Sebuah perubahan besar tengah berlangsung di level pemerintahan paling bawah di Indonesia. Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa resmi mencabut ketentuan perencanaan desa yang selama ini diatur dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Artinya, cara desa menyusun RKPDes berubah total — dari pendekatan manual berbasis musyawarah konvensional, menjadi sistem perencanaan berbasis data digital melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID).
Adi Parmadi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Permendes 21/2020 Resmi Dicabut! Kepala Desa Wajib Tahu Aturan Baru Penyusunan RKPDes Ini
Sebuah perubahan besar tengah berlangsung di level pemerintahan paling bawah di Indonesia. Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar