Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Sabtu, 14 Februari 2026

𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙄𝙢𝙥𝙡𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙆𝘿𝙈𝙋

 

Akhirnya yang ditunggu-tunggu  resmi hadir. Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Bagi desa, pendamping, hingga pemerintah daerah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah “peta jalan” bagaimana Dana Desa bergerak: kapan cair, berapa besar, dan apa saja syaratnya.

Ada dua kata kunci penting dalam beleid ini, Dana Desa Reguler dan dukungan implementasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Keduanya diatur dalam Bab VI tentang Penyaluran Dana Desa. Bagian yang tak kalah penting dari PMK 7 Thn 2026  adalah dukungan implementasi KDMP. Dalam Pasal 1 angka 33, KDMP didefinisikan sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan program biasa. Ia ditempatkan sebagai kebijakan strategis nasional yang mendapat dukungan Dana Desa.

Berbeda dengan reguler, penyaluran KDMP tidak diatur dalam skema 40:60 atau 60:40. Pasal 26 menyebutkan bahwa Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola, Realisasinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026 dan  Sisa pagu dapat menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Lantas, apa implikasi bagi desa yang tidak siap dengan KDMP. Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri. Artinya, 1. Jika desa tidak siap dengan KDMP, maka Dana KDMP tidak otomatis masuk ke RKD sebagai Dana Desa Reguler & Dana tersebut tetap berada di RKUN (Rekening Kas Umum Negara). 2. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan lanjutan terhadap sisa dana tersebut dan  3. Tidak ada ketentuan bahwa dana tersebut menjadi hak desa jika desa tidak memenuhi syarat.

Berikut pasal pasal yang mengatur  penyaluran untuk mendukung implementasi KDMP

Pasal

Substansi

Penjelasan

Pasal 22 ayat (2) huruf b

Dasar penyaluran KDMP

Menetapkan KDMP sebagai jenis penyaluran terpisah dari Reguler.

Pasal 26 ayat (1)

Dasar rekomendasi

Penyaluran KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola.

Pasal 26 ayat (2)

Pengesahan

Realisasi penyaluran KDMP ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026.

Pasal 26 ayat (3)

Sisa pagu

Sisa Dana Desa untuk KDMP menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)

  Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2...