Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 26 Oktober 2025

Percepatan Musdesus, Langkah Strategis Desa Dukung Pengembalian Pinjaman KDMP

 

“Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia” Semboyan ini kembali menemukan maknanya lewat gebrakan baru Kementerian Desa PDT di tahun 2025: percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini bukan sekadar administrasi, tetapi momentum lahirnya kemandirian ekonomi desa berbasis koperasi.

Konteks Kebijakan, Sinergi Pusat dan Desa

Melalui Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025, desa didorong untuk segera melaksanakan Musdesus sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KDMP, serta PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP/KKMP. Tujuannya jelas: memberikan landasan hukum agar pemerintah desa dapat mendukung pengembalian pinjaman KDMP secara transparan dan terukur dengan dukungan Dana Desa maksimal 30% per tahun.

KDMP, Pilar Ekonomi Gotong Royong

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah badan usaha yang beranggotakan warga satu desa dengan semangat kebersamaan. KDMP berfungsi memperkuat ekonomi lokal melalui kegiatan seperti pengadaan sembako, klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga usaha simpan pinjam. Melalui regulasi terbaru, KDMP dapat mengakses pinjaman dari bank-bank Himbara hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan dan masa tenggang enam bulan. Namun, kunci utama dari semua proses itu adalah persetujuan Musdesus sebagai wujud legitimasi sosial dan akuntabilitas desa.

Peran Musdesus, Menyepakati dan Mengikat

Musdesus bukan sekadar forum formalitas, tetapi ruang demokrasi desa untuk menelaah rencana bisnis KDMP, membahas kemampuan keuangan desa, dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pinjaman. Hasil Musdesus menjadi dasar bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan pinjaman dan menetapkan perubahan RKPDes serta APBDes. Inilah bentuk nyata otonomi desa yang produktif—keputusan diambil dari, oleh, dan untuk masyarakat desa.

Dukungan Dana Desa, Investasi untuk Kemakmuran

Sesuai Permendes 10/2025, pemerintah desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30% dari pagu Dana Desa tiap tahun. Sebagai timbal balik, KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih kepada pemerintah desa yang akan masuk sebagai pendapatan sah desa. Skema ini bukan beban, melainkan investasi sosial yang berputar: Dana Desa membantu KDMP, KDMP memperkuat ekonomi warga, dan keuntungannya kembali ke kas desa.

TPP sebagai Penggerak di Lapangan

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kini menjadi ujung tombak dalam memastikan Musdesus terlaksana di setiap desa. TPP berperan membantu desa memahami regulasi, dan berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyampaikan kepada KDMP untuk menyiapkan proposal bisnis KDMP yang akan dibahas pada saat musdesus, hingga mengawal perubahan RKP dan APBDes agar sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku  serta melaporkan progress musdesus melalaui form perencanaan desa thn 2025 dan 2026. Sampai saat ini kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana tercepat menuntaskan pelaksanaan musdesus di Bali. Kolaborasi  Dinas PMD dan Dinas Koperasi juga menjadi kunci agar pelaksanaan Musdesus berjalan cepat dan tepat sasaran.

Menuju Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Percepatan Musdesus bukan sekadar prosedur administratif, tetapi gerakan kolektif untuk memperkuat basis ekonomi desa melalui koperasi yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Dengan semangat gotong royong, KDMP diharapkan menjadi motor ekonomi lokal menuju desa mandiri, maju, dan sejahtera.


Penulis/Admin

Adi Parmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENDES PDT RESMIKAN GOR BUMDES GENTHA PERSADA TIBUBENENG

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  Yandri Susanto melakukan kunjungan kerja ke Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Ba...