Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 09 Agustus 2026

Pecalang, Sipandu Beradat, dan Sinergi Desa Dinas - Desa Adat

 


Di Bali, Pecalang bukan sekadar petugas keamanan. Ia lahir dari Desa Adat, tumbuh dari nilai dan pranata adat, serta memiliki ruang pengabdian yang berbeda dengan perangkat Pemerintah Desa Dinas. Karena itu, ketika Pecalang dilibatkan dalam Tim Terpadu pendataan dan pemantauan penduduk, satu hal penting harus dijaga, jangan sampai sinergi berubah menjadi peleburan kewenangan.

Menjadi pertanyaan, bagaimana kedudukan dan peran pecalang serta pakaian /atribut yang digunakan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Sebagai contoh, Pemerintah Desa dalam melakukan Pendataan, Pemantauan dan Penertiban Administrasi Penduduk dapat membentuk tim terpadu melalui Keputusan Perbekel. Tim ini dapat melibatkan berbagai unsur, termasuk Pecalang. Namun keterlibatan tersebut tidak berarti Pecalang menjadi bagian dari perangkat Desa Dinas. Perannya dalam Tim Terpadu berada pada ranah keamanan dan ketertiban berbasis Desa Adat. 

Lantas bagaimana  pakaian serta atribut yang digunakan dalam melaksanakan tugas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yakni mengenakan pakaian adat bali sebagai identitas desa adat, dilengkapi atribut/tanda pengenal dan tidak menggunakan atribut/rompi yang bertuliskan "Pecalang", agar tidak berkesan Pecalang yang menjalankan kegiatan administrasi kependudukan. Sementara pendataan, verifikasi, pemeriksaan administrasi, pencatatan dan pelaporan kependudukan tetap menjadi tugas Pemerintah Desa dan instansi yang berwenang. Batas ini bukan sekadar urusan administratif.

Dalam tata kehidupan Bali, identitas kelembagaan memiliki makna. Desa Dinas dan Desa Adat memang hidup berdampingan, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Kehadirannya justru akan lebih kuat apabila ditempatkan sebagai unsur yang membantu memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Di sinilah Sipandu Beradat menjadi penting. Ia dapat menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Desa, Desa Adat, Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur lainnya. Masing-masing membawa fungsi sendiri, tetapi bekerja untuk kepentingan masyarakat yang sama.

Pendataan penduduk, terutama penduduk nonpermanen, memang membutuhkan pendekatan sosial. Tidak semua persoalan selesai dengan pemeriksaan dokumen. Ada komunikasi, ada dinamika masyarakat, dan ada potensi persoalan ketertiban. Dalam ruang inilah kekuatan sosial Pecalang dapat menjadi pendukung penting.  Namun Pecalang bukan polisi. Bukan petugas administrasi kependudukan. Dan bukan pula perangkat Pemerintah Desa Dinas.

Sinergi Desa Dinas dan Desa Adat tidak perlu dibangun dengan mencampurkan kewenangan. Yang dibutuhkan adalah memperkuat jembatan koordinasi. Desa Dinas menjalankan pemerintahan. Desa Adat menjaga pranata adat. Pecalang menjalankan fungsi keamanan adat. Semua bersinergi melalui koordinasi yang jelas. Sebab kekuatan Bali bukan terletak pada banyaknya lembaga yang dibentuk, tetapi pada kemampuan lembaga yang berbeda untuk bekerja bersama tanpa kehilangan jati dirinya.

Adi Parmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Minggu, TPP Bali Tetap Fasilitasi Pemutakhiran ID 26

  Denpasar, Minggu 9/8/26, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Bali tetap   melakukan fasilitasi Pemutakhiran ID 26.   Ini terlihat   dari h...