Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Selasa, 17 Februari 2026

𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘕𝘢𝘪𝘬 𝘒𝘦𝘭𝘢𝘴: 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩

 

Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa, Pendataan Desa dan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang diatur dalam Permendesa PDT 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendesa 6/2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).

Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.

Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.

SDGs Desa Tetap Jadi Kompas.  Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital

Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.

Permendesa PDT 13 Thn 2025

AP



Senin, 16 Februari 2026

𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)

 

Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan penerima BLT Dana Desa.

Desa bersama pendamping desa berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah desa. 

Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program pembangunan desa lainnya.


Minggu, 15 Februari 2026

𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢


Melalui Jaga Desa,  Desa Jungutan menghadirkan transparansi pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video pendek menampilkan  pembangunan jalan usaha tani (JUT) berupa  rabat beton di desa Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.

Kini akses menuju lahan pertanian semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi lebih efisien.

Pendamping desa turut memfasilitasi seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dana Desa bekerja, petani pun terbantu.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘎𝘦𝘳𝘢𝘬𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵


Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di  lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.

Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai.

Senada dengan itu, pengurus BUMDes Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi pengembangan Desa Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.

Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga


𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘪𝘳𝘢𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘕𝘺𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘭


Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, ujar salah satu warga desa apuan kabupaten bangli. Pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, akses pertanian hingga saluran irigasi kini semakin baik dan mempermudah aktivitas warga.

Tidak hanya infrastruktur, berbagai pelatihan ekonomi seperti pembuatan jajan juga membuka peluang usaha baru. Program ketahanan pangan melalui bantuan bibit tanaman dan bibit sapi bersama BUMDes turut memperkuat penghidupan masyarakat, khususnya petani.

Di balik capaian tersebut, pendamping desa terus hadir membersamai pemerintah desa agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata.

Harapannya, program Dana Desa dapat terus berlanjut dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat desa.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘬𝘦 𝘒𝘢𝘯𝘵𝘰𝘯𝘨 𝘞𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘒𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘗𝘒𝘛𝘋


Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sumerta Kelod menunjukkan hasil nyata melalui pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah desa untuk mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbasis swakelola yang melibatkan tenaga kerja lokal.

Dengan dukungan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, PKTD membuka peluang kerja bagi warga, terutama kelompok miskin, penganggur, dan setengah menganggur. Tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat bagi desa, kegiatan ini juga menggerakkan roda ekonomi lokal karena upah kerja langsung diterima oleh masyarakat.

Di balik kelancaran program, Pendamping Desa memegang peran penting. Sejak tahap perencanaan, pendamping memfasilitasi musyawarah desa agar kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendamping juga memberikan asistensi teknis selama pelaksanaan serta melakukan monitoring untuk memastikan kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendampingan inilah yang memastikan Dana Desa benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.

PKTD Tukad Subak Kedaton menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya instrumen pembangunan fisik, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan pelibatan tenaga kerja lokal dan pengelolaan yang swakelola, desa mampu memperkuat daya beli warga sekaligus mempercepat pembangunan yang inklusif.

kolaborasi erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan Pendamping Desa diharapkan terus memperkuat keberlanjutan program Padat Karya Tunai Desa. Praktik baik ini membuktikan bahwa perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang berpihak pada warga, serta pendampingan yang konsisten merupakan pilar kokoh menuju desa yang tangguh, produktif, dan berdaya

Sabtu, 14 Februari 2026

𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘳, 𝘗𝘰𝘴𝘺𝘢𝘯𝘥𝘶 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘵: 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘓𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘴𝘢𝘳


Pemanfaatan Dana Desa di Desa Dajan Peken terus menunjukkan dampak nyata melalui penguatan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui kegiatan Posyandu 6 SPM sebagai wujud desa inklusif, pemerintah desa menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, terpadu, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Dengan dukungan Dana Desa Tahun 2025, kegiatan Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga mengedepankan semangat gotong royong dan inklusivitas. Layanan yang diberikan mencakup pemantauan tumbuh kembang balita, edukasi kesehatan, serta fasilitasi pelayanan sosial dasar lainnya. Program ini sekaligus membuka ruang partisipasi aktif kader, tenaga kesehatan, dan masyarakat desa.

Peran Pendamping Desa tampak strategis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendamping memastikan penganggaran Dana Desa selaras dengan prioritas nasional, memfasilitasi musyawarah desa yang partisipatif, serta mengawal implementasi kegiatan agar tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. Pendampingan ini menjadi kunci agar inovasi Posyandu 6 SPM benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok rentan.

Inisiatif ini menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan dasar dan pembangunan manusia. Melalui pengelolaan yang kolaboratif dan partisipasi masyarakat yang kuat, Posyandu 6 SPM Desa Dajan Peken diharapkan mampu memperkuat fondasi desa inklusif yang sehat, tangguh, dan berdaya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kader, tenaga layanan, Pendamping Desa, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.


𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘕𝘢𝘪𝘬 𝘒𝘦𝘭𝘢𝘴: 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩

  Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) . Regulasi ini bukan sekadar a...