Sabtu, 25 Juli 2026
CARA ISI TEMPLATE RTLH PADA ID 2026
Senin, 20 Juli 2026
Final Piala Dunia FIFA 2026, Pertama Kali hadirkan konsep hiburan
Namun, yang membedakan final kali ini dengan edisi-edisi
sebelumnya adalah hadirnya pertunjukan musik pada jeda pertandingan (halftime
show). Untuk pertama kalinya dalam sejarah final Piala Dunia, FIFA menghadirkan
konsep hiburan layaknya Super Bowl dengan penampilan deretan bintang dunia
seperti Shakira, Madonna, Justin Bieber, dan BTS.
Penampilan para musisi internasional tersebut tidak hanya
menjadi hiburan bagi penonton di stadion maupun di layar televisi, tetapi juga
berperan sebagai penurun tensi setelah 45 menit pertama yang berlangsung
sengit. Musik, dan koreografi spektakuler memberikan suasana yang lebih rileks
sehingga penonton dapat menikmati jeda pertandingan sebelum kembali menyaksikan
babak kedua yang penuh drama.
Final Piala Dunia 2026 pun menjadi tonggak sejarah baru.
Selain menyajikan duel bergengsi antara Argentina dan Spanyol, pertandingan ini
menunjukkan bagaimana olahraga dan musik dapat berpadu menciptakan pengalaman
yang menghibur sekaligus mengurangi ketegangan jutaan penonton di seluruh
dunia.
Minggu, 19 Juli 2026
Sampai Kapan Bali Itu Ada?
Budaya
Bali berdiri di atas tiga pilar utama, yaitu:
-
Pertama,
jiwanya adalah Agama Hindu
-
Kedua,
pijakan budayanya adalah tanah Bali
-
Ketiga,
penjaga sekaligus pelakunya adalah manusia Bali
Hari
ini, ketiga pilar tersebut sedang menghadapi tantangan.
Fenomena
pertama adalah alih fungsi lahan yang berlangsung begitu cepat. Tanah
yang selama ini menjadi ruang hidup budaya perlahan berubah fungsi. Padahal
tanpa ruang budaya, warisan leluhur akan kehilangan tempat untuk tumbuh dan
diwariskan.
Fenomena
kedua adalah belum optimalnya penghargaan kepada manusia Bali sebagai
penjaga budaya.
Ketika
masyarakat Bali melaksanakan hari raya, ngayah, dan berbagai upacara adat,
sering kali hal itu dipandang hanya sebagai "hari libur".
Padahal sesungguhnya itu bukan sekadar libur. Itu adalah investasi budaya.
Orang
Bali mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya untuk menjaga tradisi
yang selama ratusan tahun menjadi identitas Pulau Bali. Apa yang mereka lakukan
bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjaga daya tarik Bali yang
dinikmati oleh dunia. Karena sesungguhnya, wisatawan datang ke Bali bukan hanya
melihat pantai atau gunung. Banyak tempat di dunia memiliki keindahan alam yang
serupa.
Yang
membuat Bali berbeda adalah budayanya. Alam Bali menjadi istimewa karena
memiliki jiwa, dan jiwa itu hidup melalui masyarakat Bali yang terus
menjalankan nilai-nilai Agama Hindu, adat, seni, dan tradisi.
Oleh
karena itu, sudah saatnya kita memandang waktu yang digunakan masyarakat Bali
untuk menjalankan kewajiban adat dan keagamaan sebagai investasi budaya,
bukan sekadar hari libur yang seharusnya dihargai dari persepektif ekonomi,
Investasi inilah yang menjaga Bali tetap memiliki identitas, martabat, dan daya
saing di mata dunia.
Jika
tanah Bali terus kehilangan fungsinya sebagai pijakan budaya , manusia Bali
tidak lagi dihargai sebagai penjaga budaya, dan pemahaman terhadap ajaran Hindu
semakin timpang antara Upacara, Tatwa dan Susila maka bali akan kehilangan jiwanya.
Bali
akan tetap hidup ada jika tiga pilarnya
tetap kokoh: Agama Hindu yang dipahami secara utuh sehingga menjadi jiwa dari
budaya, tanah yang dijaga sebagai ruang budaya, dan manusia Bali yang dihormati
dan dihargai sebagai penjaga peradaban.
Menjaga budaya adalah investasi untuk masa depan Bali.
Portal Berita TPP Bali, Wadah Informasi Desa dan Pendampingan se-Bali
Portal Berita TPP Bali diluncurkan sebagai ruang bacaan
digital yang mengumpulkan perkembangan terbaru dari desa-desa di seluruh Bali,
mulai dari kegiatan pemerintahan desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga
aktivitas para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas mendampingi
desa dalam pengelolaan Dana Desa dan pembangunan. Setiap berita dikelompokkan
berdasarkan sembilan kabupaten/kota di Bali, yakni Badung, Gianyar, Tabanan,
Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Denpasar, masing-masing
dengan penanda warna tersendiri agar pembaca mudah mengenali asal berita.
Pengunjung dapat menjelajahi portal ini lewat beberapa
jalur. Di bagian atas laman tersedia pita berjalan berisi info singkat terkini,
sementara menu kategori memungkinkan pembaca menyaring berita sesuai kabupaten
yang diminati. Ada pula kotak pencarian bagi yang ingin menemukan berita dengan
kata kunci tertentu, serta daftar berita terpopuler yang diperbarui otomatis
berdasarkan jumlah pembaca dalam sepekan terakhir. Setiap kali sebuah berita
dibuka, tautan langsung ke halaman tersebut juga bisa dibagikan kepada orang
lain, sehingga pembaca cukup mengeklik kartu berita untuk membaca versi
lengkapnya lengkap dengan sumber asli, seperti situs resmi desa atau instansi
terkait.
Selain berita yang disusun langsung oleh pengelola portal,
sistem ini juga menarik pembaruan dari sumber-sumber tepercaya seperti blog
resmi TPP Provinsi Bali dan situs-situs desa, sehingga informasi yang tersaji
tetap segar dan beragam. Dengan format yang ringkas namun informatif, Portal
Berita TPP Bali diharapkan menjadi rujukan warga, perangkat desa, maupun
pendamping desa untuk mengikuti dinamika pembangunan dan pendampingan di
tingkat desa se-Bali, sekaligus mempererat keterbukaan informasi antara desa
dan masyarakat luas.
Adi Parmadi
Jumat, 17 Juli 2026
Permendesa 13/2025 Berlaku, Desa Punya Waktu Satu Tahun Beralih ke Sistem Informasi Baru
Pemerintah melalui Permendesa PDT
Nomor 13 Tahun 2025 resmi menetapkan pedoman baru Sistem Informasi Desa
(SID). Meski regulasi lama langsung dicabut sejak diundangkan pada 28
November 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun
agar desa dapat beralih ke sistem baru tanpa mengganggu penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal
183 dan Pasal 184, yang memperbolehkan desa tetap menggunakan aplikasi SID
lama beserta data yang telah dihasilkan, seperti data SDGs Desa, Indeks Desa,
Dana Desa, dan BUM Desa, hingga platform baru siap diterapkan. Namun, paling
lambat akhir November 2026, seluruh proses Pendataan Desa dan
Perencanaan Pembangunan Desa wajib menyesuaikan dengan Permendesa Nomor 13
Tahun 2025.
Sementara itu, Pasal 185
menegaskan bahwa "Ketentuan mengenai
Sistem Informasi Desa", Pendataan Desa, dan RPJM SDGs Desa dalam Permendesa
Nomor 21 Tahun 2020 beserta perubahannya melalui Permendesa Nomor 6
Tahun 2023 resmi dicabut sejak Permendesa baru diundangkan.
Secara hukum, pencabutan regulasi
lama tidak membatalkan data maupun dokumen yang telah dihasilkan. Ketentuan
peralihan justru menjamin proses pemerintahan desa tetap berjalan selama masa
transisi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum maupun terhentinya pelayanan
publik.
Permendesa ini juga mengakomodasi
desa yang belum memiliki infrastruktur digital memadai. Berdasarkan Pasal
182, desa yang belum memiliki akses internet atau sarana teknologi
informasi tidak diwajibkan menerapkan Platform SID secara daring dan dapat
menyesuaikan pelaksanaannya secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah
kabupaten/kota.
Karena siklus penyusunan RKP Desa
dan APB Desa saat ini masih berada dalam masa transisi, pemerintah desa
disarankan mulai menggunakan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 sebagai
dasar hukum dokumen perencanaan serta mempersiapkan migrasi data sejak dini
agar penyesuaian sistem dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir pada
November 2026.
Selasa, 14 Juli 2026
Tahapan dan Dokumen Perencanaan Desa Tahun 2027
1.
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa
Tahapan awal dilakukan bagi desa
yang memasuki masa jabatan kepala desa baru atau menyusun RPJM Desa baru. RPJM
Desa menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu delapan
tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
desa.
Dokumen yang dihasilkan:
- Perdes RPJM Desa
- Dokumen RPJM Desa
2.
Musyawarah Desa (Musdes)
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa
sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Musdes
membahas arah pembangunan, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta menjaring
aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Musdes
- Daftar Hadir
- Notulen Hasil Musdes
3.
Pencermatan RPJM Desa
Pemerintah Desa melakukan
pencermatan terhadap RPJM Desa untuk memastikan kegiatan yang akan direncanakan
pada tahun 2027 tetap sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa dan target
pembangunan jangka menengah.
Kegiatan ini meliputi:
- Evaluasi capaian RPJM Desa.
- Identifikasi program yang belum terlaksana.
- Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terbaru.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Pencermatan RPJM Desa
- Daftar Prioritas Program
4.
Pencermatan Data SDGs Desa
Penyusunan RKP Desa harus berbasis
data. Oleh karena itu dilakukan pencermatan terhadap data SDGs Desa sebagai
dasar menentukan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan
kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, lingkungan, serta pelayanan
dasar.
Data SDGs Desa menjadi instrumen
utama dalam menentukan kebutuhan riil masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Pencermatan SDGs Desa
- Rekap Data SDGs Desa
- Analisis Permasalahan dan Potensi Desa
5.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Penyusunan RKP Desa
Musrenbang Desa merupakan forum
pembahasan rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan hasil pencermatan RPJM
Desa dan SDGs Desa.
Forum ini menetapkan:
- Prioritas kegiatan tahun 2027.
- Prioritas penggunaan Dana Desa.
- Sumber pendanaan kegiatan.
- Daftar usulan kepada Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang direncanakan juga memperhatikan prioritas
penggunaan Dana Desa, antara lain:
- Penanganan kemiskinan.
- Layanan dasar kesehatan
- Potensi & Keunggulan Desa
- PKTD
- Inklusi.
- Infrastruktur
- Perubahan Iklim
- Ketahanan Pangan.
- Desa Digital
- Peningkatan Kualitas SDM.
- BUMDes / BUMDesma.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Musrenbang Desa
- Rancangan RKP Desa
- Daftar Usulan RKP Kabupaten
6.
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa
Setelah melalui proses pembahasan,
RKP Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa sebagai bentuk persetujuan
masyarakat terhadap rencana pembangunan desa tahun 2027.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Musdes Penetapan RKP Desa
- Kesepakatan Penetapan RKP Desa
7.
Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa
Kepala Desa menetapkan RKP Desa
menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum penyusunan APB Desa Tahun Anggaran
2027.
Dokumen yang dihasilkan:
- Perdes tentang RKP Desa
- Lampiran RKP Desa
8.
Penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2027
Berdasarkan RKP Desa yang telah
ditetapkan, Pemerintah Desa menyusun APB Desa yang memuat:
- Pendapatan Desa.
- Belanja Desa.
- Pembiayaan Desa.
APB Desa menjadi dasar pelaksanaan
seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2027.
Dokumen yang dihasilkan:
- Perdes APB Desa Tahun 2027
- Perkades Penjabaran APB Desa
- DPA Pelaksana Kegiatan
9.
Publikasi Dokumen Perencanaan Desa
Sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan dokumen perencanaan dan
penganggaran kepada masyarakat melalui berbagai media.
Media publikasi dapat berupa:
- Baliho APB Desa.
- Website Desa.
- Media sosial desa.
- Papan informasi desa.
- Sistem informasi desa.
Dokumen yang dipublikasikan:
- RPJM Desa
- RKP Desa
- APB Desa
- Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Informasi kegiatan pembangunan desa
Senin, 13 Juli 2026
Bimtek Inputan Penggunaan Dana Desa 2026 dan Pendataan Sosbud Percepat Kualitas Input Data TPP di Buleleng
BULELENG – Upaya meningkatkan
kualitas pengelolaan data sekaligus mempercepat penyelesaian pelaporan terus
dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Buleleng. Salah satunya
melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Penggunaan Dana Desa
(DD) Tahun 2026 dan Pendataan Sosial Budaya (Sosbud) yang digelar di Ruang
Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, senin 13
Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti TPP
dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Buleleng, Sukasada, dan Banjar. Bimtek
menjadi ruang belajar bersama untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan
proses penginputan data berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang
akurat. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab)
Buleleng Ni Wayan Wetini yang menekankan pentingnya ketelitian dan percepatan
penyelesaian pelaporan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendampingan
desa. Selanjutnya, peserta memperoleh pengarahan teknis dari PIC kegiatan
mengenai target penyelesaian serta mekanisme pelaksanaan pendataan.
Memasuki sesi utama, TAPM
Provinsi Bali, Adi Parmadi, memaparkan materi mengenai penginputan Penggunaan
Dana Desa Tahun 2026. Penyampaian materi diawali dengan evaluasi terhadap hasil
input yang telah dilakukan oleh masing-masing pendamping. Dari evaluasi
tersebut, sejumlah kendala teknis dan kesalahan pengisian dibahas secara
terbuka agar tidak kembali terulang.
Setelah evaluasi, peserta diajak
mengikuti simulasi pengeditan data serta proses penambahan input baru sesuai
kondisi riil di lapangan. Materi tidak hanya disampaikan secara teoritis,
tetapi langsung dipraktikkan melalui pendampingan langkah demi langkah sehingga
setiap peserta dapat memahami alur pengisian secara menyeluruh. Suasana bimtek
berlangsung interaktif ketika seluruh pendamping melakukan praktik langsung
menggunakan data desa masing-masing. Pendekatan tersebut terbukti efektif
karena selama kegiatan berlangsung terjadi peningkatan progres penginputan dari
sejumlah desa yang sebelumnya masih belum lengkap.
Usai sesi Penggunaan Dana Desa,
kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Pendataan Sosial Budaya (Sosbud). Tahapan
diawali dengan pengisian data menggunakan format Microsoft Excel sebagai dasar
validasi dan pengecekan kelengkapan data. Setelah seluruh data dipastikan
sesuai, peserta kemudian diarahkan melakukan penginputan ke Google Form sebagai
media pengumpulan data secara terintegrasi.
Melalui bimtek ini diharapkan
seluruh TPP memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penginputan
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 maupun Pendataan Sosbud. Keseragaman pemahaman
tersebut menjadi kunci dalam menghasilkan data yang cepat, akurat, dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan desa.
Adi Parmadi
CARA ISI TEMPLATE RTLH PADA ID 2026
https://youtu.be/Uir_KWemdWc?si=68fnyk781R8NxW39 Cara isi template RTLH ID 26, dimana di desa tidak ada RTLH agar template terbaca di sist...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...





