JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun.
Abdul Halim atau Gus Menteri meminta Kepala Desa maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut. Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala Desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.
"Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskin, desa tanpa kelaparan," kata Gus Menteri dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa asal Kabupaten Karawang, Selasa (15/09/2021).
Gus Menteri melanjutkan, pihaknya akan segara menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa, ia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Menurut Gus Menteri, dengan Permendes itu, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
"Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu," imbuhnya.
Kemendes, kata Gus Menteri, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan
kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞
I. Pembentukan KDMP : 1. Dasar Hukum : a. Inpres No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih b. SE K...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar