Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Senin, 02 Februari 2026

𝙎𝘿𝙂𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖, 𝙅𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖


Di tengah tuntutan pembangunan desa yang berbasis data, Sistem Informasi Desa (SID) tidak lagi sekadar menjadi etalase data administratif. Melalui regulasi terbaru, Permendes 13/2025 tentang Pedoman Sistem Infrmasi Desa, SID kini diposisikan sebagai urat nadi pengambilan kebijakan desa, dengan Pendataan Desa berbasis SDGs Desa sebagai jantung utamanya.

Pendataan Desa dalam kerangka SDGs Desa bukan hanya kegiatan teknis mengisi formulir. Ia adalah proses strategis yang menentukan arah kebijakan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan. Pendataan SDGs Desa mencakup dimensi yang luas: kemiskinan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, ketahanan pangan, hingga kelembagaan desa. Ini menjadikan SDGs Desa sebagai potret utuh kondisi riil desa, bukan sekadar statistik administratif.

Pendataan Desa menandai pergeseran paradigma penting, desa tidak lagi membangun berdasarkan intuisi, tetapi berdasarkan data. Dalam konteks ini, SDGs Desa adalah kompas arah pembangunan, cermin kondisi sosial, dan fondasi kebijakan desa. Ke depan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh satu hal seberapa serius desa mengelola data, dan seberapa berani desa menggunakan data untuk mengambil keputusan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang mengenal warganya melalui data yang akurat dan berpihak.

Penulis
Adi Parmadi

Sabtu, 31 Januari 2026

𝙋𝙈𝙆, 𝙆𝙪𝙣𝙘𝙞 𝙋𝙞𝙣𝙩𝙪 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙡𝙪𝙧𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖

Awal tahun selalu membawa harapan baru bagi desa. Program kerja telah disusun, dan semua desa di Bali sudah menetapkan APBDes 2026. Namun, di balik semua itu, ada satu dokumen yang ditunggu dan  yang sangat menentukan  yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bagi sebagian orang, PMK mungkin hanya terlihat sebagai aturan teknis. Tapi bagi desa, PMK adalah kunci pintu. Tanpa PMK, pintu penyaluran Dana Desa tidak bisa dibuka.

Kapan Dana Desa Cair ?

PMK menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh mekanisme penyaluran, mulai dari alokasi per desa, tahapan penyaluran, syarat salur, hingga prioritas penggunaan Dana Desa. Tanpa PMK, KPPN tidak dapat memproses pencairan, dan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana ke rekening desa. Dengan kata lain, sebaik apa pun perencanaan desa, sekuat apa pun komitmen pemerintah daerah, semuanya tetap harus menunggu satu dokumen ini.

PMK bukan hanya mengatur boleh atau tidak boleh. Lebih dari itu, PMK menentukan irama kerja desa. Ketika PMK terbit tepat waktu, maka Penyaluran Dana Desa bisa berjalan sesuai jadwal, Kegiatan pembangunan dapat dimulai lebih cepat, Penyerapan anggaran lebih merata sepanjang tahun dan  Risiko keterlambatan kegiatan dan SILPA dapat ditekan

Sebaliknya, ketika PMK terlambat, desa ikut tertahan. Program tertunda, kegiatan fisik menunggu, dan pelayanan masyarakat pun bisa terdampak. Dalam kondisi seperti ini, desa sering berada pada posisi serba sulit, kebutuhan mendesak ada, tetapi dasar hukum penyaluran belum tersedia.

Di sisi lain, PMK juga berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas keuangan negara. Dengan PMK, setiap rupiah Dana Desa memiliki landasan hukum yang jelas, ke mana dialokasikan, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Inilah yang membuat PMK menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan, mengurangi risiko temuan, serta memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

PMK, Kunci pintu penyaluran dana  Desa

Bagi desa, PMK bukan sekadar produk birokrasi pusat. PMK adalah kunci pintu yang membuka akses desa terhadap sumber daya pembangunan. Tanpa kunci ini, pintu tetap tertutup, meskipun desa sudah siap melangkah. Karena itu, menunggu PMK sejatinya bukan sekadar menunggu aturan. Ini adalah bagian dari menjaga tata kelola yang tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.

Penutup

Dana Desa adalah nafas pembangunan desa. Namun, PMK adalah kunci yang memastikan nafas itu bisa mengalir. Tanpa PMK, Dana Desa tidak hanya tertunda secara administratif, tetapi juga berisiko secara hukum. Maka, ketika desa bertanya kapan Dana Desa cair, sesungguhnya yang sedang ditunggu bukan hanya transfer dana, tetapi terbitnya kunci yang membuka pintu pembangunan desa yakni  PMK.

Penulis
Adi Parmadi

Selasa, 27 Januari 2026

𝘼𝙇𝙐𝙍 𝙋𝙀𝙉𝙀𝙏𝘼𝙋𝘼𝙉 𝙇𝙋𝙅 𝙍𝙀𝘼𝙇𝙄𝙎𝘼𝙎𝙄 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙀𝙎𝘼

Denpasar, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Regulasi yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70, yang menyatakan bahwa: 
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. laporan keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan; b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD. 

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:
(1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. 
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Kadek Agus Mahardika, S.Pi, M.Si. 
(TA PM Kota Denpasar) 

Rabu, 21 Januari 2026

𝙍𝙚𝙛𝙡𝙚𝙠𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙨𝙤𝙡𝙪𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙘𝙖 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝

 

(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014)

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa merupakan subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks ini, pendamping desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator, penggerak, dan penguat kapasitas pemerintahan serta masyarakat desa.

Pendampingan sebagai salah satu jalan pemberdayaan desa membutuhkan pendampingan desa yang utuh village driven development, agar ketiga aktor desa yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat berdaya.

Tanggal 15 Januari 2026 diperingati seebagai Hari Desa Nasional, bukan sekedar seremonial, tapi harus dimaknai lebih yaitu  sebagai arena refleksi dan resolusi pendampingan desa yang bisa menjadikan kehadiran kebijakaan Koperasi desa merah putih sebagai instrumen tranformasi tata kelola desa, transformasi ekonomi desa  desa   dan transformasi sosial desa  sesuai latar belakang perubahan UU Desa  Nomer 6 tahun 2014 menjadi Nomer 3 tahun 2024.

Refleksi Pendampingan Desa

  1. Pendampingan Belum Sepenuhnya Berbasis Kemandirian Desa

Merujuk Pasal 4 UU Desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Dalam praktik pendampingan, masih ditemukan kecenderungan desa tergantung pada pendamping desa dan supra desa, 11 tahun seharusnya untuk kegiatan dan bidang tertentu desa sudah mandiri.  Desa Mandiri menurut IDM maupun ID realitanya belum menggambarkan mandiri dalam arti sesuangguhny.

  1. Partisipasi Masyarakat Masih Bersifat Formalitas

Pasal 54 UU Desa menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi. Namun refleksi di lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih rendah, partisipasi masih bersifat mobilisasi.

  1. Penguatan Ekonomi Desa Belum Terintegrasi

Bumdes/Bumdesma  seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa yang bersinergi  dengan lembaga ekonomi lainya di desa  sebagaimana diamanatkan Pasal 87 UU Desa. Namun dalam pendampingan, masih ditemukan tumpang tindih peran, saling meniadakan antar lembaga lemahnya sinergi kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas pengelola, sulit menemukan pengelola yang memiliki pola pikir wirausaha sosial. Bumdesa masih dianggap  disebagian desa sebagai  pemenuhan admitrasi keproyekan.

  1. Peran Pendamping Masih Terjebak Administrasi

Idealnya, pendamping desa berperan sebagai pemberdaya masyarakat (Pasal 112 UU Desa). Refleksi menunjukkan bahwa sebagian energi pendamping masih terserap pada urusan administratif dan pelaporan, sehingga ruang untuk penguatan kapasitas, pendidikan kritis, dan inovasi desa menjadi terbatas.

 

Resolusi Pendampingan Desa

  1. Memperkuat Pendampingan Berbasis Village Driven development (VDD)

Pendamping desa perlu memastikan bahwa yang didampingi bukan pemerintah desa dan BPD tetapi yang lebih penting mendampingi Masyarakat, yang namanya desa dari akatornya ada 3 yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Komitmen dari tiga aktor desa menjadi modal mewujudkan kemandirian desa.

  1. Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa

Pendampingan ke depan adalah memperkuat kualitas musyawarah desa sebagai ruang deliberatif. Pendamping harus mendorong keterlibatan tokoh adat, kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan pelaku lainya agar bersifat inklusi, diawali dengan penguatan peran dan fungsi BPD.

  1. Integrasi KDMP dengan Ekosistem Ekonomi Desa

Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP)  perlu diposisikan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan dengan BUM Desa, kelompok usaha, dan potensi lokal. Pendamping desa berperan mengawal sinergi ini agar tidak terjadi persaingan internal yang melemahkan desa dan terbangun ekosistem ekonomi desa saling memperkuat. Pendamping  desa (TPP) memiliki tugas juga mendorong  semua warga desa menjadi anggota koperasi, sehingga dari kacamata desa akan bisa terwujud desa sebagai self Governing community. Pengelolaan bisnis dan admitrasi keuangan  didampingi pendamping dari kemetrian koperasi, Bussines Assistant (BA) dan Project Management Officer ( PMO)

  1. Transformasi Peran Pendamping sebagai Pemberdaya

Ke depan, pendamping desa perlu memperkuat perannya dalam pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Kapasitas teknokratis mencakup penegembangan pengetahuan dan ketrampilan para pelaku desa dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebainnya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan wwarga desa menjadi aktif, kritis, peduli, empati, berdaulat dan bermartabat.  Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader lokal militan sebagai penggerak pembangunan desa  dan demokratisasi. Pendamping desa sebagai pemberdaya harus mampu memunculkan bukan sebatas  hubungan kerja tetapi hubungan  emosional sebagai sahabat bahkkan saudara.

Penutup

Pendampingan desa pasca kebijakan Koperasi Merah Putih merupakan momentum reflektif untuk kembali pada roh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pendamping desa dituntut tidak hanya mengawal implementasi kebijakan, tetapi memastikan bahwa desa tetap menjadi subjek utama pembangunan, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial dan budaya. Memastikan semua warga menjadi anggota KDMP dan mendapat manfaat dari kehadiran KDMP sehingga akan mendorong terjadinya transformasi tata kelola desa, desa sebagai self governing community, transformasi ekonomi, KDMP  menjadi soko guru desa dan terjadi transformasi sosial di desa.


Kadek Suardika
Korprop Bali

𝙎𝘿𝙂𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖, 𝙅𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖

Di tengah tuntutan pembangunan desa yang berbasis data, Sistem Informasi Desa (SID) tidak lagi sekadar menjadi etalase data administratif. M...