Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 01 Maret 2026

𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞

 


I.      Pembentukan KDMP :

1.   Dasar Hukum :

a.  Inpres No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

b. SE Kemenkop No 1 Th 2025 Ttg Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

c.  SE Kemendes PDT No 6 Tahun 2025 Ttg Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP

d. Juklak Kemenkop No 1 Tahun 2025 Ttg Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

e.  Permenkum No. 13 tahun 2025 ttg Pengesahan Koperasi

2.   Capaian :

Di Kabupaten Tabanan telah terbentuk di 133 Desa dari 133 Desa yang ada, atau telah tercapai target Pembentukan 100%

 

II.      Percepatan Operasional KDMP

1.   Dasar Hukum :

a.  PMK no. 49 tahun 2025 ttg tata  cara pinjaman dlm rangka pendanaan KD/KMP

b. Permendes PDT no. 10 tahun 2025 ttg mekanisme persetujuan dari kepala desa dlm rangka pembiayaan KDMP

c.  SE Mendes PDT no. 8 tahun 2025 ttg percepatan musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman kdmp

2.   Capaian :

Belum semua Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah terlaksana, mampu Memberikan Kepastian Bagi KDMP Untuk Segera Memperoleh Akses Pembiayaan, dikarenakan KDMP belum siap dan tidak dapat menyampaikan Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman dalam Musdessus.

3.   Catatan Kritis

Musdesus supaya dipahami sebagai Forum untu memahami dan meyakini bahwa KDMP telah mampu :

a.  Mengenali dan menganalisis potensi desa yang berpotensi dikembangkan, serta mengidentifikasi kebutuhan layanan masyarakatnya.

b. Mengenali dan memahami model-model bisnis yang bisa diterapkan oleh KDMP

c.  Mampu menyusun Rencana usaha yang realistis dan berpotensi dijalankan

d. Mampu menyusun kebutuhan untuk menjalankan Rencana Usaha yang dibuat, serta mampu menyusun Rencana Pinjaman kalau membutuhkan dukungan anggaran.

 

III.      Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

1.   Dasar Hukum

Instruksi presiden

Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan koperasi desa, kelurahan merah putih

2.   Capaian :

a. Desa yang ada Aset Lahan milik Desa atau Milik Pemda Provinsi/Kabupaten,  untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

Terdapat  184 Desa/kelurahan  dari 716 Desa/Kelurahan , yang telah dipastikan ada Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP tetapi belum semua luasnya mencapai 1000 m2 . Kemudian ada 26 pembanguanan gerai yang sedang dibangun oleh Agrinas.

b. Desa yang mengajukan Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dimana luas Lahan kurang dari syarat minimal 1000 m2. Kondisi ini membutuhkan survey teknis untuk mengkaji apakah desain Gerai dan Pergudangan KDMP dapat disesuaikan dengan ketersediaan lahan.

c.  Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten

§      Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten namun ada potensi lahan milik Desa Adat atau milik Pribadi yang bisa dipakai Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dengan cara Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§  Desa dan atau KDMP membutuhkan Regulasi/Ketentuan Teknis untuk dapat melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§ Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Khususnya instruksi kepada Kemendes PDT bahwa Kemendes PDT di instruksikan untuk membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

§     Untuk bisa Desa dan atau KDMP melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama Lahan Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, Kemendes PDT merujuk Inpres No. 9 Th 2025 dimohon menerbitkan Regulasi/Petunjuk Teknis untuk hal ini.


Penulis : Kadek Suardika

Jumat, 27 Februari 2026

𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖

TPP Provinsi Bali mengikuti kegiatan sosialisasi dan simulasi pendataan pemanfaatan Dana Desa melalui zoom meeting pada Senin, 23 Pebruari 2026. yang diadakan oleh PIC P3SDGs Bali. Kegiatan di buka  oleh Korprov Kadek Suardika sekaligus memberikan arahan tentang pentingnya data. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendataan sekaligus menyamakan pemahaman teknis pendamping desa dalam melakukan input dan validasi data.

Melalui simulasi langsung, para peserta mendapatkan panduan praktis agar pendataan berjalan lebih akurat, tertib, dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yaitu 6 Maret 2026. Peran aktif TPP Prov Bali menjadi kunci dalam mendukung percepatan pelaporan pemanfaatan Dana Desa secara nasional.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat komitmen pendamping desa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Dengan target capaian harian 10% dari tgl 24 pebruari sd 5 maret 2026.



Selasa, 17 Februari 2026

𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 : 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩

 

Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa, Pendataan Desa dan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang diatur dalam Permendesa PDT 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendesa 6/2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).

Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.

Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.

SDGs Desa Tetap Jadi Kompas.  Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital

Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.

Permendesa PDT 13 Thn 2025

AP



Senin, 16 Februari 2026

𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)

 

Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan penerima BLT Dana Desa.

Desa bersama pendamping desa berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah desa. 

Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program pembangunan desa lainnya.


Minggu, 15 Februari 2026

𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢


Melalui Jaga Desa,  Desa Jungutan menghadirkan transparansi pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video pendek menampilkan  pembangunan jalan usaha tani (JUT) berupa  rabat beton di desa Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.

Kini akses menuju lahan pertanian semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi lebih efisien.

Pendamping desa turut memfasilitasi seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dana Desa bekerja, petani pun terbantu.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘎𝘦𝘳𝘢𝘬𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵


Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di  lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.

Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai.

Senada dengan itu, pengurus BUMDes Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi pengembangan Desa Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.

Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga


𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘪𝘳𝘢𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘕𝘺𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘭


Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, ujar salah satu warga desa apuan kabupaten bangli. Pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, akses pertanian hingga saluran irigasi kini semakin baik dan mempermudah aktivitas warga.

Tidak hanya infrastruktur, berbagai pelatihan ekonomi seperti pembuatan jajan juga membuka peluang usaha baru. Program ketahanan pangan melalui bantuan bibit tanaman dan bibit sapi bersama BUMDes turut memperkuat penghidupan masyarakat, khususnya petani.

Di balik capaian tersebut, pendamping desa terus hadir membersamai pemerintah desa agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata.

Harapannya, program Dana Desa dapat terus berlanjut dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat desa.