Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Rabu, 07 Januari 2026

Bagaimana Nasib BLT DD Tahun 2026

Sesuai ketentuan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025,  BLT Dana Desa tetap menjadi salah satu fokus penggunaan dana desa 2026. Secara regulasi BLT DD tetap boleh dianggarkan namun tidak ada ketentuan yang mewajibkan desa memberikan BLT DD  termasuk jumlah minimal penerima.

Logikanya sederhana. Bantuan tunai memang penting, tapi tidak bisa selamanya jadi andalan. Permendes 16/2025 mendorong desa untuk lebih jeli melihat kondisi warganya. Apakah masih ada warga miskin ekstrem yang belum tersentuh PKH atau BPNT?, apakah ada bencana atau guncangan ekonomi lokal? Jika ya, silakan BLT dianggarkan. Tapi kalau tidak, desa diminta berani melangkah ke arah yang lebih produktif.

Kuncinya ada di Musyawarah Desa dan data. BLT 2026 bukan lagi soal kebiasaan, tapi soal kebutuhan riil. Desa ditantang untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa betul-betul menjawab persoalan, bukan sekadar mengulang pola lama.

Jadi Inilah saatnya desa  naik kelas. Lebih mandiri dalam mengambil keputusan, lebih berani berpihak pada program yang memberi dampak jangka panjang, dan lebih dewasa dalam mengelola Dana Desa.

Penulis_AP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Desa Desa di Bali Gelar berbagai kegiatan Semarakan Hari Desa Nasional 2026

Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...