Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Sabtu, 31 Januari 2026

𝙋𝙈𝙆, 𝙆𝙪𝙣𝙘𝙞 𝙋𝙞𝙣𝙩𝙪 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙡𝙪𝙧𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖

Awal tahun selalu membawa harapan baru bagi desa. Program kerja telah disusun, dan semua desa di Bali sudah menetapkan APBDes 2026. Namun, di balik semua itu, ada satu dokumen yang ditunggu dan  yang sangat menentukan  yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bagi sebagian orang, PMK mungkin hanya terlihat sebagai aturan teknis. Tapi bagi desa, PMK adalah kunci pintu. Tanpa PMK, pintu penyaluran Dana Desa tidak bisa dibuka.

Kapan Dana Desa Cair ?

PMK menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh mekanisme penyaluran, mulai dari alokasi per desa, tahapan penyaluran, syarat salur, hingga prioritas penggunaan Dana Desa. Tanpa PMK, KPPN tidak dapat memproses pencairan, dan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana ke rekening desa. Dengan kata lain, sebaik apa pun perencanaan desa, sekuat apa pun komitmen pemerintah daerah, semuanya tetap harus menunggu satu dokumen ini.

PMK bukan hanya mengatur boleh atau tidak boleh. Lebih dari itu, PMK menentukan irama kerja desa. Ketika PMK terbit tepat waktu, maka Penyaluran Dana Desa bisa berjalan sesuai jadwal, Kegiatan pembangunan dapat dimulai lebih cepat, Penyerapan anggaran lebih merata sepanjang tahun dan  Risiko keterlambatan kegiatan dan SILPA dapat ditekan

Sebaliknya, ketika PMK terlambat, desa ikut tertahan. Program tertunda, kegiatan fisik menunggu, dan pelayanan masyarakat pun bisa terdampak. Dalam kondisi seperti ini, desa sering berada pada posisi serba sulit, kebutuhan mendesak ada, tetapi dasar hukum penyaluran belum tersedia.

Di sisi lain, PMK juga berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas keuangan negara. Dengan PMK, setiap rupiah Dana Desa memiliki landasan hukum yang jelas, ke mana dialokasikan, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Inilah yang membuat PMK menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan, mengurangi risiko temuan, serta memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

PMK, Kunci pintu penyaluran dana  Desa

Bagi desa, PMK bukan sekadar produk birokrasi pusat. PMK adalah kunci pintu yang membuka akses desa terhadap sumber daya pembangunan. Tanpa kunci ini, pintu tetap tertutup, meskipun desa sudah siap melangkah. Karena itu, menunggu PMK sejatinya bukan sekadar menunggu aturan. Ini adalah bagian dari menjaga tata kelola yang tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.

Penutup

Dana Desa adalah nafas pembangunan desa. Namun, PMK adalah kunci yang memastikan nafas itu bisa mengalir. Tanpa PMK, Dana Desa tidak hanya tertunda secara administratif, tetapi juga berisiko secara hukum. Maka, ketika desa bertanya kapan Dana Desa cair, sesungguhnya yang sedang ditunggu bukan hanya transfer dana, tetapi terbitnya kunci yang membuka pintu pembangunan desa yakni  PMK.

Penulis
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

𝙎𝘿𝙂𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖, 𝙅𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖

Di tengah tuntutan pembangunan desa yang berbasis data, Sistem Informasi Desa (SID) tidak lagi sekadar menjadi etalase data administratif. M...