Melalui Jaga Desa, Desa Jungutan menghadirkan transparansi
pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video
pendek menampilkan pembangunan jalan
usaha tani (JUT) berupa rabat beton di desa
Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah
berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa,
lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.
Kini akses menuju lahan pertanian
semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi
lebih efisien.
Pendamping desa turut memfasilitasi
seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga
dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga
Desa).
Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan
objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.
Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat
penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor
pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan
dukungan infrastruktur yang memadai.
Senada dengan itu, pengurus BUMDes
Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan
manfaat nyata bagi pengembangan Desa
Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas
pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh
pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa
wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.
Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan
hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas
infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga
Dana Desa benar-benar memberi
manfaat bagi masyarakat, ujar salah satu warga desa apuan kabupaten bangli.
Pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, akses pertanian hingga saluran
irigasi kini semakin baik dan mempermudah aktivitas warga.
Tidak hanya infrastruktur,
berbagai pelatihan ekonomi seperti pembuatan jajan juga membuka peluang usaha
baru. Program ketahanan pangan melalui bantuan bibit tanaman dan bibit sapi
bersama BUMDes turut memperkuat penghidupan masyarakat, khususnya petani.
Di balik capaian tersebut,
pendamping desa terus hadir membersamai pemerintah desa agar pemanfaatan Dana
Desa tepat sasaran dan berdampak nyata.
Harapannya, program Dana Desa dapat terus
berlanjut dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Pemanfaatan Dana Desa di Desa
Sumerta Kelod menunjukkan hasil nyata melalui pelaksanaan program Padat Karya
Tunai Desa (PKTD). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah desa untuk
mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbasis
swakelola yang melibatkan tenaga kerja lokal.
Dengan dukungan Dana Desa Tahun
Anggaran 2025, PKTD membuka peluang kerja bagi warga, terutama kelompok miskin,
penganggur, dan setengah menganggur. Tidak hanya menghadirkan infrastruktur
yang bermanfaat bagi desa, kegiatan ini juga menggerakkan roda ekonomi lokal
karena upah kerja langsung diterima oleh masyarakat.
Di balik kelancaran program,
Pendamping Desa memegang peran penting. Sejak tahap perencanaan, pendamping memfasilitasi
musyawarah desa agar kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendamping
juga memberikan asistensi teknis selama pelaksanaan serta melakukan monitoring untuk
memastikan kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendampingan
inilah yang memastikan Dana Desa benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.
PKTD Tukad Subak Kedaton
menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya instrumen pembangunan fisik, tetapi juga
alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan pelibatan tenaga kerja lokal
dan pengelolaan yang swakelola, desa mampu memperkuat daya beli warga sekaligus
mempercepat pembangunan yang inklusif.
kolaborasi erat antara pemerintah desa,
masyarakat, dan Pendamping Desa diharapkan terus memperkuat keberlanjutan
program Padat Karya Tunai Desa. Praktik baik ini membuktikan bahwa perencanaan
yang partisipatif, pelaksanaan yang berpihak pada warga, serta pendampingan
yang konsisten merupakan pilar kokoh menuju desa yang tangguh, produktif, dan
berdaya
Pemanfaatan Dana Desa di Desa Dajan Peken terus menunjukkan dampak nyata
melalui penguatan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Melalui kegiatan Posyandu 6 SPM sebagai wujud desa inklusif, pemerintah desa
menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, terpadu, dan menyentuh
langsung kebutuhan masyarakat, khususnya ibu dan anak.
Dengan dukungan Dana Desa Tahun 2025, kegiatan Posyandu tidak hanya fokus
pada pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga mengedepankan semangat gotong
royong dan inklusivitas. Layanan yang diberikan mencakup pemantauan tumbuh
kembang balita, edukasi kesehatan, serta fasilitasi pelayanan sosial dasar
lainnya. Program ini sekaligus membuka ruang partisipasi aktif kader, tenaga
kesehatan, dan masyarakat desa.
Peran Pendamping Desa tampak strategis sejak tahap perencanaan hingga
pelaksanaan. Pendamping memastikan penganggaran Dana Desa selaras dengan
prioritas nasional, memfasilitasi musyawarah desa yang partisipatif, serta
mengawal implementasi kegiatan agar tepat sasaran, akuntabel, dan
berkelanjutan. Pendampingan ini menjadi kunci agar inovasi Posyandu 6 SPM
benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok rentan.
Inisiatif ini menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan
fisik, tetapi juga instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan dasar
dan pembangunan manusia. Melalui pengelolaan yang kolaboratif dan partisipasi
masyarakat yang kuat, Posyandu 6 SPM Desa Dajan Peken diharapkan mampu
memperkuat fondasi desa inklusif yang sehat, tangguh, dan berdaya.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah
desa, kader, tenaga layanan, Pendamping Desa, dan masyarakat merupakan fondasi
penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
BUMDesa Dwi Buana Amertha Desa Pangyangan mengembangkan budidaya jagung
untuk memperkuat ketahanan pangan desa. Dengan memanfaatkan potensi lahan
pertanian lokal, program ini
mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan
bahan pangan dan pakan ternak yang terjangkau bagi warga. Inisiatif yang
didukung Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini juga membuka peluang kerja baru,
memperkuat ekonomi lokal, serta menjadi cerminan desa yang mandiri, produktif,
dan inovatif dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama,
karena BUMDes bukan hanya untuk usaha tetapi untuk meningkatkan kemandirian
desa.
Inisiatif ini menegaskan peran BUMDesa bukan hanya sebagai penggerak
ekonomi, tetapi juga sebagai pilar kemandirian desa yang mengoptimalkan potensi
pertanian jagung untuk kemakmuran jangka panjang. Melalui penyertaan modal Dana
Desa sebesar Rp 150.646.000 (20%
), program ketahanan pangan jagung
di Desa Pangyangan berhasil menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tepat
dapat menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Bahkan, capaian produktivitas
lahan yang mencapai rata-rata 6,5–7 ton per hektare menjadi bukti keberhasilan
pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan partisipasi
aktif kelompok tani serta pendampingan TPP Kecamatan Pekutatan, usaha budidaya
jagung BUMDesa Dwi Buana Amertha mampu
menciptakan ekosistem ekonomi desa yang tangguh, berdaya saing, dan
berorientasi pada kesejahteraan bersama. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan
bahwa sinergi antara Dana Desa, potensi lokal, inovasi, dan kelembagaan desa
dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan
berkelanjutan
Akhirnya
yang ditunggu-tunggu resmi hadir.
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.Bagi desa, pendamping, hingga pemerintah
daerah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah “peta jalan” bagaimana Dana Desa bergerak:
kapan cair, berapa besar, dan apa saja syaratnya.
Ada dua
kata kunci penting dalam beleid ini, Dana Desa Reguler dan dukungan
implementasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Keduanya diatur dalam Bab VI
tentang Penyaluran Dana Desa. Bagian yang tak kalah penting dari PMK 7 Thn 2026 adalah dukungan implementasi KDMP.Dalam Pasal 1 angka
33, KDMP didefinisikan sebagai Koperasi
Desa Merah Putih. Ini bukan program biasa. Ia ditempatkan sebagai
kebijakan strategis nasional yang mendapat dukungan Dana Desa.
Berbeda
dengan reguler, penyaluran KDMP tidak diatur dalam skema 40:60 atau 60:40.Pasal 26 menyebutkan
bahwa Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi
KPA BUN Pengelola, Realisasinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026 danSisa pagu dapat menjadi sisa Dana Desa di
RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.
Lantas, apa implikasi bagi desa yang tidak siap dengan KDMP. Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran
Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh
Menteri. Artinya, 1. Jika desa tidak siap dengan KDMP, maka Dana KDMP tidak otomatis masuk ke RKD sebagai Dana Desa Reguler & Dana
tersebut tetap berada di RKUN (Rekening Kas Umum Negara).2. Menteri Keuangan memiliki kewenangan
menetapkan kebijakan lanjutan terhadap sisa dana tersebut dan 3. Tidak ada ketentuan bahwa dana tersebut
menjadi hak desa jika desa tidak memenuhi syarat.
Berikut pasal pasal yang mengatur penyaluran untuk mendukung implementasi KDMP
Pasal
Substansi
Penjelasan
Pasal 22 ayat
(2) huruf b
Dasar
penyaluran KDMP
Menetapkan
KDMP sebagai jenis penyaluran terpisah dari Reguler.
Pasal 26 ayat
(1)
Dasar
rekomendasi
Penyaluran
KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola.
Pasal 26 ayat
(2)
Pengesahan
Realisasi
penyaluran KDMP ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026.
Pasal 26 ayat
(3)
Sisa pagu
Sisa Dana
Desa untuk KDMP menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh
Menteri.