Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Selasa, 14 Juli 2026

Tahapan dan Dokumen Perencanaan Desa Tahun 2027




Perencanaan Desa Tahun 2027 merupakan proses penyusunan arah pembangunan desa yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data. Tahapan ini mengintegrasikan ketentuan dalam Permendes  Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (sepanjang substansi yang masih menjadi acuan teknis) dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa, terutama dalam memastikan program prioritas desa selaras dengan arah kebijakan nasional, pencapaian SDGs Desa, serta kebutuhan masyarakat.

1. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa

Tahapan awal dilakukan bagi desa yang memasuki masa jabatan kepala desa baru atau menyusun RPJM Desa baru. RPJM Desa menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu delapan tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.

Dokumen yang dihasilkan: 

  •  Perdes RPJM Desa
  • Dokumen RPJM Desa

2. Musyawarah Desa (Musdes)

BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Musdes membahas arah pembangunan, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta menjaring aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Musdes
  • Daftar Hadir
  • Notulen Hasil Musdes

3. Pencermatan RPJM Desa

Pemerintah Desa melakukan pencermatan terhadap RPJM Desa untuk memastikan kegiatan yang akan direncanakan pada tahun 2027 tetap sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa dan target pembangunan jangka menengah.

Kegiatan ini meliputi:

  • Evaluasi capaian RPJM Desa.
  • Identifikasi program yang belum terlaksana.
  • Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah terbaru.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Pencermatan RPJM Desa
  • Daftar Prioritas Program

4. Pencermatan Data SDGs Desa

Penyusunan RKP Desa harus berbasis data. Oleh karena itu dilakukan pencermatan terhadap data SDGs Desa sebagai dasar menentukan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, lingkungan, serta pelayanan dasar.

Data SDGs Desa menjadi instrumen utama dalam menentukan kebutuhan riil masyarakat.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Pencermatan SDGs Desa
  • Rekap Data SDGs Desa
  • Analisis Permasalahan dan Potensi Desa

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Penyusunan RKP Desa

Musrenbang Desa merupakan forum pembahasan rancangan RKP Desa yang disusun berdasarkan hasil pencermatan RPJM Desa dan SDGs Desa.

Forum ini menetapkan:

  • Prioritas kegiatan tahun 2027.
  • Prioritas penggunaan Dana Desa.
  • Sumber pendanaan kegiatan.
  • Daftar usulan kepada Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang direncanakan juga memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan.
  • Layanan dasar kesehatan
  • Potensi & Keunggulan Desa
  • PKTD
  • Inklusi.
  • Infrastruktur
  • Perubahan Iklim
  • Ketahanan Pangan.
  • Desa Digital
  • Peningkatan Kualitas SDM.
  • BUMDes / BUMDesma.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Musrenbang Desa
  • Rancangan RKP Desa
  • Daftar Usulan RKP Kabupaten

6. Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa

Setelah melalui proses pembahasan, RKP Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap rencana pembangunan desa tahun 2027.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Berita Acara Musdes Penetapan RKP Desa
  • Kesepakatan Penetapan RKP Desa

7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa

Kepala Desa menetapkan RKP Desa menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Perdes tentang RKP Desa
  • Lampiran RKP Desa

8. Penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2027

Berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan, Pemerintah Desa menyusun APB Desa yang memuat:

  • Pendapatan Desa.
  • Belanja Desa.
  • Pembiayaan Desa.

APB Desa menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2027.

Dokumen yang dihasilkan:

  • Perdes APB Desa Tahun 2027
  • Perkades Penjabaran APB Desa
  • DPA Pelaksana Kegiatan

9. Publikasi Dokumen Perencanaan Desa

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan dokumen perencanaan dan penganggaran kepada masyarakat melalui berbagai media.

Media publikasi dapat berupa:

  • Baliho APB Desa.
  • Website Desa.
  • Media sosial desa.
  • Papan informasi desa.
  • Sistem informasi desa.

Dokumen yang dipublikasikan:

  • RPJM Desa
  • RKP Desa
  • APB Desa
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Informasi kegiatan pembangunan desa
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Minggu, TPP Bali Tetap Fasilitasi Pemutakhiran ID 26

  Denpasar, Minggu 9/8/26, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Bali tetap   melakukan fasilitasi Pemutakhiran ID 26.   Ini terlihat   dari h...