Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Jumat, 17 Juli 2026

Permendesa 13/2025 Berlaku, Desa Punya Waktu Satu Tahun Beralih ke Sistem Informasi Baru

 


Pemerintah melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 resmi menetapkan pedoman baru Sistem Informasi Desa (SID). Meski regulasi lama langsung dicabut sejak diundangkan pada 28 November 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar desa dapat beralih ke sistem baru tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184, yang memperbolehkan desa tetap menggunakan aplikasi SID lama beserta data yang telah dihasilkan, seperti data SDGs Desa, Indeks Desa, Dana Desa, dan BUM Desa, hingga platform baru siap diterapkan. Namun, paling lambat akhir November 2026, seluruh proses Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa wajib menyesuaikan dengan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025.

Sementara itu, Pasal 185 menegaskan bahwa "Ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa", Pendataan Desa, dan RPJM SDGs Desa dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 beserta perubahannya melalui Permendesa Nomor 6 Tahun 2023 resmi dicabut sejak Permendesa baru diundangkan.

Secara hukum, pencabutan regulasi lama tidak membatalkan data maupun dokumen yang telah dihasilkan. Ketentuan peralihan justru menjamin proses pemerintahan desa tetap berjalan selama masa transisi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum maupun terhentinya pelayanan publik.

Permendesa ini juga mengakomodasi desa yang belum memiliki infrastruktur digital memadai. Berdasarkan Pasal 182, desa yang belum memiliki akses internet atau sarana teknologi informasi tidak diwajibkan menerapkan Platform SID secara daring dan dapat menyesuaikan pelaksanaannya secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Karena siklus penyusunan RKP Desa dan APB Desa saat ini masih berada dalam masa transisi, pemerintah desa disarankan mulai menggunakan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dokumen perencanaan serta mempersiapkan migrasi data sejak dini agar penyesuaian sistem dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir pada November 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Tahapan dan Dokumen Perencanaan Desa Tahun 2027




Perencanaan Desa Tahun 2027 merupakan proses penyusunan arah pembangunan desa yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data. Tahapan ini mengintegrasikan ketentuan dalam Permendes  Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (sepanjang substansi yang masih menjadi acuan teknis) dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa, terutama dalam memastikan program prioritas desa selaras dengan arah kebijakan nasional, pencapaian SDGs Desa, serta kebutuhan masyarakat.

1. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa

Tahapan awal dilakukan bagi desa yang memasuki masa jabatan kepala desa baru atau menyusun RPJM Desa baru. RPJM Desa menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu delapan tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.

Dokumen yang dihasilkan: 

  •  Perdes RPJM Desa
  • Dokumen RPJM Desa

2. Musyawarah Desa (Musdes)

BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Musdes membahas arah pembangunan, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta menjaring aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Musdes
  • Daftar Hadir
  • Notulen Hasil Musdes

3. Pencermatan RPJM Desa

Pemerintah Desa melakukan pencermatan terhadap RPJM Desa untuk memastikan kegiatan yang akan direncanakan pada tahun 2027 tetap sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa dan target pembangunan jangka menengah.

Kegiatan ini meliputi:

  • Evaluasi capaian RPJM Desa.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana.
  • Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terbaru.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Pencermatan RPJM Desa
  • Daftar Prioritas Program

4. Pencermatan Data SDGs Desa

Penyusunan RKP Desa harus berbasis data. Oleh karena itu dilakukan pencermatan terhadap data SDGs Desa sebagai dasar menentukan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, lingkungan, serta pelayanan dasar.

Data SDGs Desa menjadi instrumen utama dalam menentukan kebutuhan riil masyarakat.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Pencermatan SDGs Desa
  • Rekap Data SDGs Desa
  • Analisis Permasalahan dan Potensi Desa

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Penyusunan RKP Desa

Musrenbang Desa merupakan forum pembahasan rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan hasil pencermatan RPJM Desa dan SDGs Desa.

Forum ini menetapkan:

  • Prioritas kegiatan tahun 2027.
  • Prioritas penggunaan Dana Desa.
  • Sumber pendanaan kegiatan.
  • Daftar usulan kepada Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang direncanakan juga memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan.
  • Layanan dasar kesehatan
  • Potensi & Keunggulan Desa
  • PKTD
  • Inklusi.
  • Infrastruktur
  • Perubahan Iklim
  • Ketahanan Pangan.
  • Desa Digital
  • Peningkatan Kualitas SDM.
  • BUMDes / BUMDesma.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Musrenbang Desa
  • Rancangan RKP Desa
  • Daftar Usulan RKP Kabupaten

6. Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa

Setelah melalui proses pembahasan, RKP Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap rencana pembangunan desa tahun 2027.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Musdes Penetapan RKP Desa
  • Kesepakatan Penetapan RKP Desa

7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa

Kepala Desa menetapkan RKP Desa menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Perdes tentang RKP Desa
  • Lampiran RKP Desa

8. Penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2027

Berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan, Pemerintah Desa menyusun APB Desa yang memuat:

  • Pendapatan Desa.
  • Belanja Desa.
  • Pembiayaan Desa.

APB Desa menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2027.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Perdes APB Desa Tahun 2027
  • Perkades Penjabaran APB Desa
  • DPA Pelaksana Kegiatan

9. Publikasi Dokumen Perencanaan Desa

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan dokumen perencanaan dan penganggaran kepada masyarakat melalui berbagai media.

Media publikasi dapat berupa:

  • Baliho APB Desa.
  • Website Desa.
  • Media sosial desa.
  • Papan informasi desa.
  • Sistem informasi desa.

Dokumen yang dipublikasikan:

  • RPJM Desa
  • RKP Desa
  • APB Desa
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Informasi kegiatan pembangunan desa
Adi Parmadi

Senin, 13 Juli 2026

Bimtek Inputan Penggunaan Dana Desa 2026 dan Pendataan Sosbud Percepat Kualitas Input Data TPP di Buleleng

 


BULELENG – Upaya meningkatkan kualitas pengelolaan data sekaligus mempercepat penyelesaian pelaporan terus dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 dan Pendataan Sosial Budaya (Sosbud) yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, senin 13 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diikuti TPP dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Buleleng, Sukasada, dan Banjar. Bimtek menjadi ruang belajar bersama untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan proses penginputan data berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Buleleng Ni Wayan Wetini yang menekankan pentingnya ketelitian dan percepatan penyelesaian pelaporan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendampingan desa. Selanjutnya, peserta memperoleh pengarahan teknis dari PIC kegiatan mengenai target penyelesaian serta mekanisme pelaksanaan pendataan.

Memasuki sesi utama, TAPM Provinsi Bali, Adi Parmadi, memaparkan materi mengenai penginputan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Penyampaian materi diawali dengan evaluasi terhadap hasil input yang telah dilakukan oleh masing-masing pendamping. Dari evaluasi tersebut, sejumlah kendala teknis dan kesalahan pengisian dibahas secara terbuka agar tidak kembali terulang.

Setelah evaluasi, peserta diajak mengikuti simulasi pengeditan data serta proses penambahan input baru sesuai kondisi riil di lapangan. Materi tidak hanya disampaikan secara teoritis, tetapi langsung dipraktikkan melalui pendampingan langkah demi langkah sehingga setiap peserta dapat memahami alur pengisian secara menyeluruh. Suasana bimtek berlangsung interaktif ketika seluruh pendamping melakukan praktik langsung menggunakan data desa masing-masing. Pendekatan tersebut terbukti efektif karena selama kegiatan berlangsung terjadi peningkatan progres penginputan dari sejumlah desa yang sebelumnya masih belum lengkap.

Usai sesi Penggunaan Dana Desa, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Pendataan Sosial Budaya (Sosbud). Tahapan diawali dengan pengisian data menggunakan format Microsoft Excel sebagai dasar validasi dan pengecekan kelengkapan data. Setelah seluruh data dipastikan sesuai, peserta kemudian diarahkan melakukan penginputan ke Google Form sebagai media pengumpulan data secara terintegrasi.

Melalui bimtek ini diharapkan seluruh TPP memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penginputan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 maupun Pendataan Sosbud. Keseragaman pemahaman tersebut menjadi kunci dalam menghasilkan data yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan desa.

Adi Parmadi

Jumat, 10 Juli 2026

Dari Sebuah Mimpi, Lahir Portal Berita Desa yang Bergerak Secara Realtime


Setiap hari, website desa dan Blogspot Pendamping Profesional (TPP) di Bali mempublikasikan berbagai cerita pembangunan, pemberdayaan, dan inovasi desa. Namun, informasi tersebut tersebar di banyak alamat sehingga tidak mudah diakses dalam satu tempat. Dari situ lahir sebuah gagasan sederhana: menghadirkan seluruh berita desa dalam satu portal yang diperbarui secara realtime, tanpa perlu dipublikasikan ulang atau dikelola secara manual.

Berbekal pengalaman mengembangkan aplikasi Inputan Dana Desa Tahun 2026,  Adi Parmadi, selaku PIC Pengelolaan Data dan Informasi TPP Provinsi Bali, mencoba mewujudkan gagasan tersebut. Meski tidak memiliki latar belakang pemrograman, perkembangan teknologi AI membuka jalan baru. Dengan bantuan Claude AI, proses pengembangan dilakukan secara bertahap. Keterbatasan token membuat setiap tahap harus dikerjakan sedikit demi sedikit hingga akhirnya portal ini berhasil diselesaikan hanya dalam waktu tiga hari.

Kini, Portal Berita TPP Bali mampu menampilkan berita terbaru dari website desa dan Blogspot Pendamping Profesional secara otomatis dan realtime, menghadirkan informasi yang lebih cepat, mudah diakses, dan selalu mutakhir.

Selamat datang di Portal Berita TPP Bali “https://portal-berita-tppbali.netlify.app/”. Berikut panduan untuk menjelajahi dan membaca berita pada portal ini.

1. Membuka Situs. Pembaca cukup mengetikkan alamat situs pada peramban (browser) di ponsel atau komputer, tanpa perlu mengunduh aplikasi maupun melakukan pendaftaran akun. Seluruh berita dapat langsung diakses secara gratis oleh siapa saja.

2. Menelusuri Berita per Kabupaten/Kota. Di bagian atas halaman tersedia deretan menu kategori wilayah, meliputi: Provinsi, Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Denpasar serta menu Direktori Desa. Pembaca tinggal mengetuk salah satu nama kabupaten/kota untuk menyaring dan menampilkan berita yang berasal dari wilayah tersebut saja. Untuk kembali melihat seluruh berita dari semua wilayah, pilih menu "Semua".

3. Mencari Berita Tertentu. Tersedia kolom pencarian bertuliskan "Cari berita desa..." di bagian atas halaman. Pembaca dapat mengetikkan kata kunci, misalnya nama desa, nama kegiatan, atau topik tertentu, dan sistem akan otomatis menampilkan berita yang relevan dengan kata kunci tersebut.

4. Membuka dan Membaca Artikel Lengkap. Setiap berita ditampilkan dalam bentuk kartu ringkas berisi judul dan cuplikan isi. Untuk membaca berita secara utuh, pembaca cukup mengetuk kartu berita yang diinginkan, dan halaman akan menampilkan isi lengkap artikel tersebut.

5. Berita Terkini dari Blog Resmi TPP. Selain berita yang dikelola langsung oleh admin, situs ini juga menampilkan berita terbaru yang diambil otomatis dari blog resmi TPP di masing-masing kabupaten/kota, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi paling mutakhir dari berbagai wilayah dalam satu tempat.

 6. Mengakses Lewat Ponsel. Tampilan situs telah disesuaikan agar tetap nyaman diakses melalui layar ponsel, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan kegiatan TPP di Bali kapan saja dan di mana saja.

Denpasar, 10 Juli 2026
Adi Parmadi

Selasa, 30 Juni 2026

Rakor TPP Jembrana Kupas RKPDes hingga Aplikasi Dana Desa, Sempat Diwarnai "Drama" Teknologi di Desa Gumbrih

 


JEMBRANA – Suasana kantor Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Selasa (30/6), dipenuhi puluhan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jembrana. Seluruh pendamping desa berkumpul dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten sebagai upaya menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kualitas pendampingan desa menghadapi berbagai agenda strategis tahun 2026.

Rakor yang dipusatkan di Desa Gumbrih ini dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Gumbrih, Nyoman Adi Rosadi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi dipilihnya Desa Gumbrih sebagai lokasi pelaksanaan rakor dan berharap sinergi antara pemerintah desa dengan para pendamping terus terjalin demi mewujudkan pembangunan desa yang semakin berkualitas. Usai pembukaan, Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Jembrana, Priyono, memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya soliditas tim pendamping serta ketepatan dalam mendampingi pemerintah desa, terutama menghadapi berbagai regulasi baru dan target pelaporan yang semakin berbasis data.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Adi Parmadi selaku TAPM Provinsi Bali. Dalam paparannya, peserta diajak memahami penyusunan RKPDes berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2025 yang kini menjadi pedoman terbaru dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tak hanya itu, Adi juga mengulas kebutuhan data Triwulan II untuk KSP serta berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam audit kinerja TPP. Diskusi berlangsung cukup dinamis. Berbagai persoalan yang dihadapi pendamping di lapangan dibahas bersama hingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh.

Setelah seluruh materi dipahami, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi update kegiatan sarpras dan non sarpras melalui  aplikasi input kegiatan Dana Desa Tahun 2026 berbasis Google Spreadsheet. Aplikasi yang dikembangkan tersebut dirancang untuk mempermudah pendamping dalam melakukan pencatatan kegiatan Dana Desa secara cepat, akurat, dan tersaji secara realtime.

Memasuki sesi siang, pembahasan berlanjut dengan materi mengenai pendataan sosbud, eHDW, Indeks Desa, SDGs Desa, hingga penguatan publikasi dan media sosial sebagai bagian dari dokumentasi pendampingan desa. Namun, rakor kali ini menyisakan kisah yang cukup mengundang rasa heran. Saat hendak memulai paparan aplikasi, hampir seluruh aplikasi yang akan ditampilkan Adi Parmadi tiba-tiba mengalami gangguan. Mulai dari aplikasi utama seperti SID, Indek Desa, EHDW, SDGs dan WA  hingga sistem absensi media sosial yang sebelumnya telah dibagikan kepada peserta, semuanya mendadak tidak dapat dibuka. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari memeriksa jaringan internet hingga melakukan penyegaran sistem. Hasilnya tetap nihil. Akhirnya, Adi parmadi terpaksa meminjam laptop salah seorang Tenaga Ahli Kabupaten untuk memastikan materi tetap dapat berjalan tanpa menghambat jalannya rakor.

Yang menarik, setelah sesi istirahat siang usai, seluruh aplikasi yang sebelumnya "mogok" mendadak kembali normal. Bahkan semuanya dapat dibuka menggunakan laptop milik Adi sendiri tanpa kendala sedikit pun.  Ada apa dengan tempat ini..?

Percaya atau tidak, kejadian tersebut menjadi cerita penutup yang menghangatkan suasana Rakor TPP Jembrana. Terlepas dari "drama" teknologi yang sempat terjadi, seluruh agenda rakor berhasil dituntaskan dengan baik. Para peserta pun pulang membawa bekal pengetahuan baru, mulai dari implementasi Permendes Nomor 13 Tahun 2025 hingga pemanfaatan aplikasi digital yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan dan pelaporan Dana Desa secara lebih cepat, akurat, dan transparan di seluruh desa.

Adi Parmadi

Jumat, 26 Juni 2026

Permendes 21/2020 Resmi Dicabut! Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Baru Penyusunan RKPDes Ini

Sebuah perubahan besar tengah berlangsung di level pemerintahan paling bawah di Indonesia. Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa resmi mencabut ketentuan perencanaan desa yang selama ini diatur dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Artinya, cara desa menyusun RKPDes berubah total — dari pendekatan manual berbasis musyawarah konvensional, menjadi sistem perencanaan berbasis data digital melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). Adi Parmadi

Selasa, 23 Juni 2026

TPP Bali Perkuat Kinerja Pendampingan, Rakor Tematik Bahas Aplikasi DD 2026 hingga Audit Kinerja




Denpasar – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Bali terus memperkuat kualitas pendampingan desa melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tematik yang digelar secara daring, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh TPP se-Bali dengan total 157 peserta, terdiri atas 107 peserta laki-laki dan 50 peserta perempuan. Rakor tematik kali ini mengangkat sejumlah agenda strategis, mulai dari sosialisasi aplikasi inputan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2026 berbasis spreadsheet, pemenuhan kebutuhan data Triwulan II  (KSP), hingga audit kinerja Tenaga Pendamping Profesional.

Kegiatan diawali dengan pengarahan Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Bali, Kadek Suardika, yang menekankan pentingnya memenangkan swadarma sebagai pendamping desa melalui peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kualitas pendampingan tidak hanya diukur dari kehadiran di lapangan, tetapi juga dari ketepatan pengisian DRP, kelengkapan laporan kunjungan lapangan, kesiapan menghadapi audit kinerja, hingga  pendayagunaan TPP dalam mendukung pembangunan desa.

"Pendamping harus mampu menunjukkan kinerja yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi desa. Setiap tugas yang dijalankan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data dan laporan yang berkualitas," tegasnya.

Memasuki sesi berikutnya, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Bali, Adi Parmadi, memaparkan materi mengenai kebutuhan data Triwulan II KSP sekaligus menjelaskan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam audit kinerja TPP. Paparan tersebut disertai diskusi interaktif sehingga seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama terhadap data yang harus dipenuhi maupun indikator penilaian kinerja.

Setelah pembahasan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi inputan kegiatan Dana Desa Tahun 2026 berbasis Google Spreadsheet. Aplikasi yang dikembangkan ini dirancang untuk mempermudah Tenaga Pendamping Profesional dalam melakukan penginputan realisasi kegiatan Dana Desa secara cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui sistem tersebut, data yang diinput oleh pendamping dapat tersaji secara real time, sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pada berbagai tingkatan.

Dalam sesi sosialisasi, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai fitur-fitur aplikasi, tetapi juga mengikuti simulasi penggunaan secara langsung serta berdiskusi mengenai berbagai kendala yang kemungkinan dihadapi saat implementasi di lapangan.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh TPP di Bali dapat semakin efektif dalam merekam, memantau, dan melaporkan realisasi pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Selain meningkatkan kualitas data, inovasi tersebut juga menjadi langkah nyata mendukung tata kelola pendampingan yang lebih modern, transparan, dan berbasis data sebagai fondasi pengambilan kebijakan pembangunan desa di Provinsi Bali.

Permendesa 13/2025 Berlaku, Desa Punya Waktu Satu Tahun Beralih ke Sistem Informasi Baru

  Pemerintah melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 resmi menetapkan pedoman baru Sistem Informasi Desa (SID). Meski regulasi lama lang...