(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014)
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa
merupakan subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks ini, pendamping
desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator, penggerak, dan penguat
kapasitas pemerintahan serta masyarakat desa.
Pendampingan sebagai salah satu jalan pemberdayaan desa membutuhkan
pendampingan desa yang utuh village driven development, agar ketiga aktor desa
yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat berdaya.
Tanggal 15 Januari 2026 diperingati seebagai Hari Desa Nasional, bukan sekedar seremonial, tapi harus dimaknai lebih yaitu sebagai arena refleksi dan resolusi pendampingan desa yang bisa menjadikan kehadiran kebijakaan Koperasi desa merah putih sebagai instrumen tranformasi tata kelola desa, transformasi ekonomi desa desa dan transformasi sosial desa sesuai latar belakang perubahan UU Desa Nomer 6 tahun 2014 menjadi Nomer 3 tahun 2024.
Refleksi Pendampingan Desa
- Pendampingan Belum Sepenuhnya Berbasis Kemandirian Desa
Merujuk Pasal 4 UU Desa, pembangunan desa bertujuan
meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Dalam praktik
pendampingan, masih ditemukan kecenderungan desa tergantung pada pendamping
desa dan supra desa, 11 tahun seharusnya untuk kegiatan dan bidang tertentu
desa sudah mandiri. Desa Mandiri menurut
IDM maupun ID realitanya belum menggambarkan mandiri dalam arti sesuangguhny.
- Partisipasi Masyarakat Masih Bersifat Formalitas
Pasal 54 UU Desa menegaskan pentingnya musyawarah desa
sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi. Namun refleksi di lapangan
menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih rendah, partisipasi masih bersifat
mobilisasi.
- Penguatan Ekonomi Desa Belum Terintegrasi
Bumdes/Bumdesma seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi
desa yang bersinergi dengan lembaga
ekonomi lainya di desa sebagaimana
diamanatkan Pasal 87 UU Desa. Namun dalam pendampingan, masih ditemukan tumpang
tindih peran, saling meniadakan antar lembaga lemahnya sinergi kelembagaan,
serta keterbatasan kapasitas pengelola, sulit menemukan pengelola yang memiliki
pola pikir wirausaha sosial. Bumdesa masih dianggap disebagian desa sebagai pemenuhan admitrasi keproyekan.
- Peran Pendamping Masih Terjebak Administrasi
Idealnya, pendamping desa berperan sebagai pemberdaya
masyarakat (Pasal 112 UU Desa). Refleksi menunjukkan bahwa sebagian energi
pendamping masih terserap pada urusan administratif dan pelaporan, sehingga
ruang untuk penguatan kapasitas, pendidikan kritis, dan inovasi desa menjadi
terbatas.
Resolusi Pendampingan Desa
- Memperkuat Pendampingan Berbasis Village Driven development (VDD)
Pendamping desa perlu memastikan bahwa yang didampingi
bukan pemerintah desa dan BPD tetapi yang lebih penting mendampingi Masyarakat,
yang namanya desa dari akatornya ada 3 yaitu pemerintah desa, BPD dan
masyarakat. Komitmen dari tiga aktor desa menjadi modal mewujudkan kemandirian
desa.
- Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa
Pendampingan ke depan adalah memperkuat kualitas
musyawarah desa sebagai ruang deliberatif. Pendamping harus mendorong
keterlibatan tokoh adat, kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan pelaku lainya
agar bersifat inklusi, diawali dengan penguatan peran dan fungsi BPD.
- Integrasi KDMP dengan Ekosistem Ekonomi Desa
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu diposisikan sebagai bagian dari
ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan dengan BUM Desa, kelompok usaha,
dan potensi lokal. Pendamping desa berperan mengawal sinergi ini agar tidak
terjadi persaingan internal yang melemahkan desa dan terbangun ekosistem
ekonomi desa saling memperkuat. Pendamping
desa (TPP) memiliki tugas juga mendorong
semua warga desa menjadi anggota koperasi, sehingga dari kacamata desa akan
bisa terwujud desa sebagai self Governing community. Pengelolaan bisnis
dan admitrasi keuangan didampingi
pendamping dari kemetrian koperasi, Bussines Assistant (BA) dan Project
Management Officer ( PMO)
- Transformasi Peran Pendamping sebagai Pemberdaya
Ke depan, pendamping desa perlu memperkuat perannya dalam
pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Kapasitas
teknokratis mencakup penegembangan pengetahuan dan ketrampilan para pelaku desa
dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem
informasi dan sebainnya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan wwarga
desa menjadi aktif, kritis, peduli, empati, berdaulat dan bermartabat. Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang
melahirkan kader-kader lokal militan sebagai penggerak pembangunan desa dan demokratisasi. Pendamping desa sebagai pemberdaya
harus mampu memunculkan bukan sebatas
hubungan kerja tetapi hubungan
emosional sebagai sahabat bahkkan saudara.
Penutup
Pendampingan desa pasca kebijakan Koperasi Merah Putih merupakan momentum
reflektif untuk kembali pada roh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Pendamping desa dituntut tidak hanya mengawal implementasi kebijakan, tetapi
memastikan bahwa desa tetap menjadi subjek utama pembangunan, berdaulat secara
politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial dan budaya.
Memastikan semua warga menjadi anggota KDMP dan mendapat manfaat dari kehadiran
KDMP sehingga akan mendorong terjadinya transformasi tata kelola desa, desa
sebagai self governing community, transformasi ekonomi, KDMP menjadi soko guru desa dan terjadi transformasi
sosial di desa.
Korprop Bali

KDMP adalah nadi nya ekonomi di Desa, bila KDMP berjalan sesuai dengan rohnya pemberdayaan masyarakat desa maka kekuatan desa akan menjelma menjadi kekuatan Indonesia.
BalasHapusMudah mudahan Indah pada akhirnya...