Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Senin, 16 Februari 2026

𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)

 

Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan penerima BLT Dana Desa.

Desa bersama pendamping desa berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah desa. 

Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program pembangunan desa lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)

  Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2...