Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Rabu, 21 Januari 2026

𝙍𝙚𝙛𝙡𝙚𝙠𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙨𝙤𝙡𝙪𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙘𝙖 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝

 

(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014)

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa merupakan subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks ini, pendamping desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator, penggerak, dan penguat kapasitas pemerintahan serta masyarakat desa.

Pendampingan sebagai salah satu jalan pemberdayaan desa membutuhkan pendampingan desa yang utuh village driven development, agar ketiga aktor desa yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat berdaya.

Tanggal 15 Januari 2026 diperingati seebagai Hari Desa Nasional, bukan sekedar seremonial, tapi harus dimaknai lebih yaitu  sebagai arena refleksi dan resolusi pendampingan desa yang bisa menjadikan kehadiran kebijakaan Koperasi desa merah putih sebagai instrumen tranformasi tata kelola desa, transformasi ekonomi desa  desa   dan transformasi sosial desa  sesuai latar belakang perubahan UU Desa  Nomer 6 tahun 2014 menjadi Nomer 3 tahun 2024.

Refleksi Pendampingan Desa

  1. Pendampingan Belum Sepenuhnya Berbasis Kemandirian Desa

Merujuk Pasal 4 UU Desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Dalam praktik pendampingan, masih ditemukan kecenderungan desa tergantung pada pendamping desa dan supra desa, 11 tahun seharusnya untuk kegiatan dan bidang tertentu desa sudah mandiri.  Desa Mandiri menurut IDM maupun ID realitanya belum menggambarkan mandiri dalam arti sesuangguhny.

  1. Partisipasi Masyarakat Masih Bersifat Formalitas

Pasal 54 UU Desa menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi. Namun refleksi di lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih rendah, partisipasi masih bersifat mobilisasi.

  1. Penguatan Ekonomi Desa Belum Terintegrasi

Bumdes/Bumdesma  seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa yang bersinergi  dengan lembaga ekonomi lainya di desa  sebagaimana diamanatkan Pasal 87 UU Desa. Namun dalam pendampingan, masih ditemukan tumpang tindih peran, saling meniadakan antar lembaga lemahnya sinergi kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas pengelola, sulit menemukan pengelola yang memiliki pola pikir wirausaha sosial. Bumdesa masih dianggap  disebagian desa sebagai  pemenuhan admitrasi keproyekan.

  1. Peran Pendamping Masih Terjebak Administrasi

Idealnya, pendamping desa berperan sebagai pemberdaya masyarakat (Pasal 112 UU Desa). Refleksi menunjukkan bahwa sebagian energi pendamping masih terserap pada urusan administratif dan pelaporan, sehingga ruang untuk penguatan kapasitas, pendidikan kritis, dan inovasi desa menjadi terbatas.

 

Resolusi Pendampingan Desa

  1. Memperkuat Pendampingan Berbasis Village Driven development (VDD)

Pendamping desa perlu memastikan bahwa yang didampingi bukan pemerintah desa dan BPD tetapi yang lebih penting mendampingi Masyarakat, yang namanya desa dari akatornya ada 3 yaitu pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Komitmen dari tiga aktor desa menjadi modal mewujudkan kemandirian desa.

  1. Mendorong Partisipasi Masyarakat Desa

Pendampingan ke depan adalah memperkuat kualitas musyawarah desa sebagai ruang deliberatif. Pendamping harus mendorong keterlibatan tokoh adat, kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan pelaku lainya agar bersifat inklusi, diawali dengan penguatan peran dan fungsi BPD.

  1. Integrasi KDMP dengan Ekosistem Ekonomi Desa

Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP)  perlu diposisikan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan dengan BUM Desa, kelompok usaha, dan potensi lokal. Pendamping desa berperan mengawal sinergi ini agar tidak terjadi persaingan internal yang melemahkan desa dan terbangun ekosistem ekonomi desa saling memperkuat. Pendamping  desa (TPP) memiliki tugas juga mendorong  semua warga desa menjadi anggota koperasi, sehingga dari kacamata desa akan bisa terwujud desa sebagai self Governing community. Pengelolaan bisnis dan admitrasi keuangan  didampingi pendamping dari kemetrian koperasi, Bussines Assistant (BA) dan Project Management Officer ( PMO)

  1. Transformasi Peran Pendamping sebagai Pemberdaya

Ke depan, pendamping desa perlu memperkuat perannya dalam pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Kapasitas teknokratis mencakup penegembangan pengetahuan dan ketrampilan para pelaku desa dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebainnya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan wwarga desa menjadi aktif, kritis, peduli, empati, berdaulat dan bermartabat.  Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader lokal militan sebagai penggerak pembangunan desa  dan demokratisasi. Pendamping desa sebagai pemberdaya harus mampu memunculkan bukan sebatas  hubungan kerja tetapi hubungan  emosional sebagai sahabat bahkkan saudara.

Penutup

Pendampingan desa pasca kebijakan Koperasi Merah Putih merupakan momentum reflektif untuk kembali pada roh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pendamping desa dituntut tidak hanya mengawal implementasi kebijakan, tetapi memastikan bahwa desa tetap menjadi subjek utama pembangunan, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial dan budaya. Memastikan semua warga menjadi anggota KDMP dan mendapat manfaat dari kehadiran KDMP sehingga akan mendorong terjadinya transformasi tata kelola desa, desa sebagai self governing community, transformasi ekonomi, KDMP  menjadi soko guru desa dan terjadi transformasi sosial di desa.


Kadek Suardika
Korprop Bali

1 komentar:

  1. KDMP adalah nadi nya ekonomi di Desa, bila KDMP berjalan sesuai dengan rohnya pemberdayaan masyarakat desa maka kekuatan desa akan menjelma menjadi kekuatan Indonesia.
    Mudah mudahan Indah pada akhirnya...

    BalasHapus