“Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia” Semboyan
ini kembali menemukan maknanya lewat gebrakan baru Kementerian Desa PDT di tahun
2025: percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan
pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini bukan
sekadar administrasi, tetapi momentum lahirnya kemandirian ekonomi desa
berbasis koperasi.
Konteks Kebijakan, Sinergi Pusat dan Desa
Melalui
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025, desa didorong untuk segera
melaksanakan Musdesus sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendes PDT Nomor 10
Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KDMP,
serta PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan
KDMP/KKMP. Tujuannya jelas: memberikan landasan hukum agar pemerintah desa
dapat mendukung pengembalian pinjaman KDMP secara transparan dan terukur dengan
dukungan Dana Desa maksimal 30% per tahun.
KDMP, Pilar Ekonomi
Gotong Royong
Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP) adalah badan usaha yang beranggotakan warga satu desa
dengan semangat kebersamaan. KDMP berfungsi memperkuat ekonomi lokal melalui
kegiatan seperti pengadaan sembako, klinik dan apotek desa, pergudangan,
logistik, hingga usaha simpan pinjam. Melalui regulasi terbaru, KDMP dapat
mengakses pinjaman dari bank-bank Himbara hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan
dan masa tenggang enam bulan. Namun, kunci utama dari semua proses itu adalah
persetujuan Musdesus sebagai wujud legitimasi sosial dan akuntabilitas desa.
Peran Musdesus, Menyepakati dan Mengikat
Musdesus
bukan sekadar forum formalitas, tetapi ruang demokrasi desa untuk menelaah
rencana bisnis KDMP, membahas kemampuan keuangan desa, dan menyepakati dukungan
pembayaran cicilan pinjaman. Hasil Musdesus menjadi dasar bagi kepala desa
untuk memberikan persetujuan pinjaman dan menetapkan perubahan RKPDes serta
APBDes. Inilah bentuk nyata otonomi desa yang produktif—keputusan diambil dari,
oleh, dan untuk masyarakat desa.
Dukungan Dana Desa, Investasi untuk Kemakmuran
Sesuai
Permendes 10/2025, pemerintah desa dapat memberikan dukungan pengembalian
pinjaman maksimal 30% dari pagu Dana Desa tiap tahun. Sebagai timbal balik,
KDMP wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih kepada pemerintah
desa yang akan masuk sebagai pendapatan sah desa. Skema ini bukan beban,
melainkan investasi sosial yang berputar: Dana Desa membantu KDMP, KDMP
memperkuat ekonomi warga, dan keuntungannya kembali ke kas desa.
TPP sebagai
Penggerak di Lapangan
Menuju Desa Mandiri
dan Berdaya Saing
Percepatan
Musdesus bukan sekadar prosedur administratif, tetapi gerakan kolektif untuk
memperkuat basis ekonomi desa melalui koperasi yang sehat, akuntabel, dan
berpihak pada masyarakat. Dengan semangat gotong royong, KDMP diharapkan
menjadi motor ekonomi lokal menuju desa mandiri, maju, dan sejahtera.
Penulis/Admin
Adi Parmadi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar