Rabu, 11 Maret 2026
Media Informasi TPP Bali
Minggu, 01 Maret 2026
𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞
I. Pembentukan KDMP :
1. Dasar Hukum :
a. Inpres No. 9 Th
2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih
b.
SE Kemenkop No 1 Th
2025 Ttg Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
c.
SE Kemendes PDT No
6 Tahun 2025 Ttg Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP
d.
Juklak Kemenkop No
1 Tahun 2025 Ttg Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
e.
Permenkum No. 13
tahun 2025 ttg Pengesahan Koperasi
2. Capaian :
Di Kabupaten Tabanan telah terbentuk di 133 Desa dari 133
Desa yang ada, atau telah tercapai target Pembentukan 100%
II.
Percepatan
Operasional KDMP
1. Dasar Hukum :
a.
PMK no. 49 tahun
2025 ttg tata cara pinjaman dlm rangka
pendanaan KD/KMP
b.
Permendes PDT no.
10 tahun 2025 ttg mekanisme persetujuan dari kepala desa dlm rangka pembiayaan KDMP
c.
SE Mendes PDT no. 8
tahun 2025 ttg percepatan musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian
pinjaman kdmp
2. Capaian :
Belum semua
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah terlaksana, mampu Memberikan
Kepastian Bagi KDMP Untuk Segera Memperoleh Akses Pembiayaan, dikarenakan KDMP
belum siap dan tidak dapat menyampaikan Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman
dalam Musdessus.
3. Catatan Kritis
Musdesus supaya
dipahami sebagai Forum untu memahami dan meyakini bahwa KDMP telah mampu :
a.
Mengenali dan
menganalisis potensi desa yang berpotensi dikembangkan, serta mengidentifikasi
kebutuhan layanan masyarakatnya.
b.
Mengenali dan
memahami model-model bisnis yang bisa diterapkan oleh KDMP
c.
Mampu menyusun
Rencana usaha yang realistis dan berpotensi dijalankan
d.
Mampu menyusun
kebutuhan untuk menjalankan Rencana Usaha yang dibuat, serta mampu menyusun
Rencana Pinjaman kalau membutuhkan dukungan anggaran.
III.
Pembangunan Gerai
dan Pergudangan KDMP
1. Dasar Hukum
Instruksi presiden
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan koperasi desa, kelurahan
merah putih
2. Capaian :
a. Desa yang ada Aset
Lahan milik Desa atau Milik Pemda Provinsi/Kabupaten, untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan
KDMP
Terdapat 184 Desa/kelurahan dari 716 Desa/Kelurahan , yang telah
dipastikan ada Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP
tetapi belum semua luasnya mencapai 1000 m2 . Kemudian ada 26 pembanguanan
gerai yang sedang dibangun oleh Agrinas.
b.
Desa yang
mengajukan Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP,
dimana luas Lahan kurang dari syarat minimal 1000 m2. Kondisi ini membutuhkan
survey teknis untuk mengkaji apakah desain Gerai dan Pergudangan KDMP dapat
disesuaikan dengan ketersediaan lahan.
c.
Desa yang
menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten
§ Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau
milik Pemda Provinsi/Kabupaten namun ada potensi lahan milik Desa Adat atau
milik Pribadi yang bisa dipakai Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP,
dengan cara Pembelian/Sewa/Kerjasama.
§ Desa dan atau KDMP membutuhkan Regulasi/Ketentuan Teknis
untuk dapat melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama.
§ Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Th 2025 ttg
Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Khususnya instruksi kepada
Kemendes PDT bahwa Kemendes PDT di instruksikan untuk membentuk/memfasilitasi
pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
§ Untuk bisa Desa dan atau KDMP melakukan
Pembelian/Sewa/Kerjasama Lahan Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, Kemendes
PDT merujuk Inpres No. 9 Th 2025 dimohon menerbitkan Regulasi/Petunjuk Teknis
untuk hal ini.
Penulis : Kadek Suardika
Jumat, 27 Februari 2026
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖
Selasa, 17 Februari 2026
𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 : 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩
Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses.
Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).
Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.
Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.
SDGs Desa Tetap Jadi Kompas. Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital
Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.
AP
Senin, 16 Februari 2026
𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)
Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri
Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta
mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan
penerima BLT Dana Desa.
Desa bersama pendamping desa
berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT
Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara
partisipatif melalui musyawarah desa.
Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional
dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan
keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat,
mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran
BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus
mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program
pembangunan desa lainnya.
Minggu, 15 Februari 2026
𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢
Melalui Jaga Desa, Desa Jungutan menghadirkan transparansi
pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video
pendek menampilkan pembangunan jalan
usaha tani (JUT) berupa rabat beton di desa
Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah
berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa,
lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.
Kini akses menuju lahan pertanian
semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi
lebih efisien.
Pendamping desa turut memfasilitasi
seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga
dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga
Desa).
𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘎𝘦𝘳𝘢𝘬𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵
Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan
objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.
Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat
penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor
pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan
dukungan infrastruktur yang memadai.
Senada dengan itu, pengurus BUMDes
Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan
manfaat nyata bagi pengembangan Desa
Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas
pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh
pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa
wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.
Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan
hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas
infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga
Media Informasi TPP Bali
Media Informasi TPP Bali - Landing Page Landing Page Media Informasi ini merupakan halaman terpadu yang memudahkan akses berbagai media inf...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...







