Sesuai ketentuan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025, BLT Dana Desa tetap menjadi salah satu fokus penggunaan dana desa 2026. Secara regulasi BLT DD tetap boleh dianggarkan namun tidak ada ketentuan yang mewajibkan desa memberikan BLT DD termasuk jumlah minimal penerima.
Logikanya sederhana. Bantuan
tunai memang penting, tapi tidak bisa selamanya jadi andalan. Permendes 16/2025
mendorong desa untuk lebih jeli melihat kondisi warganya. Apakah masih ada warga miskin
ekstrem yang belum tersentuh PKH atau BPNT?, apakah ada bencana atau guncangan ekonomi
lokal? Jika ya, silakan BLT dianggarkan. Tapi kalau tidak, desa diminta berani melangkah
ke arah yang lebih produktif.
Kuncinya ada di Musyawarah Desa
dan data. BLT 2026 bukan lagi soal kebiasaan, tapi soal kebutuhan riil. Desa
ditantang untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa betul-betul menjawab
persoalan, bukan sekadar mengulang pola lama.
Jadi Inilah saatnya desa naik kelas. Lebih mandiri dalam mengambil keputusan, lebih berani berpihak pada program yang memberi dampak jangka panjang, dan lebih dewasa dalam mengelola Dana Desa.
Penulis_AP

Tidak ada komentar:
Posting Komentar