Komitmen pemerintah dalam
mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel terus diperkuat melalui
regulasi terbaru. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
16 Tahun 2026, khususnya Pasal 129, yang menegaskan kewajiban penyampaian
informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Di tingkat desa, implementasi
aturan ini mulai terlihat melalui berbagai upaya penyampaian informasi kepada
masyarakat. Pemerintah desa kini didorong untuk lebih aktif mempublikasikan
data dan kegiatan, seperti APBDes, realisasi penggunaan dana desa, hingga
progres pembangunan. Penyampaian informasi tidak lagi terbatas pada papan
pengumuman atau forum musyawarah, tetapi juga memanfaatkan media digital
seperti website desa, blogspot, dan media sosial.
Pic Pengelolaan data & Informasi Bali, Made Adi Parmadi menyampaikan untuk mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat disamping menggunakan papan informasi juga memanfaatkan media digital seperti website desa, blogspot desa dan media sosial lainnya, ditegaskan sampai saat ini semua desa di Bali sudah memiliki papan informasi sebagai media konvensional dan juga website desa atau blogspot desa bagi desa yang belum memiliki website serta media sosial desa seperti Facebook, Istagram,Tiktok, Tweter & WAG
Dengan diberlakukannya Pasal 129 PP Nomor 16 Tahun 2026, diharapkan praktik keterbukaan informasi semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja yang mampu mendorong pemerintahan yang lebih responsif, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.
Adi Parmadi





.jpg)



