Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Selasa, 17 Maret 2026

𝗣𝘂𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗦𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗟𝗧 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶

Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana mencatatkan langkah cepat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2026. Pada 16 Maret 2026, Desa Pulukan menjadi desa pertama di Bali yang melakukan pembayaran BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). dikutif dari landing page pemantauan DD 26 Bali.

Sebanyak 10 KPM telah menerima BLT Desa, sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa untuk memastikan bantuan sosial dari Dana Desa dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran ini juga menunjukkan kesiapan pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan penyaluran Dana Desa secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Langkah cepat Desa Pulukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bali dalam mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga manfaat Dana Desa benar-benar hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

#TPPKerjaBerdampak

Landing Page Pemantauan DD 26

𝟑 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟔

Berdasarkan landing page pemantauan Dana Desa (DD) Bali, hingga Selasa, 17 Maret 2026, tercatat 3 kabupaten telah menyalurkan Dana Desa Tahap I ke Rekening Kas Desa (RKD), yaitu Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Tabanan.

Secara keseluruhan, 145 desa atau 12,75% desa di Bali telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I. Rinciannya meliputi: Kabupaten Jembrana: 41 desa (100%) telah salur, Kabupaten Karangasem: 38 desa (24,36%) dan Kabupaten Tabanan: 66 desa (28,94%).

Data ini menunjukkan proses penyaluran Dana Desa di Bali mulai bergerak, dengan Kabupaten Jembrana menjadi kabupaten pertama yang menuntaskan penyaluran DD Tahap I ke seluruh desa.

#TPPKerjaBerdampak




Minggu, 15 Maret 2026

𝗣𝗘𝗠𝗔𝗡𝗧𝗔𝗨𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗗𝗘𝗦𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟲

 

Landing Page Pemantauan Dana Desa 2026 merupakan sarana informasi untuk memantau secara cepat dan transparan pelaksanaan Dana Desa di lapangan. Halaman ini menampilkan perkembangan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) serta realisasi pembayaran BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui dashboard ini, pengguna dapat melihat progres penyaluran Dana Desa, jumlah desa yang telah menerima dana di RKD, serta capaian pembayaran BLT kepada masyarakat secara lebih akurat dan terkini. Informasi yang ditampilkan diharapkan dapat mendukung pengawasan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan Dana Desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Rabu, 11 Maret 2026

𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗣𝗣 𝗕𝗮𝗹𝗶


Landing Page Media Informasi  ini merupakan halaman terpadu yang memudahkan akses berbagai media informasi TPP Bali dalam satu tautan. Melalui halaman ini, pengguna dapat langsung menuju Blogspot TPP Bali, Channel YouTube TPP Bali, dan Saluran WhatsApp TPP Bali untuk mendapatkan informasi, dokumentasi kegiatan, serta berbagai materi terkait pendampingan dan pembangunan desa di Bali secara cepat dan mudah

Minggu, 01 Maret 2026

𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞

 


I.      Pembentukan KDMP :

1.   Dasar Hukum :

a.  Inpres No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

b. SE Kemenkop No 1 Th 2025 Ttg Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

c.  SE Kemendes PDT No 6 Tahun 2025 Ttg Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP

d. Juklak Kemenkop No 1 Tahun 2025 Ttg Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

e.  Permenkum No. 13 tahun 2025 ttg Pengesahan Koperasi

2.   Capaian :

Di Kabupaten Tabanan telah terbentuk di 133 Desa dari 133 Desa yang ada, atau telah tercapai target Pembentukan 100%

 

II.      Percepatan Operasional KDMP

1.   Dasar Hukum :

a.  PMK no. 49 tahun 2025 ttg tata  cara pinjaman dlm rangka pendanaan KD/KMP

b. Permendes PDT no. 10 tahun 2025 ttg mekanisme persetujuan dari kepala desa dlm rangka pembiayaan KDMP

c.  SE Mendes PDT no. 8 tahun 2025 ttg percepatan musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman kdmp

2.   Capaian :

Belum semua Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah terlaksana, mampu Memberikan Kepastian Bagi KDMP Untuk Segera Memperoleh Akses Pembiayaan, dikarenakan KDMP belum siap dan tidak dapat menyampaikan Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman dalam Musdessus.

3.   Catatan Kritis

Musdesus supaya dipahami sebagai Forum untu memahami dan meyakini bahwa KDMP telah mampu :

a.  Mengenali dan menganalisis potensi desa yang berpotensi dikembangkan, serta mengidentifikasi kebutuhan layanan masyarakatnya.

b. Mengenali dan memahami model-model bisnis yang bisa diterapkan oleh KDMP

c.  Mampu menyusun Rencana usaha yang realistis dan berpotensi dijalankan

d. Mampu menyusun kebutuhan untuk menjalankan Rencana Usaha yang dibuat, serta mampu menyusun Rencana Pinjaman kalau membutuhkan dukungan anggaran.

 

III.      Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

1.   Dasar Hukum

Instruksi presiden

Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan koperasi desa, kelurahan merah putih

2.   Capaian :

a. Desa yang ada Aset Lahan milik Desa atau Milik Pemda Provinsi/Kabupaten,  untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

Terdapat  184 Desa/kelurahan  dari 716 Desa/Kelurahan , yang telah dipastikan ada Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP tetapi belum semua luasnya mencapai 1000 m2 . Kemudian ada 26 pembanguanan gerai yang sedang dibangun oleh Agrinas.

b. Desa yang mengajukan Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dimana luas Lahan kurang dari syarat minimal 1000 m2. Kondisi ini membutuhkan survey teknis untuk mengkaji apakah desain Gerai dan Pergudangan KDMP dapat disesuaikan dengan ketersediaan lahan.

c.  Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten

§      Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten namun ada potensi lahan milik Desa Adat atau milik Pribadi yang bisa dipakai Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dengan cara Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§  Desa dan atau KDMP membutuhkan Regulasi/Ketentuan Teknis untuk dapat melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§ Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Khususnya instruksi kepada Kemendes PDT bahwa Kemendes PDT di instruksikan untuk membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

§     Untuk bisa Desa dan atau KDMP melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama Lahan Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, Kemendes PDT merujuk Inpres No. 9 Th 2025 dimohon menerbitkan Regulasi/Petunjuk Teknis untuk hal ini.


Penulis : Kadek Suardika

Jumat, 27 Februari 2026

𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖

TPP Provinsi Bali mengikuti kegiatan sosialisasi dan simulasi pendataan pemanfaatan Dana Desa melalui zoom meeting pada Senin, 23 Pebruari 2026. yang diadakan oleh PIC P3SDGs Bali. Kegiatan di buka  oleh Korprov Kadek Suardika sekaligus memberikan arahan tentang pentingnya data. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendataan sekaligus menyamakan pemahaman teknis pendamping desa dalam melakukan input dan validasi data.

Melalui simulasi langsung, para peserta mendapatkan panduan praktis agar pendataan berjalan lebih akurat, tertib, dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yaitu 6 Maret 2026. Peran aktif TPP Prov Bali menjadi kunci dalam mendukung percepatan pelaporan pemanfaatan Dana Desa secara nasional.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat komitmen pendamping desa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Dengan target capaian harian 10% dari tgl 24 pebruari sd 5 maret 2026.



Selasa, 17 Februari 2026

𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 : 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩

 

Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa, Pendataan Desa dan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang diatur dalam Permendesa PDT 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendesa 6/2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).

Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.

Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.

SDGs Desa Tetap Jadi Kompas.  Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital

Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.

Permendesa PDT 13 Thn 2025

AP



𝗣𝘂𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗦𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗟𝗧 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶

Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana mencatatkan langkah cepat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 202...