Awal tahun selalu membawa harapan baru bagi desa. Program kerja telah disusun, dan semua desa di Bali sudah menetapkan APBDes 2026. Namun, di balik semua itu, ada satu dokumen yang ditunggu dan yang sangat menentukan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bagi sebagian orang, PMK mungkin hanya terlihat sebagai aturan teknis. Tapi bagi desa, PMK adalah kunci pintu. Tanpa PMK, pintu penyaluran Dana Desa tidak bisa dibuka.
Kapan Dana Desa Cair ?
PMK menjadi dasar hukum yang
mengatur seluruh mekanisme penyaluran, mulai dari alokasi per desa, tahapan
penyaluran, syarat salur, hingga prioritas penggunaan Dana Desa. Tanpa PMK,
KPPN tidak dapat memproses pencairan, dan pemerintah daerah tidak memiliki dasar
hukum untuk menyalurkan dana ke rekening desa. Dengan kata lain, sebaik apa pun
perencanaan desa, sekuat apa pun komitmen pemerintah daerah, semuanya tetap
harus menunggu satu dokumen ini.
PMK bukan hanya mengatur boleh
atau tidak boleh. Lebih dari itu, PMK menentukan irama kerja desa. Ketika PMK
terbit tepat waktu, maka Penyaluran
Dana Desa bisa berjalan sesuai jadwal, Kegiatan pembangunan dapat dimulai lebih
cepat, Penyerapan anggaran lebih merata sepanjang tahun dan Risiko keterlambatan kegiatan dan SILPA dapat
ditekan
Sebaliknya, ketika PMK terlambat, desa ikut tertahan. Program tertunda, kegiatan fisik menunggu, dan pelayanan masyarakat pun bisa terdampak. Dalam kondisi seperti ini, desa sering berada pada posisi serba sulit, kebutuhan mendesak ada, tetapi dasar hukum penyaluran belum tersedia.
Di sisi lain, PMK juga berfungsi
sebagai penjaga akuntabilitas keuangan negara. Dengan PMK, setiap rupiah Dana
Desa memiliki landasan hukum yang jelas, ke mana dialokasikan, untuk apa
digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Inilah yang membuat PMK menjadi
instrumen penting dalam mencegah penyimpangan, mengurangi risiko temuan, serta
memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat.
PMK, Kunci pintu penyaluran dana Desa
Bagi desa, PMK bukan sekadar
produk birokrasi pusat. PMK adalah kunci pintu yang membuka akses desa terhadap
sumber daya pembangunan. Tanpa kunci ini, pintu tetap tertutup, meskipun desa
sudah siap melangkah. Karena itu, menunggu PMK sejatinya bukan sekadar menunggu
aturan. Ini adalah bagian dari menjaga tata kelola yang tertib, akuntabel, dan
sesuai hukum.
Penutup
Dana Desa adalah nafas
pembangunan desa. Namun, PMK adalah kunci yang memastikan nafas itu bisa
mengalir. Tanpa PMK, Dana Desa tidak hanya tertunda secara administratif,
tetapi juga berisiko secara hukum. Maka, ketika desa bertanya kapan Dana Desa
cair, sesungguhnya yang sedang ditunggu bukan hanya transfer dana, tetapi
terbitnya kunci yang membuka pintu pembangunan desa yakni PMK.
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar