Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Jumat, 17 Juli 2026

Permendesa 13/2025 Berlaku, Desa Punya Waktu Satu Tahun Beralih ke Sistem Informasi Baru

 


Pemerintah melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 resmi menetapkan pedoman baru Sistem Informasi Desa (SID). Meski regulasi lama langsung dicabut sejak diundangkan pada 28 November 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar desa dapat beralih ke sistem baru tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184, yang memperbolehkan desa tetap menggunakan aplikasi SID lama beserta data yang telah dihasilkan, seperti data SDGs Desa, Indeks Desa, Dana Desa, dan BUM Desa, hingga platform baru siap diterapkan. Namun, paling lambat akhir November 2026, seluruh proses Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa wajib menyesuaikan dengan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025.

Sementara itu, Pasal 185 menegaskan bahwa "Ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa", Pendataan Desa, dan RPJM SDGs Desa dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 beserta perubahannya melalui Permendesa Nomor 6 Tahun 2023 resmi dicabut sejak Permendesa baru diundangkan.

Secara hukum, pencabutan regulasi lama tidak membatalkan data maupun dokumen yang telah dihasilkan. Ketentuan peralihan justru menjamin proses pemerintahan desa tetap berjalan selama masa transisi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum maupun terhentinya pelayanan publik.

Permendesa ini juga mengakomodasi desa yang belum memiliki infrastruktur digital memadai. Berdasarkan Pasal 182, desa yang belum memiliki akses internet atau sarana teknologi informasi tidak diwajibkan menerapkan Platform SID secara daring dan dapat menyesuaikan pelaksanaannya secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Karena siklus penyusunan RKP Desa dan APB Desa saat ini masih berada dalam masa transisi, pemerintah desa disarankan mulai menggunakan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dokumen perencanaan serta mempersiapkan migrasi data sejak dini agar penyesuaian sistem dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir pada November 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permendesa 13/2025 Berlaku, Desa Punya Waktu Satu Tahun Beralih ke Sistem Informasi Baru

  Pemerintah melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 resmi menetapkan pedoman baru Sistem Informasi Desa (SID). Meski regulasi lama lang...