Pemerintah melalui Permendesa PDT
Nomor 13 Tahun 2025 resmi menetapkan pedoman baru Sistem Informasi Desa
(SID). Meski regulasi lama langsung dicabut sejak diundangkan pada 28
November 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun
agar desa dapat beralih ke sistem baru tanpa mengganggu penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal
183 dan Pasal 184, yang memperbolehkan desa tetap menggunakan aplikasi SID
lama beserta data yang telah dihasilkan, seperti data SDGs Desa, Indeks Desa,
Dana Desa, dan BUM Desa, hingga platform baru siap diterapkan. Namun, paling
lambat akhir November 2026, seluruh proses Pendataan Desa dan
Perencanaan Pembangunan Desa wajib menyesuaikan dengan Permendesa Nomor 13
Tahun 2025.
Sementara itu, Pasal 185
menegaskan bahwa "Ketentuan mengenai
Sistem Informasi Desa", Pendataan Desa, dan RPJM SDGs Desa dalam Permendesa
Nomor 21 Tahun 2020 beserta perubahannya melalui Permendesa Nomor 6
Tahun 2023 resmi dicabut sejak Permendesa baru diundangkan.
Secara hukum, pencabutan regulasi
lama tidak membatalkan data maupun dokumen yang telah dihasilkan. Ketentuan
peralihan justru menjamin proses pemerintahan desa tetap berjalan selama masa
transisi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum maupun terhentinya pelayanan
publik.
Permendesa ini juga mengakomodasi
desa yang belum memiliki infrastruktur digital memadai. Berdasarkan Pasal
182, desa yang belum memiliki akses internet atau sarana teknologi
informasi tidak diwajibkan menerapkan Platform SID secara daring dan dapat
menyesuaikan pelaksanaannya secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah
kabupaten/kota.
Karena siklus penyusunan RKP Desa
dan APB Desa saat ini masih berada dalam masa transisi, pemerintah desa
disarankan mulai menggunakan Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 sebagai
dasar hukum dokumen perencanaan serta mempersiapkan migrasi data sejak dini
agar penyesuaian sistem dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir pada
November 2026.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar