Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi desa dalam menata pembangunan yang lebih berdampak bagi masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa 2026,
Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, Berdasarkan regulasi tersebut, Dana
Desa 2026 diprioritaskan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan Desa diutamakan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa, serta.
- Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa
Dana Desa 2026 diharapkan tidak hanya habis dibelanjakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan fokus yang jelas, serta partisipasi aktif warga desa, Dana Desa menjadi kunci mewujudkan desa yang berdaya, sejahtera, dan berkelanjutan.
Penulis/Admin
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar