I. Pembentukan KDMP :
1. Dasar Hukum :
a. Inpres No. 9 Th
2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih
b.
SE Kemenkop No 1 Th
2025 Ttg Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
c.
SE Kemendes PDT No
6 Tahun 2025 Ttg Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP
d.
Juklak Kemenkop No
1 Tahun 2025 Ttg Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
e.
Permenkum No. 13
tahun 2025 ttg Pengesahan Koperasi
2. Capaian :
Di Kabupaten Tabanan telah terbentuk di 133 Desa dari 133
Desa yang ada, atau telah tercapai target Pembentukan 100%
II.
Percepatan
Operasional KDMP
1. Dasar Hukum :
a.
PMK no. 49 tahun
2025 ttg tata cara pinjaman dlm rangka
pendanaan KD/KMP
b.
Permendes PDT no.
10 tahun 2025 ttg mekanisme persetujuan dari kepala desa dlm rangka pembiayaan KDMP
c.
SE Mendes PDT no. 8
tahun 2025 ttg percepatan musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian
pinjaman kdmp
2. Capaian :
Belum semua
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah terlaksana, mampu Memberikan
Kepastian Bagi KDMP Untuk Segera Memperoleh Akses Pembiayaan, dikarenakan KDMP
belum siap dan tidak dapat menyampaikan Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman
dalam Musdessus.
3. Catatan Kritis
Musdesus supaya
dipahami sebagai Forum untu memahami dan meyakini bahwa KDMP telah mampu :
a.
Mengenali dan
menganalisis potensi desa yang berpotensi dikembangkan, serta mengidentifikasi
kebutuhan layanan masyarakatnya.
b.
Mengenali dan
memahami model-model bisnis yang bisa diterapkan oleh KDMP
c.
Mampu menyusun
Rencana usaha yang realistis dan berpotensi dijalankan
d.
Mampu menyusun
kebutuhan untuk menjalankan Rencana Usaha yang dibuat, serta mampu menyusun
Rencana Pinjaman kalau membutuhkan dukungan anggaran.
III.
Pembangunan Gerai
dan Pergudangan KDMP
1. Dasar Hukum
Instruksi presiden
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan koperasi desa, kelurahan
merah putih
2. Capaian :
a. Desa yang ada Aset
Lahan milik Desa atau Milik Pemda Provinsi/Kabupaten, untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan
KDMP
Terdapat 184 Desa/kelurahan dari 716 Desa/Kelurahan , yang telah
dipastikan ada Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP
tetapi belum semua luasnya mencapai 1000 m2 . Kemudian ada 26 pembanguanan
gerai yang sedang dibangun oleh Agrinas.
b.
Desa yang
mengajukan Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP,
dimana luas Lahan kurang dari syarat minimal 1000 m2. Kondisi ini membutuhkan
survey teknis untuk mengkaji apakah desain Gerai dan Pergudangan KDMP dapat
disesuaikan dengan ketersediaan lahan.
c.
Desa yang
menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten
§ Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau
milik Pemda Provinsi/Kabupaten namun ada potensi lahan milik Desa Adat atau
milik Pribadi yang bisa dipakai Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP,
dengan cara Pembelian/Sewa/Kerjasama.
§ Desa dan atau KDMP membutuhkan Regulasi/Ketentuan Teknis
untuk dapat melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama.
§ Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Th 2025 ttg
Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Khususnya instruksi kepada
Kemendes PDT bahwa Kemendes PDT di instruksikan untuk membentuk/memfasilitasi
pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
§ Untuk bisa Desa dan atau KDMP melakukan
Pembelian/Sewa/Kerjasama Lahan Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, Kemendes
PDT merujuk Inpres No. 9 Th 2025 dimohon menerbitkan Regulasi/Petunjuk Teknis
untuk hal ini.
Penulis : Kadek Suardika



Tidak ada komentar:
Posting Komentar