Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Selasa, 28 Oktober 2025

Sumpah Pemuda, Kiprah Pendamping membangun Indonesia dari Desa



Tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menegaskan arah baru pendampingan desa, tidak sekadar administratif, tetapi berjiwa pemberdayaan, berbasis data, dan berorientasi pada pencapaian SDGs Desa

Namun, jika kita menengok lebih dalam, semangat yang menggerakkan para pendamping desa sejatinya sama dengan semangat yang menggema pada 28 Oktober 1928, hari lahirnya Sumpah Pemuda. Sumpah yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu Bahasa,  Indonesia. Kini, semangat itu hidup kembali dalam bentuk lain, satu tujuan, satu tekad, dan satu semangat untuk memajukan desa

Pendamping Desa. Sesuai Kepmendes PDTT No. 294 Tahun 2025, pendamping desa adalah tenaga profesional yang membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan, sekaligus memberdayakan masyarakat agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Mereka hadir dalam berbagai jenjang dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di kabupaten, provinsi, dan pusat.

Mereka bukan sekadar fasilitator teknis, tetapi juga penggerak sosial, pendidik partisipasi, dan penyemai semangat kebersamaan. Mereka memastikan bahwa musyawarah desa berjalan demokratis, bahwa perencanaan RPJMDes dan RKPDes berpihak pada masyarakat, dan bahwa setiap rupiah Dana Desa membawa manfaat yang nyata.

Sumpah Pemuda. Jika para pemuda 1928 berikrar untuk menyatukan bangsa, maka para pendamping desa hari ini berikrar untuk mempersatukan langkah membangun Indonesia dari desa. Dengan Semangat “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa” Pendamping desa adalah wujud nyata dari nilai Sumpah Pemuda,  mereka bekerja lintas suku, lintas budaya, dan lintas wilayah, menyatukan semangat Indonesia dalam setiap kegiatan pendampingan.

Bangun Desa Bangun Indonesia. Sumpah Pemuda mengajarkan kita bahwa persatuan adalah kekuatan. Kepmendes 294/2025 menegaskan hal serupa: pendampingan yang terkoordinasi, profesional, dan partisipatif adalah kunci keberhasilan pembangunan desa. Di tangan para pendamping desa, nilai-nilai kebangsaan itu diterjemahkan menjadi tindakan:

  • Menghidupkan musyawarah desa sebagai wujud demokrasi.
  • Menggerakkan ekonomi rakyat melalui BUMDesa.
  • Menguatkan ketahanan pangan dan iklim.
  •  Menumbuhkan kader desa dan pemimpin lokal yang berintegritas.

Mereka bekerja tanpa pamrih, menjahit asa di antara realitas. Mereka adalah pewaris semangat Sumpah Pemuda di era pembangunan desa.

Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan untuk Indonesia 

Selamat Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025”.


Penulis/Admin

Adi Parmadi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENDES PDT RESMIKAN GOR BUMDES GENTHA PERSADA TIBUBENENG

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  Yandri Susanto melakukan kunjungan kerja ke Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Ba...