Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 15 Februari 2026

𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢


Melalui Jaga Desa,  Desa Jungutan menghadirkan transparansi pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video pendek menampilkan  pembangunan jalan usaha tani (JUT) berupa  rabat beton di desa Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.

Kini akses menuju lahan pertanian semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi lebih efisien.

Pendamping desa turut memfasilitasi seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dana Desa bekerja, petani pun terbantu.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘎𝘦𝘳𝘢𝘬𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵


Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di  lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.

Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai.

Senada dengan itu, pengurus BUMDes Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi pengembangan Desa Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.

Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga


𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘪𝘳𝘢𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘕𝘺𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘭


Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, ujar salah satu warga desa apuan kabupaten bangli. Pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, akses pertanian hingga saluran irigasi kini semakin baik dan mempermudah aktivitas warga.

Tidak hanya infrastruktur, berbagai pelatihan ekonomi seperti pembuatan jajan juga membuka peluang usaha baru. Program ketahanan pangan melalui bantuan bibit tanaman dan bibit sapi bersama BUMDes turut memperkuat penghidupan masyarakat, khususnya petani.

Di balik capaian tersebut, pendamping desa terus hadir membersamai pemerintah desa agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata.

Harapannya, program Dana Desa dapat terus berlanjut dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat desa.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘬𝘦 𝘒𝘢𝘯𝘵𝘰𝘯𝘨 𝘞𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘒𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘗𝘒𝘛𝘋


Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sumerta Kelod menunjukkan hasil nyata melalui pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah desa untuk mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbasis swakelola yang melibatkan tenaga kerja lokal.

Dengan dukungan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, PKTD membuka peluang kerja bagi warga, terutama kelompok miskin, penganggur, dan setengah menganggur. Tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat bagi desa, kegiatan ini juga menggerakkan roda ekonomi lokal karena upah kerja langsung diterima oleh masyarakat.

Di balik kelancaran program, Pendamping Desa memegang peran penting. Sejak tahap perencanaan, pendamping memfasilitasi musyawarah desa agar kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendamping juga memberikan asistensi teknis selama pelaksanaan serta melakukan monitoring untuk memastikan kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendampingan inilah yang memastikan Dana Desa benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.

PKTD Tukad Subak Kedaton menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya instrumen pembangunan fisik, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan pelibatan tenaga kerja lokal dan pengelolaan yang swakelola, desa mampu memperkuat daya beli warga sekaligus mempercepat pembangunan yang inklusif.

kolaborasi erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan Pendamping Desa diharapkan terus memperkuat keberlanjutan program Padat Karya Tunai Desa. Praktik baik ini membuktikan bahwa perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang berpihak pada warga, serta pendampingan yang konsisten merupakan pilar kokoh menuju desa yang tangguh, produktif, dan berdaya

Sabtu, 14 Februari 2026

𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘳, 𝘗𝘰𝘴𝘺𝘢𝘯𝘥𝘶 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘵: 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘓𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘴𝘢𝘳


Pemanfaatan Dana Desa di Desa Dajan Peken terus menunjukkan dampak nyata melalui penguatan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui kegiatan Posyandu 6 SPM sebagai wujud desa inklusif, pemerintah desa menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, terpadu, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Dengan dukungan Dana Desa Tahun 2025, kegiatan Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga mengedepankan semangat gotong royong dan inklusivitas. Layanan yang diberikan mencakup pemantauan tumbuh kembang balita, edukasi kesehatan, serta fasilitasi pelayanan sosial dasar lainnya. Program ini sekaligus membuka ruang partisipasi aktif kader, tenaga kesehatan, dan masyarakat desa.

Peran Pendamping Desa tampak strategis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendamping memastikan penganggaran Dana Desa selaras dengan prioritas nasional, memfasilitasi musyawarah desa yang partisipatif, serta mengawal implementasi kegiatan agar tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. Pendampingan ini menjadi kunci agar inovasi Posyandu 6 SPM benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok rentan.

Inisiatif ini menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan dasar dan pembangunan manusia. Melalui pengelolaan yang kolaboratif dan partisipasi masyarakat yang kuat, Posyandu 6 SPM Desa Dajan Peken diharapkan mampu memperkuat fondasi desa inklusif yang sehat, tangguh, dan berdaya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kader, tenaga layanan, Pendamping Desa, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.


𝙎𝙞𝙣𝙚𝙧𝙜𝙞 𝘽𝙐𝙈𝘿𝙚𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝘿𝙚𝙨𝙖: 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙅𝙖𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙅𝙖𝙙𝙞 𝙆𝙚𝙠𝙪𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙀𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞 𝙋𝙖𝙣𝙜𝙮𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣

BUMDesa Dwi Buana Amertha Desa Pangyangan mengembangkan budidaya jagung untuk memperkuat ketahanan pangan desa. Dengan memanfaatkan potensi lahan pertanian lokal, program ini mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan dan pakan ternak yang terjangkau bagi warga. Inisiatif yang didukung Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini juga membuka peluang kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, serta menjadi cerminan desa yang mandiri, produktif, dan inovatif dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama, karena BUMDes bukan hanya untuk usaha tetapi untuk meningkatkan kemandirian desa.

Inisiatif ini menegaskan peran BUMDesa bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pilar kemandirian desa yang mengoptimalkan potensi pertanian jagung untuk kemakmuran jangka panjang. Melalui penyertaan modal Dana Desa sebesar Rp 150.646.000 (20% ), program ketahanan pangan jagung di Desa Pangyangan berhasil menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tepat dapat menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Bahkan, capaian produktivitas lahan yang mencapai rata-rata 6,5–7 ton per hektare menjadi bukti keberhasilan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif kelompok tani serta pendampingan TPP Kecamatan Pekutatan, usaha budidaya jagung BUMDesa Dwi Buana Amertha  mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang tangguh, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara Dana Desa, potensi lokal, inovasi, dan kelembagaan desa dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan

𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙄𝙢𝙥𝙡𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙆𝘿𝙈𝙋

 

Akhirnya yang ditunggu-tunggu  resmi hadir. Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Bagi desa, pendamping, hingga pemerintah daerah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah “peta jalan” bagaimana Dana Desa bergerak: kapan cair, berapa besar, dan apa saja syaratnya.

Ada dua kata kunci penting dalam beleid ini, Dana Desa Reguler dan dukungan implementasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Keduanya diatur dalam Bab VI tentang Penyaluran Dana Desa. Bagian yang tak kalah penting dari PMK 7 Thn 2026  adalah dukungan implementasi KDMP. Dalam Pasal 1 angka 33, KDMP didefinisikan sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan program biasa. Ia ditempatkan sebagai kebijakan strategis nasional yang mendapat dukungan Dana Desa.

Berbeda dengan reguler, penyaluran KDMP tidak diatur dalam skema 40:60 atau 60:40. Pasal 26 menyebutkan bahwa Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola, Realisasinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026 dan  Sisa pagu dapat menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Lantas, apa implikasi bagi desa yang tidak siap dengan KDMP. Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri. Artinya, 1. Jika desa tidak siap dengan KDMP, maka Dana KDMP tidak otomatis masuk ke RKD sebagai Dana Desa Reguler & Dana tersebut tetap berada di RKUN (Rekening Kas Umum Negara). 2. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan lanjutan terhadap sisa dana tersebut dan  3. Tidak ada ketentuan bahwa dana tersebut menjadi hak desa jika desa tidak memenuhi syarat.

Berikut pasal pasal yang mengatur  penyaluran untuk mendukung implementasi KDMP

Pasal

Substansi

Penjelasan

Pasal 22 ayat (2) huruf b

Dasar penyaluran KDMP

Menetapkan KDMP sebagai jenis penyaluran terpisah dari Reguler.

Pasal 26 ayat (1)

Dasar rekomendasi

Penyaluran KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola.

Pasal 26 ayat (2)

Pengesahan

Realisasi penyaluran KDMP ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026.

Pasal 26 ayat (3)

Sisa pagu

Sisa Dana Desa untuk KDMP menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.


𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢

Melalui Jaga Desa,  Desa Jungutan menghadirkan transparansi pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah ...