Pendampingan di desa membutuhkan pengetahuan dan seni, layaknya TARI KECAK DI BALI. Seorang yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Profesional, sesungguhnya bukanlah pelaku utama pembangunan desa, melainkan katalisator yang mendorong kerjasama secara harmonis melalui fungsi-fungsi fasilitasi, advokasi, edukasi dan mediasi, agar proses pembangunan berjalan partisipatif dan berkelanjutan.
Seorang pendamping profesional harus mampu mendampingi masyarakat dan pemerintah desa agar mampu merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi pembangunan secara mandiri. Keberhasilan pembangunan desa sejatinya lahir dari kesadaran, gotong royong, dan kapasitas masyarakat desa itu sendiri, sementara pendamping hadir sebagai penggerak, penghubung, dan penguat proses tersebut.
(Oleh: I Dewa Made Darma Setiawan, TAPM Provinsi Bali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar