1.
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa
Tahapan awal dilakukan bagi desa
yang memasuki masa jabatan kepala desa baru atau menyusun RPJM Desa baru. RPJM
Desa menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu delapan
tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
desa.
Dokumen yang dihasilkan:
- Perdes RPJM Desa
- Dokumen RPJM Desa
2.
Musyawarah Desa (Musdes)
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa
sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Musdes
membahas arah pembangunan, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta menjaring
aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Musdes
- Daftar Hadir
- Notulen Hasil Musdes
3.
Pencermatan RPJM Desa
Pemerintah Desa melakukan
pencermatan terhadap RPJM Desa untuk memastikan kegiatan yang akan direncanakan
pada tahun 2027 tetap sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa dan target
pembangunan jangka menengah.
Kegiatan ini meliputi:
- Evaluasi capaian RPJM Desa.
- Identifikasi program yang belum terlaksana.
- Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terbaru.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Pencermatan RPJM Desa
- Daftar Prioritas Program
4.
Pencermatan Data SDGs Desa
Penyusunan RKP Desa harus berbasis
data. Oleh karena itu dilakukan pencermatan terhadap data SDGs Desa sebagai
dasar menentukan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan
kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, lingkungan, serta pelayanan
dasar.
Data SDGs Desa menjadi instrumen
utama dalam menentukan kebutuhan riil masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Pencermatan SDGs Desa
- Rekap Data SDGs Desa
- Analisis Permasalahan dan Potensi Desa
5.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Penyusunan RKP Desa
Musrenbang Desa merupakan forum
pembahasan rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan hasil pencermatan RPJM
Desa dan SDGs Desa.
Forum ini menetapkan:
- Prioritas kegiatan tahun 2027.
- Prioritas penggunaan Dana Desa.
- Sumber pendanaan kegiatan.
- Daftar usulan kepada Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang direncanakan juga memperhatikan prioritas
penggunaan Dana Desa, antara lain:
- Penanganan kemiskinan.
- Layanan dasar kesehatan
- Potensi & Keunggulan Desa
- PKTD
- Inklusi.
- Infrastruktur
- Perubahan Iklim
- Ketahanan Pangan.
- Desa Digital
- Peningkatan Kualitas SDM.
- BUMDes / BUMDesma.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Musrenbang Desa
- Rancangan RKP Desa
- Daftar Usulan RKP Kabupaten
6.
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa
Setelah melalui proses pembahasan,
RKP Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa sebagai bentuk persetujuan
masyarakat terhadap rencana pembangunan desa tahun 2027.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Musdes Penetapan RKP Desa
- Kesepakatan Penetapan RKP Desa
7.
Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa
Kepala Desa menetapkan RKP Desa
menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum penyusunan APB Desa Tahun Anggaran
2027.
Dokumen yang dihasilkan:
- Perdes tentang RKP Desa
- Lampiran RKP Desa
8.
Penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2027
Berdasarkan RKP Desa yang telah
ditetapkan, Pemerintah Desa menyusun APB Desa yang memuat:
- Pendapatan Desa.
- Belanja Desa.
- Pembiayaan Desa.
APB Desa menjadi dasar pelaksanaan
seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2027.
Dokumen yang dihasilkan:
- Perdes APB Desa Tahun 2027
- Perkades Penjabaran APB Desa
- DPA Pelaksana Kegiatan
9.
Publikasi Dokumen Perencanaan Desa
Sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan dokumen perencanaan dan
penganggaran kepada masyarakat melalui berbagai media.
Media publikasi dapat berupa:
- Baliho APB Desa.
- Website Desa.
- Media sosial desa.
- Papan informasi desa.
- Sistem informasi desa.
Dokumen yang dipublikasikan:
- RPJM Desa
- RKP Desa
- APB Desa
- Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Informasi kegiatan pembangunan desa







