Sebuah perubahan besar tengah berlangsung di level pemerintahan paling bawah di Indonesia. Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa resmi mencabut ketentuan perencanaan desa yang selama ini diatur dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Artinya, cara desa menyusun RKPDes berubah total — dari pendekatan manual berbasis musyawarah konvensional, menjadi sistem perencanaan berbasis data digital melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID).
Adi Parmadi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sibening Gadis Dalung Melaju ke Tingkat Nasional, Antarkan Desa Dalung Wakili Bali dalam Penilaian Desa Berkinerja Baik P3S 2026
Badung, 15 September 2026. Inovasi Sibening Gadis Dalung mengantarkan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, melaju ke ting...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Badung, 6 Februari 2026. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi pada Jumat (6/2/2026)...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar