Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri
Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta
mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan
penerima BLT Dana Desa.
Desa bersama pendamping desa
berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT
Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara
partisipatif melalui musyawarah desa.
Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional
dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan
keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat,
mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran
BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus
mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program
pembangunan desa lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar