, 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙡 𝘼𝙧𝙖𝙝 & 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙬𝙖𝙩 𝘾𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖

Hari Desa  bukan sekadar peringatan seremonial. Ini adalah tentang peran, tentang tanggung jawab, dan tentang sejauh mana pendampingan yang dilakukan benar-benar memberi makna bagi desa. Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, saya berada di simpul proses  arah pembangunan desa dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan ( P3SDGs )  hingga media.

Di bidang pendataan, saya semakin menyadari bahwa SDGs Desa, eHDW, dan Indeks Desa bukan sekadar kewajiban pengisian aplikasi. Data adalah fondasi kebijakan. Ketika data disusun dengan jujur dan akurat, desa memiliki kompas yang jelas untuk menentukan prioritas. Sebaliknya, data yang asal-asalan hanya akan melahirkan perencanaan yang meleset dari kebutuhan nyata warga. Tantangan terbesar bukan teknis, melainkan membangun kesadaran bahwa data adalah alat keberpihakan, terutama bagi kelompok rentan.

Pendataan yang baik seharusnya berujung pada perencanaan desa yang rasional dan partisipatif. Dalam proses penyusunan RPJMDes dan RKPDes, saya melihat betapa pentingnya menjaga agar perencanaan tidak sekadar formalitas. Data harus berbicara dalam musyawarah, bukan hanya tersimpan dalam dokumen. Perencanaan desa yang kuat bukan yang paling banyak programnya, tetapi yang paling relevan dengan kondisi dan kemampuan desa.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan, termasuk penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD) dan realisasi penggunaannya, baik untuk kegiatan sarana prasarana maupun non sarpras. Di fase ini, kepatuhan pada regulasi dan ketertiban administrasi menjadi keharusan. Namun bagi saya, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada terserapnya anggaran, melainkan pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Dana desa harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar laporan.

Di tengah proses itu, media sering kali menjadi aspek yang terlupakan. Padahal, media adalah ruang bagi desa untuk menyampaikan cerita tentang kerja dan perubahan yang sedang dibangun. Dokumentasi dan publikasi bukan soal pencitraan, melainkan bentuk akuntabilitas dan pembelajaran. Praktik baik yang tidak diceritakan akan berhenti di satu desa, sementara yang dibagikan dapat menginspirasi desa lain.

Refleksi ini mengingatkan saya bahwa peran TAPM Provinsi bukanlah sebagai penentu kebijakan, melainkan penjaga kualitas proses. Menjaga agar data tetap bermakna, perencanaan tetap berpijak pada realitas, pelaksanaan tetap tertib dan berdampak, serta cerita desa tetap jujur dan utuh.

Desa yang kuat tidak lahir dari kebijakan besar semata, tetapi dari konsistensi mengawal proses kecil yang dilakukan dengan sadar. Dan selama kepercayaan itu masih ada, saya memilih untuk terus berjalan bersama desa dengan integritas, kesabaran, dan keyakinan bahwa desa adalah fondasi masa depan Indonesia.

Selamat Hari Desa Nasional 2026


Rabu, 07 Januari 2026

𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙗 𝘽𝙇𝙏 𝘿𝘿 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 𝟮𝟬𝟮𝟲

Sesuai ketentuan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025,  BLT Dana Desa tetap menjadi salah satu fokus penggunaan dana desa 2026. Secara regulasi BLT DD tetap boleh dianggarkan namun tidak ada ketentuan yang mewajibkan desa memberikan BLT DD  termasuk jumlah minimal penerima.

Logikanya sederhana. Bantuan tunai memang penting, tapi tidak bisa selamanya jadi andalan. Permendes 16/2025 mendorong desa untuk lebih jeli melihat kondisi warganya. Apakah masih ada warga miskin ekstrem yang belum tersentuh PKH atau BPNT?, apakah ada bencana atau guncangan ekonomi lokal? Jika ya, silakan BLT dianggarkan. Tapi kalau tidak, desa diminta berani melangkah ke arah yang lebih produktif.

Kuncinya ada di Musyawarah Desa dan data. BLT 2026 bukan lagi soal kebiasaan, tapi soal kebutuhan riil. Desa ditantang untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa betul-betul menjawab persoalan, bukan sekadar mengulang pola lama.

Jadi Inilah saatnya desa  naik kelas. Lebih mandiri dalam mengambil keputusan, lebih berani berpihak pada program yang memberi dampak jangka panjang, dan lebih dewasa dalam mengelola Dana Desa.

Penulis_AP

𝙋𝙊𝙄𝙉𝙏 𝙋𝙊𝙄𝙉𝙏 𝙋𝙀𝙍𝙐𝘽𝘼𝙃𝘼𝙉 𝙁𝙊𝙆𝙐𝙎 𝙋𝙀𝙉𝙂𝙂𝙐𝙉𝘼𝘼𝙉 𝘿𝘿 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝘿𝙂𝙉 𝙁𝙊𝙆𝙐𝙎 𝙋𝙀𝙉𝙂𝙂𝙐𝙉𝘼𝘼𝙉 𝘿𝘿 𝟮𝟬𝟮𝟲



Senin, 05 Januari 2026

𝙏𝙖𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙢𝙞𝙩𝙢𝙚𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙘𝙚𝙜𝙖𝙝 𝙨𝙩𝙪𝙣𝙩𝙞𝙣𝙜

Menurunnya anggaran Dana Desa tahun 2026 menjadi kenyataan yang harus dihadapi banyak desa. Penyesuaian pagu membuat pemerintah desa kembali menghitung ulang prioritas pembangunan. Di tengah keterbatasan itu, satu hal yang tidak boleh ikut berkurang adalah komitmen desa dalam upaya percepatan penurunan stunting. 

Stunting bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi menyangkut masa depan kualitas sumber daya manusia desa. Anak yang tumbuh tidak optimal hari ini akan menghadapi tantangan besar di masa depan—baik dalam pendidikan, produktivitas, maupun daya saing. Karena itu, meski Dana Desa menurun, tanggung jawab desa terhadap pencegahan stunting tidak boleh surut.

Keterbatasan anggaran seharusnya mendorong desa lebih cermat dan tepat sasaran. Intervensi stunting tidak selalu membutuhkan biaya besar. Penguatan Posyandu, pendampingan ibu hamil, pemantauan balita berisiko, edukasi gizi keluarga, serta perbaikan perilaku hidup bersih dan sehat dapat dilakukan melalui optimalisasi kader dan kolaborasi lintas sektor.

Data menjadi kunci utama. Dengan pemanfaatan data keluarga berisiko stunting secara by name by address, desa dapat mengarahkan bantuan dan layanan secara lebih efektif. Setiap rupiah Dana Desa digunakan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengorbankan tujuan pembangunan manusia.

Di banyak desa, keterbatasan anggaran justru melahirkan inovasi. Gerakan jemput layanan kesehatan, dapur sehat berbasis pangan lokal, serta sinergi desa dengan Puskesmas, PKK, dan unsur masyarakat menjadi contoh bahwa upaya penurunan stunting dapat terus berjalan dengan biaya yang terukur namun berdampak nyata.

Dana Desa 2026 boleh menurun, tetapi keberpihakan desa kepada anak-anak tidak boleh berkurang. Desa adalah garda terdepan pembangunan manusia. Dalam kondisi apa pun, memastikan anak-anak tumbuh sehat, cerdas, dan bebas stunting adalah investasi jangka panjang yang nilainya jauh melampaui angka dalam APBDes.

Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya desa yang membangun jalan dan gedung, tetapi desa yang menjaga masa depan generasinya




Penulis
Admiin

Minggu, 04 Januari 2026

𝙁𝙤𝙠𝙪𝙨 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝟮𝟬𝟮𝟲


Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi desa dalam menata pembangunan yang lebih berdampak bagi masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa 2026,

Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, Berdasarkan regulasi tersebut, Dana Desa 2026 diprioritaskan penggunaannya untuk mendukung :

  1. Penanganan kemiskinan Desa diutamakan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar  kesehatan skala Desa;
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa   melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau  
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk  pengembangan potensi dan keunggulan Desa, serta.
  9. Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa

Dana Desa 2026 diharapkan tidak hanya habis dibelanjakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan fokus yang jelas, serta partisipasi aktif warga desa, Dana Desa menjadi kunci mewujudkan desa yang berdaya, sejahtera, dan berkelanjutan.


Penulis/Admin

Adi Parmadi