Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 04 Januari 2026

𝙁𝙤𝙠𝙪𝙨 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝟮𝟬𝟮𝟲


Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi desa dalam menata pembangunan yang lebih berdampak bagi masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa 2026,

Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, Berdasarkan regulasi tersebut, Dana Desa 2026 diprioritaskan penggunaannya untuk mendukung :

  1. Penanganan kemiskinan Desa diutamakan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar  kesehatan skala Desa;
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa   melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau  
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk  pengembangan potensi dan keunggulan Desa, serta.
  9. Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa

Dana Desa 2026 diharapkan tidak hanya habis dibelanjakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan fokus yang jelas, serta partisipasi aktif warga desa, Dana Desa menjadi kunci mewujudkan desa yang berdaya, sejahtera, dan berkelanjutan.


Penulis/Admin

Adi Parmadi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar