Perubahan
Iklim yang terjadi saat ini bukanlah lagi isu namun hal nyata yang sudah sering
kita rasakan. Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( Sustainable
Develovment Goals ) sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2022
tentang pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelnjutan. Ada 17 Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan ,diantaranya adalah SDGS no.13 Desa Tanggap Perubahan
Iklim. Pada RPJPN 2025-2045 bahkan menjadi Visi ke-5 Indonesia Emas yaitu
“Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission” dan
bagian dari 45 indikator Pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan target penuruan
emisi GRK sebesar 93,5% pada tahun 2045 dari baseline tahun 2022 sebesar 38,6%.
Dalam Rancangan Teknokratis RPJPN 2025-2045, terdapat sepuluh (10) arah
strategis pembangunan pedesaan yang salah satunya adalah pembangunan lingkungan
hidup pedesaan yang terdiri dari dua (2) isu utama yaitu: (1) tantangan krisis
iklim, dan (2) degradasi lingkungan dan ketahanan ekologi. Dalam rancangan
Teknokratis RPJMN 2025-2029, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim
menjadi sasaran prioritas pembangunan perdesaan. Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk mengatasi
perubahan iklim, antara lain melalui Strategi Jangka Panjang Untuk Rendah
Karbon dan ketahanan Iklim 2050, Pembangunan Rendah Karbon Indonesia, Rencana
Adapatasi Nasional Perubahan Ikilm dan Kebijakan Pembangunan Ketahanan Iklim
2020-2045.
Penilaian
Ketangguhan Desa (PKD) dan Indeks Desa (ID) 2025 merupakan kolaborasi BNPB
dengan Kementerian Desa PDT membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana
dan perubahan iklim. Hal ini disampaikan melalui sosialisasi kepada TAPM/TPP
dan BPBD seluruh Indonesia yang dilakukan melalui Zoom dan juga disiarkan melalui
Youtube pada Kamis, 13 Nopember 2025. Optimalisasi ID-PKD mendukung pencapaian Pembangunan Nasional
dari Desa.Salah satu arah tujuan pembangunan nasional adalah berketahanan
energy,air dan kemandirian pangan, resiliensi terhadap bencana dan perubahan
iklim sehingga mewujudkan ketahanan social budaya dan ekologi.Regulasi terkait
adalah Peraturan Kepala Badan No.7 tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan
Tangguh Bencana (Destana). Destana yaitu
Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan
menghadapi ancaman bencana serta memulihkan dengan segera dari dampak bencana
yang merugikan. Destana meliputi pengintegrasian layanan dasar, penyusunan
peraturan dan kebijakan, Pengembangan tata kelola local,penilaian ketangguhan,
identifikasi ancaman / kerentanan ataupun kapasitas, pembentukan Tim Relawan, Perencanaan
/pelaksanaan Penanganan bencana berbasis
masyarakat dan peningkatan kapasitas akses sumber daya dan teknologi. Dilakukan
melalui Penilaian Ketangguhan Desa yang menjadi acuan penetapan 3 tingkat ketangguhan.
Sinergi
BNPB dengan Kemendesa memiliki ruang lingkup : Fasilitasi/kapasitas,
Penilaian,Perencanaan,Penganggaran,Pelaksanaan, Pelembagaan dan Pemantauan (
Monitirng Evaluasi).
Total
Bencana yang terjadi di Indonesia 75%
berasal dari Perubahan Iklim antara lain banjir, ombak ekstrim,kenaikan permukaan air laut,cuaca
buruk, angin panas dan kekeringan. Berdasarkan data Podes tahun 2021
sebanyak 27.056 desa di Indonesia
mengalami bencana alam.Bencana alam menimbulkan dampak terhadap kemiskinan. Diperlukan
masyarakat desa yang memahami resiko dan mendukung aksi lokal dalam menghadapi
perubahan iklim. Tim Pendamping Profesional memiliki peran penting dalam
memberikan dampingan untuk wujudkan Desa tangguh Bencana baik dalam melakukan
Fasilitasi, Edukasi,Mediasi ataupun
advokasi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Ratu ingin pergi
ke tempat indah
Dijemput dengan Kereta
Kencana
Perubahan iklim membuat gundah
Mari Wujudkan Desa
Tangguh Bencana
Penulis
Ni Made Wiraseni,ST ( TAPM Kab Tabanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar