Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Selasa, 27 Januari 2026

𝘼𝙇𝙐𝙍 𝙋𝙀𝙉𝙀𝙏𝘼𝙋𝘼𝙉 𝙇𝙋𝙅 𝙍𝙀𝘼𝙇𝙄𝙎𝘼𝙎𝙄 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙀𝙎𝘼

Denpasar, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa (LPJ Realisasi APBDesa) sering menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pembahasannya, khususnya apakah harus didahului oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau cukup melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Regulasi yang mengatur mengenai LPJ Realisasi APBDesa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70, yang menyatakan bahwa: 
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. laporan keuangan, yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan; b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah, serta program lainnya yang masuk ke Desa. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 70 tersebut, dapat ditegaskan bahwa LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah BPD. 

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembahasan LPJ Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa. Mekanisme yang diwajibkan adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sehingga Musyawarah Desa yang dilaksanakan merupakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, yang berfungsi sebagai forum penyampaian informasi dan wujud akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Musyawarah Desa tersebut tidak dimaksudkan sebagai forum pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa, karena pengesahan LPJ Realisasi APBDesa telah dilakukan melalui penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 81, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, bukan secara khusus dengan penetapan LPJ Realisasi APBDesa. Pasal 81 mengatur bahwa:
(1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. 
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berjalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 berfokus pada pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Sementara itu, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa merupakan produk hukum desa yang penetapannya dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, LPJ Realisasi APBDesa selanjutnya disampaikan kepada masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa, dan kemudian disampaikan kepada Wali Kota Denpasar melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Kadek Agus Mahardika, S.Pi, M.Si. 
(TA PM Kota Denpasar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

𝙎𝘿𝙂𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖, 𝙅𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖

Di tengah tuntutan pembangunan desa yang berbasis data, Sistem Informasi Desa (SID) tidak lagi sekadar menjadi etalase data administratif. M...