Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 24 Mei 2026

Rembuk Stunting dalam Perencanaan Pembangunan Desa


Ketika Desa Tidak Lagi Sekadar Membangun Jalan, Tetapi Menjaga Masa Depan Generasi


Ada satu kekeliruan yang sering terjadi dalam pembangunan desa: kita terlalu sibuk menghitung beton, tetapi lupa menghitung kualitas manusia yang akan berjalan di atasnya. Padahal, desa yang maju bukan hanya desa yang memiliki jalan mulus, drainase baik, atau kantor desa megah. Desa yang benar-benar maju adalah desa yang anak-anaknya tumbuh sehat, cerdas, dan bebas stunting. Di titik inilah Rembuk Stunting menjadi penting. Ia bukan sekadar forum seremonial. Ia adalah ruang berpikir strategis desa untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar menyentuh akar persoalan kehidupan masyarakat.

Aksi ke 3 Rembuk Stunting dari 8 aksi konvergensi penurunan stunting dalam Perencanaan Pembangunan Desa, terlihat jelas bahwa rembuk stunting ditempatkan sebelum Musyawarah Perencanaan Desa dan sebelum penetapan program dalam RKP Desa. Ini bukan kebetulan administratif. Ini adalah logika pembangunan modern: masalah harus dibaca terlebih dahulu sebelum anggaran ditentukan.

Rembuk stunting menjadi titik temu antara data kesehatan, kondisi sosial, kemiskinan, sanitasi, pola asuh, hingga perilaku masyarakat. Desa tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta lapangan. Permasalahan stunting sendiri bukan persoalan tinggi badan semata. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa stunting berdampak pada perkembangan kognitif, produktivitas ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, pemerintah menjadikan percepatan penurunan stunting sebagai agenda nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Regulasi ini menekankan pentingnya konvergensi lintas sektor, mulai dari kesehatan, sanitasi, pendidikan, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Di level desa, pendekatan itu diterjemahkan melalui proses perencanaan pembangunan desa yang berbasis data. Sistem Informasi Desa (SID) bahkan diarahkan menjadi alat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berbasis data desa. Artinya, rembuk stunting tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari siklus pembangunan desa dan dilaksanakan sebelum  Musdes Perencanaan, Karena jika rembuk dilakukan setelah program disusun, maka stunting hanya menjadi “tempelan kegiatan”. Tetapi jika dilakukan sebelum perencanaan final, maka isu stunting dapat masuk sebagai prioritas pembangunan desa.

Adi Parmadi


Masa Nifas dalam Tradisi Bali: Perspektif “Abulan Pitung Dina”

 

Dalam tradisi masyarakat Bali, masa ibu nifas bukan sekadar fase pemulihan fisik setelah melahirkan, tetapi juga dipandang sebagai masa penyucian lahir dan batin bagi ibu, bayi, serta keluarga. Berdasarkan kearifan lokal yang tertuang dalam berbagai lontar, proses ini dimulai jauh sebelum bayi menghirup udara pertama di dunia. Menurut ajaran lontar Kandepat Dewa, Kandepat Sari, dan Kandepat Buta, proses lahirnya seorang bayi dimulai dari pertemuan kama bang dan kame petak yang dipersatukan oleh Kama ratih. Dalam konteks adat dan spiritual Bali, rangkaian awal penyucian ini dikenal dengan upacara tutug kambuhan yang juga dikenal sebagai Abulan Pitung Dina. 

Secara medis, masa Ibu nifas adalah periode pemulihan organ reproduksi ibu setelah persalinan yang berlangsung sekitar 42 hari. Menariknya, konsep ini selaras dengan tradisi Bali yang mengenal hitungan Abulan pitung dina (satu bulan tujuh hari), yakni 35 + 7 hari atau sekitar 42 hari. Dalam masyarakat Bali, selama masa ini ibu dan bayi dianggap masih berada dalam kondisi rentan secara sekala (fisik) maupun niskala (spiritual). Tradisi ini menunjukkan bahwa leluhur Bali telah memiliki pemahaman holistik mengenai pentingnya pemulihan pasca persalinan, bahkan jauh sebelum konsep kesehatan modern berkembang.

Jika ditinjau secara ilmiah, banyak nilai dalam tradisi masa nifas Bali yang memiliki manfaat kesehatan, antara lain: memberi waktu istirahat cukup bagi ibu, memperkuat ikatan ibu dan bayi, menjaga stabilitas emosional pasca melahirkan, serta mengurangi risiko infeksi dan kelelahan. Kearifan lokal ini menunjukkan bahwa adat Bali tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga mengandung pemahaman kesehatan masyarakat yang kuat.

Jadi, Masa Nifas dalam Perspektif Abulan Pitung Dina, bahwa masyarakat Bali memandang masa nifas bukan sekadar proses pemulihan medis setelah melahirkan, tetapi sebagai fase penting yang menyatukan aspek fisik, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.

Adi Parmadi

Sabtu, 23 Mei 2026

Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Data: Transformasi Tata Kelola Desa Sesuai Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025



Perencanaan pembangunan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) menghadirkan paradigma baru perencanaan desa yang lebih modern, terukur, partisipatif, dan berbasis data

Regulasi ini menempatkan data sebagai instrumen utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Dengan demikian, pembangunan desa tidak lagi sekadar berdasarkan asumsi, tetapi dibangun melalui kondisi objektif kewilayahan dan kemasyarakatan desa yang tervalidasi secara sistematis. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (3), Data dan Informasi Desa digunakan sebagai dasar: rekomendasi prioritas sasaran pembangunan, rekomendasi prioritas kegiatan pembangunan, serta pengambilan kebijakan pembangunan desa

 

Prinsip Perencanaan Pembangunan Desa

Permendesa 13 Tahun 2025 secara substantif menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan dengan prinsip:

1. Partisipatif

Pendataan dan perencanaan desa wajib melibatkan masyarakat secara inklusif. Pasal 44 menegaskan bahwa Pendataan Desa dilakukan secara partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga desa. Keterlibatan masyarakat menjadi penting agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat desa.

2. Transparan dan Akuntabel

Dalam Pasal 50 ayat (3), hasil verifikasi data wajib dicatat, didokumentasikan, dan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. Selain itu, informasi pembangunan desa dipublikasikan melalui Platform SID sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

3. Berkeadilan dan Inklusif

Pasal 43 mengatur bahwa Kelompok Kerja Pendataan Desa harus melibatkan unsur masyarakat termasuk perempuan, kelompok miskin, pemuda, penyandang disabilitas, dan unsur masyarakat lainnya. Bahkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan desa harus berpihak kepada seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.

 4. Berkelanjutan

Permendesa 13 Tahun 2025 menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala. Pasal 46 ayat (2) menyebutkan bahwa pemutakhiran data dilakukan setiap 6 bulan. Dengan data yang selalu mutakhir, pembangunan desa dapat terus menyesuaikan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan desa.

5. Berbasis Data

Pasal 57 menegaskan bahwa Data Desa menjadi acuan utama dalam penyusunan tata ruang desa dan Perencanaan Pembangunan Desa. Artinya, seluruh proses pembangunan desa harus bersumber dari data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa

Berdasarkan mekanisme dalam Permendesa 13 Tahun 2025, perencanaan pembangunan desa dapat dipahami melalui beberapa tahapan utama.

1. Persiapan Perencanaan

Tahap awal dimulai dengan pembentukan Tim/Pokja Pendataan Desa oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 43. Tim ini bertugas menyiapkan mekanisme pendataan, jadwal kegiatan, pembagian tugas, serta instrumen pengumpulan data. Tahap ini menjadi fondasi penting karena kualitas perencanaan sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan dan sistem pendataan desa.

2. Pengumpulan Data dan Informasi Desa

Pasal 49 menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan meliputi: data kewilayahan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi, pelayanan dasar, kebencanaan, lingkungan hidup, aset desa, partisipasi masyarakat, hingga data kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pendataan dilakukan melalui pendekatan partisipatif berbasis dusun dan masyarakat.

3. Pengolahan dan Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dalam Platform SID menjadi Data Digital sebagaimana diatur Pasal 51. Selanjutnya dilakukan analisis potensi, masalah, kebutuhan, dan peluang pembangunan desa untuk menentukan prioritas pembangunan.

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Hasil analisis menjadi dasar penyusunan rancangan RKP Desa yang memuat: prioritas kegiatan, kebutuhan pendanaan, arah kebijakan pembangunan, serta target pembangunan desa. Tahapan ini memastikan bahwa program pembangunan benar-benar sesuai kondisi objektif desa.

5. Musyawarah Perencanaan Desa

Musyawarah Desa menjadi ruang demokrasi pembangunan desa. Dalam forum ini masyarakat bersama pemerintah desa membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa. Pasal 54 menegaskan bahwa hasil validasi data dan perencanaan dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

 6. Penyusunan dan Penetapan RKP Desa

Hasil Musdes kemudian disempurnakan menjadi RKP Desa final dan ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai pedoman pembangunan tahunan desa sesuai dengan pasal 54.

7. Integrasi dan Sinkronisasi Program

Permendesa 13 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya integrasi data dan sinkronisasi pembangunan desa dengan: RPJM Desa, SDGs Desa, perencanaan kabupaten, dan sistem pembangunan nasional. Hal ini ditegaskan melalui penguatan interoperabilitas Platform SID.

8. Penetapan APB Desa

Program yang telah disusun kemudian diterjemahkan ke dalam APB Desa sebagai instrumen penganggaran pembangunan desa. Dengan demikian, APB Desa benar-benar menjadi alat pelaksanaan pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

9. Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi

Tahap akhir adalah pelaksanaan program pembangunan desa yang disertai monitoring dan evaluasi secara berkala.  Evaluasi dilakukan terhadap: kualitas data, efektivitas program, partisipasi masyarakat, dan capaian pembangunan desa.

Penutup

Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam tata kelola pembangunan desa di Indonesia. Desa kini diarahkan menjadi entitas pembangunan yang modern, berbasis data, partisipatif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dengan implementasi Sistem Informasi Desa secara optimal, perencanaan pembangunan desa tidak lagi sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran, efektif, inklusif, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045



Jumat, 22 Mei 2026

Kluster Bangli–Klungkung Tingkatkan Kapasitas TPP, Perkuat Pengelolaan Data Desa dan Pengembangan BUMDes


Kegiatan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kembali dilaksanakan guna memperkuat kualitas pendampingan desa di wilayah Bali. Kamis, 21 Mei 2026, Rakor Kluster  dipusatkan di Kantor Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli  diikuti oleh seluruh TPP Kabupaten Bangli dan Klungkung. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kabid DPMD Kabupaten Bangli yang dalam arahannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pendamping desa agar mampu menjawab tantangan pengelolaan program pembangunan desa yang semakin dinamis, terutama dalam mendukung tata kelola data dan pembangunan ekonomi desa

Sesuai agenda Rakor, Sesi pertama diisi oleh Adi Parmadi selaku TAPM Provinsi Bali. Materi disampaikan dan kemas secara interaktif melalui platform Blogspot “1 Layar TPP Bali” yang memuat berbagai kebutuhan pendampingan desa dalam satu akses terpadu. Pada sesi ini, peserta tidak hanya mendapatkan pembahasan teoritis, namun juga simulasi dan praktik langsung terkait penginputan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui SiDD (Sistem Dana Desa). Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan terkait penginputan dan pemanfaatan data Indeks Desa, eHDW, serta SDGs Desa sebagai instrumen penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan desa dan pengelolaan media sosial.

Usai istirahat siang, kegiatan dilanjutkan pada sesi kedua yang dibawakan oleh Dewa Made Darma Setiawan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya  pemeringkatan dan legalitas badan hukum BUMDes sebagai pondasi penguatan ekonomi desa. Tak hanya itu, materi juga mengulas strategi pengembangan BUMDes dan penguatan ekonomi lokal Bali berbasis potensi desa. Pendekatan kolaboratif dan inovatif dinilai menjadi kunci agar BUMDes mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Menjelang penutupan kegiatan, sesi ketiga diisi oleh Kadek Suardika ( Korprop Bali )  yang menyampaikan materi bertajuk “TPP Kerja Berdampak”. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan TPP harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan desa, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, maupun penguatan ekonomi desa. 

Melalui kegiatan kluster ini juga di ulas oleh Kadek Suardika tentang fungsi TPP sesuai Kepmedes 294/2025 meliputi 4 si diantaranya  fungsi Fasilitasi, Edukasi, Mediasi & Advokasi dan juga  diharapkan sinergi antar TPP di Kabupaten Bangli dan Klungkung semakin kuat, sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

#TPPKerjaBerdampak

Adi Parmadi

Kebijakan Pemerintah Desa Mendukung Kerjasama Desa, TPS3R dan Petani

Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan, Pertanian Berkelanjutan
serta Menanggulangi Masalah Sampah

Kerjasama antara Pemerintah Desa, BUM Desa, TPS3R, Subak dan petani menjadi salah satu strategi penting dalam membangun desa yang mandiri, sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi ini mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan penguatan sektor pertanian desa melalui sistem pertanian regeneratif yang ramah lingkungan.

Pemerintah Desa berperan sebagai pengarah kebijakan, fasilitator program untuk demplot dan bekerja sama dengan pihak ke-3 untuk mendukung pendanaan awal. BUM Desa menjadi penggerak usaha desa yang menghubungkan hasil pertanian dengan pasar, sekolah, toko organik dan masyarakat. TPS3R berfungsi mengelola sampah organik menjadi kompos atau pupuk yang dapat dimanfaatkan kembali oleh petani.

Disisi lain, Di sisi lain, Subak dan petani regeneratif menjalankan praktik pertanian berkelanjutan dengan mengurangi penggunaan bahan kimia serta memanfaatkan pupuk organik hasil pengolahan TPS3R. Hasil panen berupa gabah sehat kemudian diproses menjadi beras sehat yang dipasarkan melalui unit usaha BUM Desa.

Melalui pola kerjasama ini, desa tidak hanya mampu memperkuat ketahanan pangan lokal, tetapi juga menciptakan ekonomi sirkular desa, mengurangi volume sampah, meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.


I Dewa Made Darma Setiawan

Kamis, 21 Mei 2026

Agenda Menentukan Arah: Kunci Sukses Rapat Koordinasi yang Efektif dan Produktif

Rapat koordinasi merupakan salah satu instrumen penting dalam organisasi maupun lembaga masyarakat untuk menyatukan persepsi, mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, dan merumuskan tindak lanjut kegiatan. Agenda rapat dipandang sebagai “peta jalan” (road map) yang menentukan arah, fokus, serta hasil yang ingin dicapai dalam sebuah rapat koordinasi. Tanpa agenda yang jelas, rapat cenderung berjalan tidak terarah, melebar dari topik utama, dan berpotensi membuang waktu serta sumber daya organisasi.

Agenda rapat adalah daftar pokok pembahasan, tujuan, waktu, serta urutan materi yang akan dibicarakan dalam rapat. Agenda menjadi alat pengendali agar seluruh peserta memahami tujuan rapat dan dapat mempersiapkan diri sebelum rapat berlangsung.

Pentingnya Agenda dalam Rapat Koordinasi : Memberikan Arah dan Fokus Pembahasan, Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Waktu, Membantu Persiapan Peserta, Mendukung Pengambilan Keputusan, Mempermudah Pengendalian dan Evaluasi Rapat

Beberapa manfaat nyata agenda dalam pelaksanaan rapat koordinasi antara lain: Menciptakan Rapat yang Lebih Tertib,  Mengurangi Konflik dan Tumpang Tindih Pembahasan, Meningkatkan Partisipasi Peserta, Memudahkan Penyusunan Notulensi dan Tindak Lanjut serta Memperkuat Koordinasi Antar bagian. Sebaliknya, rapat tanpa agenda dapat menimbulkan beberapa masalah seperti: pembahasan tidak fokus, durasi rapat terlalu panjang, rendahnya partisipasi peserta, keputusan tidak jelas, minim tindak lanjut, hingga munculnya persepsi bahwa rapat hanya membuang waktu.

Jadi, Agenda merupakan unsur fundamental dalam pelaksanaan rapat koordinasi. Agenda berfungsi sebagai pedoman utama yang menentukan arah, fokus, efektivitas, dan hasil rapat. Agenda tidak hanya membantu pengaturan waktu dan alur diskusi, tetapi juga meningkatkan partisipasi peserta, kualitas keputusan, serta efektivitas koordinasi organisasi.

Dalam konteks pendampingan, sehingga tidak ada yang susah dalam melakukan pendampingan , pengelolaan data  dan informasi pembangunan , jika apa yang disampaikan dan dibahas dalam rakor dapat dipahami  dan dapat dilaksanakan. 

"Selamat Hari Kebangkitan Nasional", Pendamping Desa GARDA TERDEPAN Pengungkit Kemajuan dan Kemandirian Desa

#TPPKerjaBerdampak

Adi Parmadi

Rabu, 20 Mei 2026

Sembung, Launcing Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2026, Perbekel Sembung beserta  Perangkat Desa dan Staf menghadiri acara Launcing KDMP ( Koperasi Desa Merah Putih ) Desa Sembung yang berlokasi di Banjar Tegal Desa Sembung. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur Bali dan Bapak Bupati Badung.Semoga KDMP Desa Sembung dapat memberikan mamfaat kepada masyarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, modernisasi manajemen sistim perkoperasian, menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani , menekan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan, dan menekan kemiskinan ekstrem. Selengkapnya Klik Desa Sembung


Rembuk Stunting dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Ketika Desa Tidak Lagi Sekadar Membangun Jalan, Tetapi Menjaga Masa Depan Generasi Ada satu kekeliruan yang sering terjadi dalam pembangunan...