Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 19 April 2026

PROGRES PEMERINGKATAN BUMDES & BUMDESMA DI PROVINSI BALI.


Progres pengisian data pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Provinsi Bali per 19 April 2026 pk 08.30 Wita, menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Dari total 641 BUM Desa dan BUMDesma yang terdaftar mengikuti pemeringkatan (sekitar 93,40% dari total unit yang berbadan hukum), sebanyak 459 data atau 72% telah berhasil dikirim (submitted), sementara 182 data atau 28% masih dalam proses pengisian.

Secara kabupaten/kota, Kabupaten Karangasem menjadi satu-satunya daerah yang telah submit 100% pengiriman data (81 BUMDES/Bumdesma), sehingga perlu didorong percepatan verifikasi di Kecamatan dan Kabupaten. Sementara itu, Kabupaten Buleleng (73 terkirim, 65 dalam proses) dan Gianyar (36 terkirim, 34 dalam proses) masih memiliki jumlah data yang cukup besar dalam tahap penyelesaian.

Kabupaten Tabanan mencatat jumlah pengiriman tertinggi (127 BUMDES/Bumdesma), disusul Buleleng (73 BUMDES/Bumdesma), namun masih diiringi dengan angka proses yang juga relatif tinggi. Di sisi lain, Kabupaten Jembrana menunjukkan progres hampir tuntas dengan 44 submit data t dan hanya 2 yang masih berproses.

Data ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan pemeringkatan di Provinsi Bali sudah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan percepatan di beberapa kabupaten agar seluruh data dapat segera terselesaikan dan mencapai target 100%.

* Darma Setiawan

Sabtu, 18 April 2026

Dari Desa Delodberawah untuk Kemandirian Ekonomi: BUMDes Tunjung Mekar Jalani Verifikasi Pemeringkatan


Kegiatan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunjung Mekar yang berlokasi di Desa Delodberawah saat ini tengah memasuki tahapan penting, yaitu proses verifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kinerja BUMDes agar dapat berkembang secara optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa.

Dalam pelaksanaannya, proses pemeringkatan ini mendapatkan pendampingan dan fasilitasi secara aktif dari Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Pendamping Desa (PD). Kehadiran para pendamping ini sangat membantu dalam memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pengumpulan data, penyusunan dokumen, hingga kesiapan menghadapi proses verifikasi. Lanjut Klik Desa Delodberawah

Smart Sustainable Village Economy

Smart Sustainable Village Economy adalah konsep Ekonomi Desa Berkelanjutan Berbasis Digital, Lingkungan, dan Kesejahteraan, atau pendekatan pembangunan desa yang mengintegrasikan kemajuan teknologi, pelestarian alam, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam konsep ini, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing. Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan produk dan potensi desa menjangkau pasar yang lebih luas tanpa batas geografis. Di sisi lain, prinsip keberlanjutan lingkungan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tetap menjaga keseimbangan alam, sehingga sumber daya dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Sementara itu, pendekatan kesejahteraan (wellness) menempatkan kesehatan fisik, mental, dan sosial masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan.

Ketiga aspek ini saling melengkapi: digital sebagai alat, lingkungan sebagai fondasi, dan kesejahteraan sebagai tujuan. Dalam konteks desa—terutama di Bali—konsep ini selaras dengan nilai Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

Dengan mengadopsi pendekatan ini, desa dapat mengembangkan ekonomi yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga berkelanjutan, sehat, dan bermakna bagi kehidupan masyarakatnya.

~ dedet ~

Jumat, 17 April 2026

Pemeringkatan BUMDes, Pengelolaan Media dan eHDW Fokus Utama Rakor Kabupaten Badung

Badung, 17 April 2026,  Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan media, serta pemantauan aplikasi eHDW menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Badung yang digelar di ruang rapat kadis PMD Kabupaten Badung. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh TPP se-Kabupaten Badung sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping desa.

Rakor dibuka oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Badung, Made Dana, yang dalam arahannya menekankan pentingnya soliditas pendamping desa dalam menjawab tantangan pembangunan desa yang semakin dinamis. Ia juga mendorong seluruh TPP untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan, khususnya pada pemeringkatan Bumdes/Bumdesma, pengelolaan media  informasi, dan pemantauan konvergensi stunting.

Agenda pertama diisi dengan peningkatan kapasitas terkait pemeringkatan BUMDes yang disampaikan oleh Darma Setiawan, PIC BUMDes Provinsi serta Pic Bumdes kab made Dana. Materi disampaikan secara aplikatif dan diselingi praktik langsung, sehingga peserta dapat memahami teknis penilaian dan indikator pemeringkatan.

Selanjutnya, sesi kedua Adi Parmadi, PIC Pengelolaan data dan informasi serta Pengembangan Sosbud Provinsi, yang menyampaikan materi mengenai pengelolaan media desa dan aplikasi eHDW. Dalam paparannya ditegaskan agenda pengelolaan media tahun 2026 sebagai sarana publikasi pembangunan desa, transparansi informasi, serta penguatan citra positif desa di ruang digital.

Selain itu, Adi Parmadi bersama I Gusti Ngurah Anom Putra selaku Pic Sosbud Kabpeserta  diberikan penguatan terkait pemantauan konvergensi percepatan penurunan stunting melalui aplikasi eHDW. Pendamping desa diminta aktif memfasilitasi pemerintah desa dalam pemutakhiran data, koordinasi lintas sektor, serta memastikan intervensi stunting berjalan tepat sasaran.

Suasana rakor berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan berbagi pengalaman lapangan antarpendamping. Berbagai persoalan teknis yang dihadapi di desa dibahas bersama guna menemukan solusi yang efektif dan cepat.

Kegiatan ditutup oleh Korkab Made Dana. Ia berharap hasil rakor ini segera diterjemahkan dalam aksi nyata di lapangan sehingga pendampingan desa di Kabupaten Badung semakin berdampak, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Adi Parmadi


Kamis, 16 April 2026

Perkuat TPP, Rakor Bangli Fokus pada Pemeringkatan BUMDes, Pengelolaan Media, dan eHDW

 

Upaya memperkuat kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten Bangli yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangli, kamis 16 april 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh TPP se-Kabupaten Bangli dengan fokus utama pada pemeringkatan BUMDes, pengelolaan media desa, serta pemanfaatan aplikasi eHDW dalam pemantauan konvergensi stunting.

Rakor dibuka oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Rai Nurati yang dalam arahannya menegaskan pentingnya peran  TPP dalam memfasilitasi desa dalam percepatan pemeringkatan bumdes, pengelolaan media desa dan pemantauan konvergensi.

Darma Setiawan selaku PIC BUMDes Provinsi mengawali penyampaian kendala yang sering muncul dalam pemeringkatan Bumdes selanjutkan Pic Bumdes kab menyampaikan capaian pemeringkatan kab bangli

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi terkait pengelolaan media desa dan penggunaan aplikasi eHDW yang disampaikan oleh PIC Provinsi, Adi Parmadi. Dalam pemaparannya, ditegaskan agenda pengelolaan media desa tahun 2026 sebagai instrumen transparansi dan publikasi pembangunan desa. Selain itu, disoroti pula pentingnya optimalisasi aplikasi eHDW sebagai alat pemantauan konvergensi stunting, termasuk peran aktif TPP dalam memfasilitasi desa dalam pemutakhiran data dan tindak lanjut intervensi.

Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan, di mana para peserta menyampaikan berbagai kendala dan masalah di desa. Rakor kemudian ditutup dengan penyampaian rencana kerja tindak lanjut oleh Korkab  sebagai langkah konkret dalam memastikan hasil koordinasi dapat segera diimplementasikan di tingkat desa.


Adi Parmadi

TPP Kerja berdampak, Membaca Pasal 161 PP 16 Tahun 2026


Perubahan kebijakan desa terus bergerak dinamis. Salah satu penegasan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 adalah hadirnya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 161. Ketentuan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menjadi penanda transformasi peran pendamping desa di era baru tata kelola pembangunan berbasis data, akuntabilitas, dan dampak.

Pasal 161 dalam regulasi tersebut mengatur penguatan peran TPP dari tenaga pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi pendamping strategis yang berkontribusi langsung terhadap kualitas pembangunan dan tata kelola desa.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bertugas mendampingi desa secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan, sekaligus memastikan program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel; TPP juga berperan mendorong pemanfaatan data desa, mendukung digitalisasi melalui media informasi desa, serta menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat agar pembangunan desa benar-benar berdampak

Transformasi ini menempatkan TPP tidak lagi sebagai pelengkap program, melainkan sebagai aktor kunci dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pendamping desa kini dituntut adaptif, inovatif, serta mampu mengawal desa dalam menghadapi era digital dan tuntutan transparansi publik  mewujudkan desa berdaya 

Adi Parmadi

Rabu, 15 April 2026

100% Desa di Bali Memiliki Website/Blogspot Desa, Dukung Transparansi PP 16/2026

 


Komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel terus diperkuat melalui regulasi terbaru. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 129, yang menegaskan kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Di tingkat desa, implementasi aturan ini mulai terlihat melalui berbagai upaya penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemerintah desa kini didorong untuk lebih aktif mempublikasikan data dan kegiatan, seperti APBDes, realisasi penggunaan dana desa, hingga progres pembangunan. Penyampaian informasi tidak lagi terbatas pada papan pengumuman atau forum musyawarah, tetapi juga memanfaatkan media digital seperti website desa, blogspot, dan media sosial.

Pic Pengelolaan data & Informasi Bali, Made Adi Parmadi  dalam Rakor kabupaten Karangasem Rabo 15 April 2026, menyampaikan untuk mendukung penyampaian informasi  kepada masyarakat disamping menggunakan papan informasi juga memanfaatkan media digital seperti website desa, blogspot desa dan media sosial lainnya, ditegaskan sampai saat ini semua desa di Bali sudah memiliki papan informasi sebagai media konvensional dan juga website desa /blogspot desa   serta media sosial desa seperti Facebook, Istagram,Tiktok, Tweter & WAG


Dengan diberlakukannya Pasal 129 PP Nomor 16 Tahun 2026, diharapkan praktik keterbukaan informasi semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja yang mampu mendorong pemerintahan yang lebih responsif, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.

Adi Parmadi

PROGRES PEMERINGKATAN BUMDES & BUMDESMA DI PROVINSI BALI.

Progres pengisian data pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Provinsi Bali per 19 April 2026 pk 08.30 Wita, menunjukkan capaian yan...