Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses.
Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).
Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.
Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.
SDGs Desa Tetap Jadi Kompas. Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital
Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.
AP

