Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Jumat, 27 Maret 2026

Pelatihan Pengelolaan Blogspot Digelar di TAPSA, Perkuat Kapasitas Media Desa

Untuk  meningkatkan kapasitas  PD & PLD dalam pengelolaan media informasi desa ( blogspot ) , TPP kab Tabanan melaksanakan pelatihan pengelolaan Blogspot  di TAPSA (Taman Alas Permata Sari), Jumat (27/3/2026). Kegiatan ini digelar berbarengan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat kabupaten yang diikuti oleh seluruh TPP Kabupaten Tabanan.

Kegiatan dibuka oleh Korkab Tabanan Wayan Putra Partama, yang dalam arahannya menekankan pentingnya optimalisasi media digital desa sebagai sarana transparansi dan publikasi kegiatan pembangunan desa kepada masyarakat.

Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh PIC Media Kabupaten, Made Wiraseni. Dalam paparannya, peserta terlebih dahulu diperlihatkan kondisi terkini Blogspot kecamatan dan website desa sebagai bahan evaluasi bersama. Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman teknis terkait pengelolaan Blogspot agar tetap aktif dengan berita yang terupdate, termasuk teknik penulisan berita yang baik menggunakan konsep 5W + 1H. 

Suasana pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan konten digital desa. Menutup sesi pelatihan, PIC Media Provinsi, I Made Adi Parmadi, memberikan penguatan terkait cara mudah menulis dan menyunting berita dari website desa untuk dipublikasikan kembali di Blogspot kecamatan. ditegaskan juga pentingnya penyusunan kalender konten sebagai strategi menjaga konsistensi publikasi, di mana minimal setiap minggu terdapat konten yang diunggah. Selain itu, pendamping desa didorong untuk aktif melakukan fasilitasi ke desa guna memastikan pengelolaan website desa berjalan optimal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Blogspot kecamatan dan website desa dapat semakin aktif, informatif, dan berkelanjutan sebagai media komunikasi publik yang efektif di tingkat desa.

I Made Adi Parmadi

Kamis, 26 Maret 2026

Perkuat Pengelolaan Media Desa, TPP Bali gelar Pelatihan Pengelolaan Blogspot Secara Daring

Denpasar, 26 Maret 2026. Dalam upaya meningkatkan kapasitas  pengelolaan  media  informasi desa, dilaksanakan  Pelatihan Pengelolaan Blogspot yang diikuti  oleh  PIC Media,  TAPM  Kabupaten, PD,  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Bali.  Kegiatan ini  berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (26/3/26)

Pembukaan dan paparan materi pelatihan disampaikan oleh PIC Media Provinsi Bali, I Made Adi Parmadi, yang mengulas secara komprehensif terkait strategi pengelolaan konten Blogspot, mulai dari perencanaan konten, teknik penulisan, hingga konsistensi publikasi.

Pelatihan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan media desa, termasuk rendahnya aktivitas blog kabupaten dan masih adanya desa yang belum memiliki website.

Sebagai tindak lanjut, peserta menyepakati langkah konkret berupa penyusunan kalender konten mingguan, yang mencakup publikasi berita kegiatan, informasi layanan, edukasi masyarakat, serta promosi potensi desa. Selain itu, desa yang belum memiliki website didorong untuk segera membangun media informasi digital, serta mengaktifkan kembali blog kabupaten yang tidak aktif.

Kegiatan diakhiri  dengan penegasan oleh Koordinator Provinsi (Korprov) Bali, Kadek Suardika tentang pentingnya peran media desa sebagai sarana transparansi, publikasi, dan edukasi masyarakat. Dan melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan media desa di Bali semakin optimal, konsisten, dan mampu mendukung keterbukaan informasi publik serta pembangunan desa berbasis digital



Made Adi Parmadi

Selasa, 17 Maret 2026

𝗣𝘂𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗦𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗟𝗧 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶

Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana mencatatkan langkah cepat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2026. Pada 16 Maret 2026, Desa Pulukan menjadi desa pertama di Bali yang melakukan pembayaran BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). dikutif dari landing page pemantauan DD 26 Bali.

Sebanyak 10 KPM telah menerima BLT Desa, sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa untuk memastikan bantuan sosial dari Dana Desa dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran ini juga menunjukkan kesiapan pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan penyaluran Dana Desa secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Langkah cepat Desa Pulukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bali dalam mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga manfaat Dana Desa benar-benar hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

#TPPKerjaBerdampak

Landing Page Pemantauan DD 26

𝟑 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟔

Berdasarkan landing page pemantauan Dana Desa (DD) Bali, hingga Selasa, 17 Maret 2026, tercatat 3 kabupaten telah menyalurkan Dana Desa Tahap I ke Rekening Kas Desa (RKD), yaitu Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Tabanan.

Secara keseluruhan, 145 desa atau 12,75% desa di Bali telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I. Rinciannya meliputi: Kabupaten Jembrana: 41 desa (100%) telah salur, Kabupaten Karangasem: 38 desa (24,36%) dan Kabupaten Tabanan: 66 desa (28,94%).

Data ini menunjukkan proses penyaluran Dana Desa di Bali mulai bergerak, dengan Kabupaten Jembrana menjadi kabupaten pertama yang menuntaskan penyaluran DD Tahap I ke seluruh desa.

#TPPKerjaBerdampak




Minggu, 15 Maret 2026

𝗣𝗘𝗠𝗔𝗡𝗧𝗔𝗨𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗗𝗘𝗦𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟲

 

Landing Page Pemantauan Dana Desa 2026 merupakan sarana informasi untuk memantau secara cepat dan transparan pelaksanaan Dana Desa di lapangan. Halaman ini menampilkan perkembangan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) serta realisasi pembayaran BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui dashboard ini, pengguna dapat melihat progres penyaluran Dana Desa, jumlah desa yang telah menerima dana di RKD, serta capaian pembayaran BLT kepada masyarakat secara lebih akurat dan terkini. Informasi yang ditampilkan diharapkan dapat mendukung pengawasan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan Dana Desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Rabu, 11 Maret 2026

𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗣𝗣 𝗕𝗮𝗹𝗶


Landing Page Media Informasi  ini merupakan halaman terpadu yang memudahkan akses berbagai media informasi TPP Bali dalam satu tautan. Melalui halaman ini, pengguna dapat langsung menuju Blogspot TPP Bali, Channel YouTube TPP Bali, dan Saluran WhatsApp TPP Bali untuk mendapatkan informasi, dokumentasi kegiatan, serta berbagai materi terkait pendampingan dan pembangunan desa di Bali secara cepat dan mudah

Minggu, 01 Maret 2026

𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞

 


I.      Pembentukan KDMP :

1.   Dasar Hukum :

a.  Inpres No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

b. SE Kemenkop No 1 Th 2025 Ttg Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

c.  SE Kemendes PDT No 6 Tahun 2025 Ttg Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP

d. Juklak Kemenkop No 1 Tahun 2025 Ttg Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

e.  Permenkum No. 13 tahun 2025 ttg Pengesahan Koperasi

2.   Capaian :

Di Kabupaten Tabanan telah terbentuk di 133 Desa dari 133 Desa yang ada, atau telah tercapai target Pembentukan 100%

 

II.      Percepatan Operasional KDMP

1.   Dasar Hukum :

a.  PMK no. 49 tahun 2025 ttg tata  cara pinjaman dlm rangka pendanaan KD/KMP

b. Permendes PDT no. 10 tahun 2025 ttg mekanisme persetujuan dari kepala desa dlm rangka pembiayaan KDMP

c.  SE Mendes PDT no. 8 tahun 2025 ttg percepatan musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman kdmp

2.   Capaian :

Belum semua Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah terlaksana, mampu Memberikan Kepastian Bagi KDMP Untuk Segera Memperoleh Akses Pembiayaan, dikarenakan KDMP belum siap dan tidak dapat menyampaikan Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman dalam Musdessus.

3.   Catatan Kritis

Musdesus supaya dipahami sebagai Forum untu memahami dan meyakini bahwa KDMP telah mampu :

a.  Mengenali dan menganalisis potensi desa yang berpotensi dikembangkan, serta mengidentifikasi kebutuhan layanan masyarakatnya.

b. Mengenali dan memahami model-model bisnis yang bisa diterapkan oleh KDMP

c.  Mampu menyusun Rencana usaha yang realistis dan berpotensi dijalankan

d. Mampu menyusun kebutuhan untuk menjalankan Rencana Usaha yang dibuat, serta mampu menyusun Rencana Pinjaman kalau membutuhkan dukungan anggaran.

 

III.      Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

1.   Dasar Hukum

Instruksi presiden

Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan koperasi desa, kelurahan merah putih

2.   Capaian :

a. Desa yang ada Aset Lahan milik Desa atau Milik Pemda Provinsi/Kabupaten,  untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

Terdapat  184 Desa/kelurahan  dari 716 Desa/Kelurahan , yang telah dipastikan ada Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP tetapi belum semua luasnya mencapai 1000 m2 . Kemudian ada 26 pembanguanan gerai yang sedang dibangun oleh Agrinas.

b. Desa yang mengajukan Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dimana luas Lahan kurang dari syarat minimal 1000 m2. Kondisi ini membutuhkan survey teknis untuk mengkaji apakah desain Gerai dan Pergudangan KDMP dapat disesuaikan dengan ketersediaan lahan.

c.  Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten

§      Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten namun ada potensi lahan milik Desa Adat atau milik Pribadi yang bisa dipakai Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dengan cara Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§  Desa dan atau KDMP membutuhkan Regulasi/Ketentuan Teknis untuk dapat melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§ Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Khususnya instruksi kepada Kemendes PDT bahwa Kemendes PDT di instruksikan untuk membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

§     Untuk bisa Desa dan atau KDMP melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama Lahan Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, Kemendes PDT merujuk Inpres No. 9 Th 2025 dimohon menerbitkan Regulasi/Petunjuk Teknis untuk hal ini.


Penulis : Kadek Suardika

Pelatihan Pengelolaan Blogspot Digelar di TAPSA, Perkuat Kapasitas Media Desa

Untuk   meningkatkan kapasitas   PD & PLD dalam pengelolaan media informasi desa ( blogspot ) , TPP kab Tabanan melaksanakan pelatihan p...