Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Minggu, 01 Maret 2026

𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞

 


I.      Pembentukan KDMP :

1.   Dasar Hukum :

a.  Inpres No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

b. SE Kemenkop No 1 Th 2025 Ttg Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

c.  SE Kemendes PDT No 6 Tahun 2025 Ttg Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes MP

d. Juklak Kemenkop No 1 Tahun 2025 Ttg Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

e.  Permenkum No. 13 tahun 2025 ttg Pengesahan Koperasi

2.   Capaian :

Di Kabupaten Tabanan telah terbentuk di 133 Desa dari 133 Desa yang ada, atau telah tercapai target Pembentukan 100%

 

II.      Percepatan Operasional KDMP

1.   Dasar Hukum :

a.  PMK no. 49 tahun 2025 ttg tata  cara pinjaman dlm rangka pendanaan KD/KMP

b. Permendes PDT no. 10 tahun 2025 ttg mekanisme persetujuan dari kepala desa dlm rangka pembiayaan KDMP

c.  SE Mendes PDT no. 8 tahun 2025 ttg percepatan musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman kdmp

2.   Capaian :

Belum semua Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah terlaksana, mampu Memberikan Kepastian Bagi KDMP Untuk Segera Memperoleh Akses Pembiayaan, dikarenakan KDMP belum siap dan tidak dapat menyampaikan Rencana Usaha dan Rencana Pinjaman dalam Musdessus.

3.   Catatan Kritis

Musdesus supaya dipahami sebagai Forum untu memahami dan meyakini bahwa KDMP telah mampu :

a.  Mengenali dan menganalisis potensi desa yang berpotensi dikembangkan, serta mengidentifikasi kebutuhan layanan masyarakatnya.

b. Mengenali dan memahami model-model bisnis yang bisa diterapkan oleh KDMP

c.  Mampu menyusun Rencana usaha yang realistis dan berpotensi dijalankan

d. Mampu menyusun kebutuhan untuk menjalankan Rencana Usaha yang dibuat, serta mampu menyusun Rencana Pinjaman kalau membutuhkan dukungan anggaran.

 

III.      Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

1.   Dasar Hukum

Instruksi presiden

Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan koperasi desa, kelurahan merah putih

2.   Capaian :

a. Desa yang ada Aset Lahan milik Desa atau Milik Pemda Provinsi/Kabupaten,  untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP

Terdapat  184 Desa/kelurahan  dari 716 Desa/Kelurahan , yang telah dipastikan ada Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP tetapi belum semua luasnya mencapai 1000 m2 . Kemudian ada 26 pembanguanan gerai yang sedang dibangun oleh Agrinas.

b. Desa yang mengajukan Aset Lahan untuk Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dimana luas Lahan kurang dari syarat minimal 1000 m2. Kondisi ini membutuhkan survey teknis untuk mengkaji apakah desain Gerai dan Pergudangan KDMP dapat disesuaikan dengan ketersediaan lahan.

c.  Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten

§      Desa yang menyatakan tidak ada Aset lahan milik Desa atau milik Pemda Provinsi/Kabupaten namun ada potensi lahan milik Desa Adat atau milik Pribadi yang bisa dipakai Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, dengan cara Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§  Desa dan atau KDMP membutuhkan Regulasi/Ketentuan Teknis untuk dapat melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama.

§ Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Khususnya instruksi kepada Kemendes PDT bahwa Kemendes PDT di instruksikan untuk membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

§     Untuk bisa Desa dan atau KDMP melakukan Pembelian/Sewa/Kerjasama Lahan Lokasi Pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP, Kemendes PDT merujuk Inpres No. 9 Th 2025 dimohon menerbitkan Regulasi/Petunjuk Teknis untuk hal ini.


Penulis : Kadek Suardika