Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto dalam pembukaan Rapat Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP dalam Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Monev Implementasi Regulasi Terbaru Kepmendesa 294/2025 di Surabaya 22 Desember 2025. menekankan agar seluruh TPP bekerja secara profesional, fokus pada tugas pendampingan, serta menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025. Pendamping Desa tidak diperkenankan menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan sampingan dan dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa mengundurkan diri.
Dalam amanatnya, Menteri Desa mendorong TPP untuk aktif mempublikasikan hasil pendampingan dan keberhasilan pembangunan desa melalui media sosial. Setiap TPP diwajibkan membuat video berdurasi minimal lima menit yang menampilkan kemajuan ekonomi desa, khususnya pengelolaan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan aktivitas ekonomi produktif lainnya.
Video tersebut agar diviralkan melalui berbagai platform media sosial TPP, seperti Twitter, TikTok dan Youtube. Ditegaskan total hadiah Rp 30 juta disiapkan bagi video terbaik sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi para Pendamping Desa.
Penulis
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar