Akhirnya
yang ditunggu-tunggu resmi hadir.
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Bagi desa, pendamping, hingga pemerintah
daerah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah “peta jalan” bagaimana Dana Desa bergerak:
kapan cair, berapa besar, dan apa saja syaratnya.
Ada dua
kata kunci penting dalam beleid ini, Dana Desa Reguler dan dukungan
implementasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Keduanya diatur dalam Bab VI
tentang Penyaluran Dana Desa. Bagian yang tak kalah penting dari PMK 7 Thn 2026 adalah dukungan implementasi KDMP. Dalam Pasal 1 angka
33, KDMP didefinisikan sebagai Koperasi
Desa Merah Putih. Ini bukan program biasa. Ia ditempatkan sebagai
kebijakan strategis nasional yang mendapat dukungan Dana Desa.
Berbeda
dengan reguler, penyaluran KDMP tidak diatur dalam skema 40:60 atau 60:40. Pasal 26 menyebutkan
bahwa Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi
KPA BUN Pengelola, Realisasinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026 dan Sisa pagu dapat menjadi sisa Dana Desa di
RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.
Berikut pasal pasal yang mengatur penyaluran untuk mendukung implementasi KDMP
|
Pasal |
Substansi |
Penjelasan |
|
Pasal 22 ayat
(2) huruf b |
Dasar
penyaluran KDMP |
Menetapkan
KDMP sebagai jenis penyaluran terpisah dari Reguler. |
|
Pasal 26 ayat
(1) |
Dasar
rekomendasi |
Penyaluran
KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola. |
|
Pasal 26 ayat
(2) |
Pengesahan |
Realisasi
penyaluran KDMP ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026. |
|
Pasal 26 ayat
(3) |
Sisa pagu |
Sisa Dana
Desa untuk KDMP menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh
Menteri. |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar