Di era digital saat ini, media
sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi instrumen strategis
dalam penyebaran informasi, pembentukan opini publik, hingga penguatan citra
kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang terstruktur melalui
penerapan line of command (rantai komando) yang jelas dan efektif.
Line of command dalam konteks
media sosial adalah alur koordinasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan yang
terstruktur mulai dari tingkat perencana konten, pengelola akun, hingga
penanggung jawab kebijakan. Sehingga penyebaran
pesan memiliki jalur terorganisir dari satu sumber ke berbagai saluran,
memastikan konsistensi dan kecepatan distribusi.
Sebagai contoh bagaimana informasi tentang tentang Bumdes , pemahaman
positip tentang Koperasi Desa Merah Putih yang disampaikan oleh pusat dalam hal ini Kementerian
Desa sampai ke masyarakat paling bawah sehingga informasi yang diterima tidak sampai bias.
Implementasinya dalam konteks
pemerintahan desa atau organisasi lokal, line of command bisa dimulai dari Tingkat desa (admin website/blogspot/media
sosial desa), Koordinasi dengan kecamatan/kabupaten, Sinkronisasi dengan
kebijakan provinsi atau pusat. Dengan pola ini, informasi dari pusat dapat
diterjemahkan secara tepat hingga ke masyarakat.
Ditingkat TPP, bagaimana pendamping
merespon cepat terhadap platform sosmed Facebook, Istagram dan Tiktok Karya
Desa Berdaya , Tweeter, Platform Kementerian dan Platform TPP.
Optimalisasi line of command
dalam bermedia sosial bukan hanya soal struktur, tetapi juga tentang komitmen
untuk membangun komunikasi yang profesional, transparan, dan terpercaya. Dengan
strategi yang tepat, media sosial dapat menjadi alat yang sangat kuat dalam
mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Adi Parmadi








