Jumat, 26 Juni 2026
Permendes 21/2020 Resmi Dicabut! Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Baru Penyusunan RKPDes Ini
Selasa, 23 Juni 2026
TPP Bali Perkuat Kinerja Pendampingan, Rakor Tematik Bahas Aplikasi DD 2026 hingga Audit Kinerja
Kegiatan diawali dengan pengarahan Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Bali, Kadek Suardika, yang menekankan pentingnya memenangkan swadarma sebagai pendamping desa melalui peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kualitas pendampingan tidak hanya diukur dari kehadiran di lapangan, tetapi juga dari ketepatan pengisian DRP, kelengkapan laporan kunjungan lapangan, kesiapan menghadapi audit kinerja, hingga pendayagunaan TPP dalam mendukung pembangunan desa.
"Pendamping harus mampu menunjukkan kinerja yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi desa. Setiap tugas yang dijalankan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data dan laporan yang berkualitas," tegasnya.
Memasuki sesi berikutnya, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Bali, Adi Parmadi, memaparkan materi mengenai kebutuhan data Triwulan II KSP sekaligus menjelaskan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam audit kinerja TPP. Paparan tersebut disertai diskusi interaktif sehingga seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama terhadap data yang harus dipenuhi maupun indikator penilaian kinerja.
Setelah pembahasan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi inputan kegiatan Dana Desa Tahun 2026 berbasis Google Spreadsheet. Aplikasi yang dikembangkan ini dirancang untuk mempermudah Tenaga Pendamping Profesional dalam melakukan penginputan realisasi kegiatan Dana Desa secara cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui sistem tersebut, data yang diinput oleh pendamping dapat tersaji secara real time, sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pada berbagai tingkatan.
Dalam sesi sosialisasi, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai fitur-fitur aplikasi, tetapi juga mengikuti simulasi penggunaan secara langsung serta berdiskusi mengenai berbagai kendala yang kemungkinan dihadapi saat implementasi di lapangan.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh TPP di Bali dapat semakin efektif dalam merekam, memantau, dan melaporkan realisasi pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Selain meningkatkan kualitas data, inovasi tersebut juga menjadi langkah nyata mendukung tata kelola pendampingan yang lebih modern, transparan, dan berbasis data sebagai fondasi pengambilan kebijakan pembangunan desa di Provinsi Bali.
Jumat, 12 Juni 2026
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Indikator Keberhasilan Pendampingan Desa
Pendahuluan
Pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh besarnya
anggaran atau banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi yang paling penting parisipasi
masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama pembangunan. Dalam konteks inilah
peran Pendamping Desa menjadi sangat penting, yaitu mendorong tumbuhnya
kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat melalui proses pendampingan
dan kaderisasi.
Salah satu hasil nyata dari proses tersebut adalah lahirnya Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). KPMD merupakan warga desa yang memiliki
komitmen, kemampuan, dan kepedulian untuk menggerakkan partisipasi masyarakat
serta mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan di desa.
Keberadaan KPMD tidak hanya menjadi hasil dari proses kaderisasi yang dilakukan
Pendamping Desa, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pendampingan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
KPMD sebagai Hasil Proses Kaderisasi
Kaderisasi merupakan proses yang dilakukan secara sistematis untuk
menyiapkan warga desa agar mampu menjadi penggerak pembangunan di tingkat
lokal. Dalam pendampingan desa, Pendamping Desa berperan mengidentifikasi
potensi sumber daya manusia, memberikan penguatan kapasitas, memfasilitasi
pembelajaran, serta mendampingi masyarakat dalam berbagai proses pembangunan
desa.
Melalui kegiatan musyawarah desa, pelatihan, pengorganisasian kelompok
masyarakat, pendampingan perencanaan pembangunan, hingga pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan desa, lahirlah individu-individu yang memiliki kemampuan
kepemimpinan, komunikasi, dan pengorganisasian masyarakat. Individu-individu
inilah yang kemudian menjadi KPMD.
Dengan demikian, KPMD bukan sekadar relawan desa, tetapi merupakan produk
dari proses pembelajaran sosial yang berlangsung dalam pendampingan desa.
Mereka adalah kader lokal yang memahami kondisi, kebutuhan, dan potensi
desanya, sekaligus memiliki kemampuan untuk menggerakkan masyarakat menuju
perubahan yang lebih baik.
Pendampingan yang baik ketika pendamping desa sudah bisa dilakukan oleh
KPMD pendamding desa posisinya “Tut Wuri Handayani”
Peran Strategis KPMD dalam Pembangunan Desa
Sebagai kader pemberdayaan, KPMD memiliki peran strategis dalam mendukung
pembangunan desa, antara lain:
- Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga informasi pembangunan dapat tersampaikan dengan baik.
- Mendorong
partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan desa.
- Memfasilitasi
kegiatan pemberdayaan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, pendidikan,
kesehatan, maupun lingkungan.
- Mengembangkan
kapasitas masyarakat, melalui berbagai kegiatan pembelajaran dan
pengorganisasian kelompok.
- Menjaga
keberlanjutan program pembangunan, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada
kehadiran pendamping atau pihak luar.
Kehadiran KPMD menjadikan proses pembangunan lebih partisipatif karena
masyarakat memiliki penggerak yang berasal dari lingkungan mereka sendiri.
KPMD sebagai Indikator Keberhasilan Pendampingan
Desa
Keberhasilan pendampingan desa tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran
atau terlaksananya kegiatan fisik, tetapi juga dari tumbuhnya kapasitas
masyarakat dan kelembagaan lokal. Dalam hal ini, terbentuknya dan berfungsinya
KPMD merupakan salah satu indikator penting keberhasilan pendampingan desa
Beberapa alasan yang menunjukkan bahwa KPMD merupakan wujud keberhasilan
pendampingan adalah:
1. Terjadinya Transfer Pengetahuan dan KeterampilanPendampingan yang
berhasil mampu mentransfer pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
pemberdayaan kepada masyarakat. KPMD menjadi bukti bahwa kapasitas yang
sebelumnya dimiliki pendamping telah berkembang menjadi kemampuan yang dimiliki
masyarakat desa sendiri.
2. Meningkatnya Kemandirian Masyarakat
Tujuan utama pemberdayaan adalah menciptakan masyarakat yang mandiri.
Ketika KPMD mampu menjalankan fungsi penggerakan, fasilitasi, dan pendampingan
secara mandiri, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi bergantung
sepenuhnya kepada pihak luar.
3. Terbangunnya Kepemimpinan Lokal
KPMD merupakan calon-calon pemimpin lokal yang lahir dari proses
pemberdayaan. Kehadiran mereka memperkuat modal sosial desa dan memastikan
regenerasi kepemimpinan dalam pembangunan desa
4. Keberlanjutan Program Pembangunan
Program pembangunan yang didukung oleh KPMD memiliki peluang lebih besar
untuk berkelanjutan karena terdapat aktor lokal yang terus mengawal dan
mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
5. Menguatnya Partisipasi dan Gotong Royong
KPMD mampu menghidupkan kembali semangat partisipasi, swadaya, dan gotong
royong masyarakat. Tingginya keterlibatan warga dalam berbagai kegiatan desa
merupakan salah satu dampak positif dari keberadaan kader pemberdayaan.
KPMD sebagai Aset Pembangunan Desa
Dalam perspektif pembangunan partisipatif, KPMD merupakan aset strategis
desa. Mereka menjadi modal sosial yang dapat menggerakkan perubahan, memperkuat
kelembagaan masyarakat, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh
pemangku kepentingan perlu terus memberikan ruang, dukungan, serta penguatan
kapasitas kepada KPMD agar peran mereka semakin optimal. KPMD tidak boleh
dipandang sebagai pelaksana kegiatan semata, tetapi sebagai mitra strategis
dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Penutup
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan hasil nyata dari proses
kaderisasi yang dilakukan oleh Pendamping Desa dalam pelaksanaan pendampingan
dan pemberdayaan masyarakat desa. Keberadaan KPMD mencerminkan keberhasilan
proses pemberdayaan karena menunjukkan tumbuhnya kapasitas, partisipasi,
kepemimpinan lokal, dan kemandirian masyarakat.
Semakin aktif dan berdayanya KPMD dalam menjalankan perannya, semakin
terlihat bahwa pendampingan desa telah berhasil menanamkan nilai-nilai
pemberdayaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan KPMD harus menjadi
bagian penting dalam strategi pembangunan desa, karena melalui kader-kader
lokal inilah cita-cita pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapat terus
diwujudkan dari generasi ke generasi.
Oleh :
I Kadek Suardika
Koprov TPP Prov Bali
Kamis, 11 Juni 2026
Cara Input Besaran Dana Desa dan Rembuk Stunting pada Aplikasi eHDW
Untuk menginput besaran Dana Desa, Admin Desa terlebih dahulu masuk ke aplikasi eHDW Pendataan menggunakan akun yang dimiliki. Setelah berhasil login, pilih menu Pemetaan, kemudian masuk ke submenu Fasilitasi Desa. Pada menu ini, admin dapat mengisi nama Kader Pembangunan Manusia (KPM), besaran alokasi Dana Desa yang telah dianggarkan untuk kegiatan percepatan penurunan stunting, serta jumlah realisasi anggaran yang telah digunakan. Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan pendukung terkait pelaksanaan konvergensi stunting yang perlu diisi sesuai kondisi desa.
Setelah seluruh data terisi dengan lengkap, klik tombol Kirim. Data yang telah diinput biasanya akan muncul pada dashboard eHDW dalam waktu sekitar 24 jam. Jika data belum tampil, admin dapat melakukan reload halaman dan validasi skor sebelum melakukan pengecekan kembali.
Sementara itu, untuk menginput pelaksanaan Rembuk Stunting, Admin Desa dapat membuka menu Pelaksanaan Kegiatan, kemudian memilih Pelaksanaan Rembuk Stunting. Selanjutnya klik tombol Tambah, lalu isi tanggal pelaksanaan kegiatan dan jumlah peserta yang hadir, baik laki-laki maupun perempuan. Setelah data lengkap, klik Kirim untuk menyimpan laporan kegiatan.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), seluruh data yang telah diinput oleh desa dapat dipantau melalui aplikasi eHDW Monitoring pada menu Monitor Kegiatan. Dengan memilih kabupaten, kecamatan, dan desa yang diinginkan, pendamping dapat melihat informasi pelaksanaan Rembuk Stunting maupun data fasilitasi desa yang telah dilaporkan.
Melalui penginputan data yang akurat dan tepat waktu, desa tidak hanya memenuhi kebutuhan pelaporan, tetapi juga membantu menyediakan data yang valid untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting. Karena itu, peran Admin Desa dan pendamping sangat penting dalam memastikan seluruh data eHDW terisi dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan.
Kerja Berdampak, Bangun Desa Bangun Indonesia.
Selasa, 09 Juni 2026
Permudah Pelaporan Dana Desa dan Tangani Kendala penggunaan eHDW, TPP Bali Gelar Sosialisasi Daring
DENPASAR, Upaya meningkatkan
kualitas pendampingan desa terus dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Provinsi Bali. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Format Pemanfaatan
Dana Desa (DD) Tahun 2026 dan penanganan kendala penggunaan aplikasi eHDW
melalui HDW Helpdesk yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting,
Selasa (9/6/2026) pukul 13.00 Wita.
Kegiatan ini diikuti oleh PIC
Pemanfaatan Dana Desa, PIC eHDW, serta Pendamping Desa se-Bali. Narasumber
tunggal dalam kegiatan tersebut adalah Made Adi Parmadi selaku Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Bali. Mengawali pemaparannya, Adi Parmadi
menyampaikan sosialisasi Format Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 yang telah
dilengkapi data hasil unduhan dari aplikasi SiDD melalui simulasi pengisian.
Menurutnya, format tersebut dirancang untuk mempermudah para pendamping dalam
melakukan pembaruan data penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara lebih cepat,
akurat, dan terstandar. “Dengan format yang telah terintegrasi dengan data
hasil unduhan SiDD, proses pembaruan data penggunaan Dana Desa menjadi lebih
mudah dilakukan oleh para pendamping di lapangan,” jelasnya. Peserta tampak antusias mengikuti sesi
pertama yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait teknis
penginputan serta mekanisme pelaporan pemanfaatan Dana Desa.
Pada sesi kedua, Adi Parmadi
membahas berbagai permasalahan yang kerap dihadapi pendamping dalam penggunaan
aplikasi eHDW. Ia menegaskan bahwa peran TPP dalam aplikasi eHDW berada pada
layanan HDW Helpdesk sebagai sarana penanganan kendala dan konsultasi pengguna.
Melalui simulasi penggunaan HDW Helpdesk, peserta diberikan pemahaman mengenai
tata cara penyampaian laporan kendala, mekanisme tindak lanjut, hingga proses
monitoring penyelesaian masalah yang dihadapi pengguna aplikasi. Suasana
diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan
peserta terkait kendala teknis maupun operasional aplikasi eHDW.
Menutup kegiatan, Adi Parmadi
menyampaikan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang menjadi target capaian
seluruh pendamping dalam mendukung optimalisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2026
dan pelaksanaan pelaporan eHDW. Ia berharap seluruh peserta dapat segera
menindaklanjuti hasil sosialisasi sehingga kualitas data, pelaporan, serta
pendampingan desa di Bali semakin baik dan mampu mendukung terwujudnya
pembangunan desa yang tepat sasaran dan berbasis data.
“Kunci keberhasilan bukan hanya
pada aplikasi atau format yang digunakan, tetapi pada komitmen bersama untuk
memastikan data yang dilaporkan akurat, tepat waktu, dan dapat
dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Adi Parmadi
Jumat, 05 Juni 2026
Sarasehan Online Penggunaan eHDW dan Pengenalan HDW Helpdesk Perkuat Dukungan bagi Pengguna
TAPM Pusat dan TAPM
Provinsi mengikuti kegiatan Sarasehan
Online Penggunaan eHDW yang dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini
menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas berbagai
kendala yang dihadapi pengguna dalam implementasi aplikasi eHDW di lapangan.
Setelah pengarahan dari Kornas, kegiatan dilanjutkan
dengan pembahasan inventarisasi berbagai permasalahan yang masih sering ditemui
dalam penggunaan aplikasi. Beberapa isu yang mengemuka antara lain kendala akun
pengguna, permasalahan input data pemetaan, data sasaran yang tidak sesuai,
kendala penginputan layanan, hingga validasi skor dan pelaporan. Forum ini
menjadi ruang berbagi pengalaman antar daerah sekaligus sarana untuk memperoleh
solusi yang lebih cepat dan tepat.
Pada sesi berikutnya, narasumber
dari tim pusat memaparkan secara rinci fitur terbaru HDW Helpdesk, sebuah
layanan yang dirancang untuk membantu pengguna eHDW dalam menyelesaikan
berbagai kendala teknis maupun administratif. Melalui fitur ini, pengguna dapat
mengajukan tiket bantuan sesuai jenis permasalahan yang dihadapi, melampirkan
dokumen pendukung, serta memantau proses penanganan secara berjenjang.
Dalam penjelasannya disampaikan
bahwa mekanisme penanganan permasalahan dimulai dari tingkat kabupaten/kota,
kemudian dapat diteruskan ke tingkat provinsi, dan selanjutnya ke tingkat
nasional apabila permasalahan belum dapat diselesaikan pada level sebelumnya.
Sistem ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan penyelesaian masalah
secara berjenjang sehingga setiap permasalahan dapat ditangani lebih efektif.
Selain itu, HDW Helpdesk juga
dilengkapi fitur komunikasi dua arah melalui ruang percakapan (chat) antara
pelapor dan petugas penanganan. Pengguna dapat mengirimkan informasi tambahan
maupun dokumen pendukung untuk mempercepat proses penyelesaian. Setelah masalah
terselesaikan, pelapor juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas
layanan yang diterima sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu layanan ke
depan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta
mengusulkan agar akses pengajuan tiket nantinya dapat dibuka hingga tingkat
desa. Menanggapi hal tersebut, tim pusat menjelaskan bahwa saat ini mekanisme
masih difokuskan melalui kabupaten/kota dan provinsi agar proses penyaringan
dan pendampingan dapat berjalan lebih efektif. Namun demikian, pengembangan
sistem ke depan tetap terbuka sesuai kebutuhan dan kesiapan implementasi di
lapangan.
Sarasehan ini sekaligus menjadi
pengingat bahwa keberhasilan pelaksanaan aksi konvergensi stunting tidak hanya
ditentukan oleh kualitas data, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak dalam
memanfaatkan teknologi dan sistem pendukung yang tersedia. Dengan hadirnya HDW
Helpdesk, diharapkan berbagai kendala penggunaan eHDW dapat ditangani lebih
cepat, terdokumentasi dengan baik, serta menjadi bahan pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pendampingan di seluruh daerah.
Melalui semangat kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, eHDW diharapkan semakin mampu mendukung pencapaian target konvergensi stunting, memperkuat peran pendamping di lapangan, dan mewujudkan layanan yang lebih efektif bagi masyarakat desa.
Adi Parmadi
Bumdes Sebagai Bisnis Solusi dan Bisnis Sosial
![]() |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hadir
sebagai instrumen ekonomi
desa yang tidak
hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat. Oleh karena itu, BUMDes dapat dipandang sebagai
bisnis solusi dan bisnis sosial
yang mampu menciptakan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial bagi desa.
Sebagai bisnis solusi, BUMDes Kedisan Desa Kedisan, kecamatan Tegalalang kabupaten Gianyar unit usaha Desa Wisata dibentuk berangkat dari masalah sampah, Dimana Das Ulu Sungai Petanu awalnya dijadikan tempat pembuangan sampah padahal ada potensi air terjun dan keindahan alam didukung ada peninggalan Sejarah Bali. Inisitif kepala desa dan tokoh masyarak dilakukan penataan bertahap diawali pembersihan sampah kemudian baru ditata destinasi wisata Ulu Petanu Waterfall pendanaanya bersumber dari Dana Desa dari tahun 2020
sampai 2025 totalnya Rp. 850 juta. Kemudian pada tahun 2025 pendampatan kotor dari unit usaha desa wisata mencapai Rp 6 milyar lebih sehingga bisa memberikan PAD pada Desa sebesar Rp.950 juta, ke Desa adat 15 persen dari pendapatan bersih dan ke Masyarakat pemilik lahan yang berdampingan dengan DTW Ulu Petanu Waterfall
mendapat 15 persen dari pendapatan bersih ada sekitar 18 orang. Kehadiran BUMDes membantu
mengatasi kendala yang selama ini dihadapi warga sekaligus mendorong
pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Sebagai
bisnis sosial, BUMDes tidak hanya mengejar laba, tetapi juga mengutamakan
manfaat bagi masyarakat. Keuntungan yang
diperoleh dapat digunakan kembali untuk mendukung pembangunan desa melalui PAD yang di terima dari Bumdes.
Kemudian dana 15 persen untuk Desa adat didunakan menjaga
dan melestarikan budaya
bali dan 15 persen untuk masyarakat pendamping 9 pemilik lahan ) menjaga lingkungan tetap asri dikawasan DTW Ulu Petanu Waterfal. Dengan demikian, keberhasilan BUMDes tidak hanya diukur dari besarnya
keuntungan, tetapi juga dari dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat
desa.
Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi
desa yang mandiri,
inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi
contoh nyata bahwa sebuah usaha dapat tumbuh
bersama masyarakat dan memberikan manfaat
bagi banyak pihak.
Kadek Suardika
Koprov TPP Prov Bali
Permendes 21/2020 Resmi Dicabut! Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Baru Penyusunan RKPDes Ini
Sebuah perubahan besar tengah berlangsung di level pemerintahan paling bawah di Indonesia. Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...





