Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Jumat, 27 Februari 2026

𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖

TPP Provinsi Bali mengikuti kegiatan sosialisasi dan simulasi pendataan pemanfaatan Dana Desa melalui zoom meeting pada Senin, 23 Pebruari 2026. yang diadakan oleh PIC P3SDGs Bali. Kegiatan di buka  oleh Korprov Kadek Suardika sekaligus memberikan arahan tentang pentingnya data. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendataan sekaligus menyamakan pemahaman teknis pendamping desa dalam melakukan input dan validasi data.

Melalui simulasi langsung, para peserta mendapatkan panduan praktis agar pendataan berjalan lebih akurat, tertib, dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yaitu 6 Maret 2026. Peran aktif TPP Prov Bali menjadi kunci dalam mendukung percepatan pelaporan pemanfaatan Dana Desa secara nasional.


Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat komitmen pendamping desa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Dengan target capaian harian 10% dari tgl 24 pebruari sd 5 maret 2026.



Selasa, 17 Februari 2026

𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 : 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩

 

Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa, Pendataan Desa dan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang diatur dalam Permendesa PDT 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendesa 6/2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).

Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.

Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.

SDGs Desa Tetap Jadi Kompas.  Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital

Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.

Permendesa PDT 13 Thn 2025

AP



Senin, 16 Februari 2026

𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)

 

Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan penerima BLT Dana Desa.

Desa bersama pendamping desa berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah desa. 

Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program pembangunan desa lainnya.


Minggu, 15 Februari 2026

𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢


Melalui Jaga Desa,  Desa Jungutan menghadirkan transparansi pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video pendek menampilkan  pembangunan jalan usaha tani (JUT) berupa  rabat beton di desa Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.

Kini akses menuju lahan pertanian semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi lebih efisien.

Pendamping desa turut memfasilitasi seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dana Desa bekerja, petani pun terbantu.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘎𝘦𝘳𝘢𝘬𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵


Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di  lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.

Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai.

Senada dengan itu, pengurus BUMDes Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi pengembangan Desa Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.

Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga


𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘪𝘳𝘢𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘕𝘺𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘭


Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, ujar salah satu warga desa apuan kabupaten bangli. Pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, akses pertanian hingga saluran irigasi kini semakin baik dan mempermudah aktivitas warga.

Tidak hanya infrastruktur, berbagai pelatihan ekonomi seperti pembuatan jajan juga membuka peluang usaha baru. Program ketahanan pangan melalui bantuan bibit tanaman dan bibit sapi bersama BUMDes turut memperkuat penghidupan masyarakat, khususnya petani.

Di balik capaian tersebut, pendamping desa terus hadir membersamai pemerintah desa agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata.

Harapannya, program Dana Desa dapat terus berlanjut dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat desa.

𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘬𝘦 𝘒𝘢𝘯𝘵𝘰𝘯𝘨 𝘞𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘒𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘗𝘒𝘛𝘋


Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sumerta Kelod menunjukkan hasil nyata melalui pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah desa untuk mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbasis swakelola yang melibatkan tenaga kerja lokal.

Dengan dukungan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, PKTD membuka peluang kerja bagi warga, terutama kelompok miskin, penganggur, dan setengah menganggur. Tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat bagi desa, kegiatan ini juga menggerakkan roda ekonomi lokal karena upah kerja langsung diterima oleh masyarakat.

Di balik kelancaran program, Pendamping Desa memegang peran penting. Sejak tahap perencanaan, pendamping memfasilitasi musyawarah desa agar kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendamping juga memberikan asistensi teknis selama pelaksanaan serta melakukan monitoring untuk memastikan kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendampingan inilah yang memastikan Dana Desa benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.

PKTD Tukad Subak Kedaton menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya instrumen pembangunan fisik, tetapi juga alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan pelibatan tenaga kerja lokal dan pengelolaan yang swakelola, desa mampu memperkuat daya beli warga sekaligus mempercepat pembangunan yang inklusif.

kolaborasi erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan Pendamping Desa diharapkan terus memperkuat keberlanjutan program Padat Karya Tunai Desa. Praktik baik ini membuktikan bahwa perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang berpihak pada warga, serta pendampingan yang konsisten merupakan pilar kokoh menuju desa yang tangguh, produktif, dan berdaya

Sabtu, 14 Februari 2026

𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘳, 𝘗𝘰𝘴𝘺𝘢𝘯𝘥𝘶 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘵: 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘓𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘴𝘢𝘳


Pemanfaatan Dana Desa di Desa Dajan Peken terus menunjukkan dampak nyata melalui penguatan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui kegiatan Posyandu 6 SPM sebagai wujud desa inklusif, pemerintah desa menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, terpadu, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Dengan dukungan Dana Desa Tahun 2025, kegiatan Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga mengedepankan semangat gotong royong dan inklusivitas. Layanan yang diberikan mencakup pemantauan tumbuh kembang balita, edukasi kesehatan, serta fasilitasi pelayanan sosial dasar lainnya. Program ini sekaligus membuka ruang partisipasi aktif kader, tenaga kesehatan, dan masyarakat desa.

Peran Pendamping Desa tampak strategis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendamping memastikan penganggaran Dana Desa selaras dengan prioritas nasional, memfasilitasi musyawarah desa yang partisipatif, serta mengawal implementasi kegiatan agar tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. Pendampingan ini menjadi kunci agar inovasi Posyandu 6 SPM benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok rentan.

Inisiatif ini menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan dasar dan pembangunan manusia. Melalui pengelolaan yang kolaboratif dan partisipasi masyarakat yang kuat, Posyandu 6 SPM Desa Dajan Peken diharapkan mampu memperkuat fondasi desa inklusif yang sehat, tangguh, dan berdaya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kader, tenaga layanan, Pendamping Desa, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.


𝙎𝙞𝙣𝙚𝙧𝙜𝙞 𝘽𝙐𝙈𝘿𝙚𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝘿𝙚𝙨𝙖: 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙅𝙖𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙅𝙖𝙙𝙞 𝙆𝙚𝙠𝙪𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙀𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞 𝙋𝙖𝙣𝙜𝙮𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣

BUMDesa Dwi Buana Amertha Desa Pangyangan mengembangkan budidaya jagung untuk memperkuat ketahanan pangan desa. Dengan memanfaatkan potensi lahan pertanian lokal, program ini mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan dan pakan ternak yang terjangkau bagi warga. Inisiatif yang didukung Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini juga membuka peluang kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, serta menjadi cerminan desa yang mandiri, produktif, dan inovatif dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama, karena BUMDes bukan hanya untuk usaha tetapi untuk meningkatkan kemandirian desa.

Inisiatif ini menegaskan peran BUMDesa bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pilar kemandirian desa yang mengoptimalkan potensi pertanian jagung untuk kemakmuran jangka panjang. Melalui penyertaan modal Dana Desa sebesar Rp 150.646.000 (20% ), program ketahanan pangan jagung di Desa Pangyangan berhasil menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tepat dapat menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Bahkan, capaian produktivitas lahan yang mencapai rata-rata 6,5–7 ton per hektare menjadi bukti keberhasilan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif kelompok tani serta pendampingan TPP Kecamatan Pekutatan, usaha budidaya jagung BUMDesa Dwi Buana Amertha  mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang tangguh, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara Dana Desa, potensi lokal, inovasi, dan kelembagaan desa dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan

𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙄𝙢𝙥𝙡𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙆𝘿𝙈𝙋

 

Akhirnya yang ditunggu-tunggu  resmi hadir. Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Bagi desa, pendamping, hingga pemerintah daerah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah “peta jalan” bagaimana Dana Desa bergerak: kapan cair, berapa besar, dan apa saja syaratnya.

Ada dua kata kunci penting dalam beleid ini, Dana Desa Reguler dan dukungan implementasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Keduanya diatur dalam Bab VI tentang Penyaluran Dana Desa. Bagian yang tak kalah penting dari PMK 7 Thn 2026  adalah dukungan implementasi KDMP. Dalam Pasal 1 angka 33, KDMP didefinisikan sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan program biasa. Ia ditempatkan sebagai kebijakan strategis nasional yang mendapat dukungan Dana Desa.

Berbeda dengan reguler, penyaluran KDMP tidak diatur dalam skema 40:60 atau 60:40. Pasal 26 menyebutkan bahwa Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola, Realisasinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026 dan  Sisa pagu dapat menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Lantas, apa implikasi bagi desa yang tidak siap dengan KDMP. Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri. Artinya, 1. Jika desa tidak siap dengan KDMP, maka Dana KDMP tidak otomatis masuk ke RKD sebagai Dana Desa Reguler & Dana tersebut tetap berada di RKUN (Rekening Kas Umum Negara). 2. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan lanjutan terhadap sisa dana tersebut dan  3. Tidak ada ketentuan bahwa dana tersebut menjadi hak desa jika desa tidak memenuhi syarat.

Berikut pasal pasal yang mengatur  penyaluran untuk mendukung implementasi KDMP

Pasal

Substansi

Penjelasan

Pasal 22 ayat (2) huruf b

Dasar penyaluran KDMP

Menetapkan KDMP sebagai jenis penyaluran terpisah dari Reguler.

Pasal 26 ayat (1)

Dasar rekomendasi

Penyaluran KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola.

Pasal 26 ayat (2)

Pengesahan

Realisasi penyaluran KDMP ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026.

Pasal 26 ayat (3)

Sisa pagu

Sisa Dana Desa untuk KDMP menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.


Senin, 09 Februari 2026

𝘽𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘾𝙞𝙣𝙩𝙖

 

Kami mulai dari data nyata
Pendataan SDGs Desa
Rumah ke rumah penuh makna
Untuk masa depan bersama
Indeks Desa jadi cermin
Lihat maju atau tertinggal
EHDW hadir mendampingi
Cegah stunting sejak awal
P3SDGs satu tujuan
Perencanaan jadi pegangan
Dana Desa kami salurkan
Untuk rakyat dan kesejahteraan
Bangun desa dengan cinta
Transparan dan berdaya guna
Dari data jadi karya
Menuju desa sejahtera


Jumat, 06 Februari 2026

𝙏𝙋𝙋 𝘽𝙖𝙡𝙞 𝘼𝙥𝙧𝙚𝙨𝙞𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙄𝘾 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝘽𝙚𝙧𝙥𝙧𝙚𝙨𝙩𝙖𝙨𝙞

Sertifikat penghargaan kepada para pendamping desa di 9 kabupaten/kota serta PIC Media Kabupaten Jembrana dan Gianyar, diberikan  sebagai bentuk apresiasi atas fasilitasi dan kontribusi aktif dalam pembuatan video Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 serta video dokumenter Ketahanan Pangan.

Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Provinsi Bali yang digelar di Gedung Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif para pendamping dalam mendukung publikasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa serta penguatan narasi pembangunan desa melalui media video, khususnya dalam isu strategis ketahanan pangan.

Adapun penerima sertifikat penghargaan dari unsur pendamping desa meliputi: Diego S. Berutu, PLD Kota Denpasar, I Made Indrajaya, PLD Kabupaten Bangli, Ni Wayan Eka Weliantari, PD Kabupaten Jembrana, I Made Gunawan, PLD Kabupaten Tabanan, I Made Agus Suryandita, PD Kabupaten Badung, Gede Budi Astawa, PLD Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Yuliani, PLD Kabupaten Gianyar, I Gede Subita, PD Kabupaten Karangasem, I Ketut Sudirka, PLD Kabupaten Klungkung, Selain itu, sertifikat penghargaan juga diberikan kepada PIC Media yang berkontribusi dalam pembuatan video dokumenter Ketahanan Pangan, yaitu Ni Luh Surthy Wahyuni, PIC Media Kabupaten Jembrana dan I Gusti Ngurah Putu Widyaarta, PIC Media Kabupaten Gianyar
Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, bersama Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Ngurah Made Arya Astawa, serta didampingi oleh I Kadek Suardika. Korprov Bali. Dalam kesempatan tersebut, Korprov TPP Prov Bali dalam arahannya  menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pendamping desa dan tim media untuk terus meningkatkan peran dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta publikasi capaian pembangunan desa, khususnya melalui konten kreatif yang informatif dan inspiratif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TPP Provinsi Bali dalam memperkuat sinergi antara pendamping, pemerintah daerah, dan media desa untuk mendorong praktik baik pembangunan desa yang berdampak dan berkelanjutan

Penulis
Adi Parmadi

𝙏𝙋𝙋 𝘽𝙖𝙡𝙞 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙍𝙖𝙠𝙤𝙧 𝙋𝙧𝙤𝙫 𝙙𝙞 𝙋𝙪𝙨𝙥𝙚𝙢 𝘽𝙖𝙙𝙪𝙣𝙜, 𝙋𝙚𝙧𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙎𝙞𝙣𝙚𝙧𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝟮𝟬𝟮𝟲

Badung, 6 Februari 2026. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi pada Jumat (6/2/2026) bertempat di Gedung Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh TPP Provinsi Bali dari 9 kabupaten / kota sebagai upaya memperkuat sinergi dan konsolidasi  pendampingan desa tahun 2026.

Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, perwakilan dari Bank Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran TPP Provinsi Bali. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Desa dan doa bersama. Selanjutnya Ketua Panitia Rakor, Mashor Efendi (TAPM Provinsi Bali) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang serta ucapan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bank Mandiri & BPJS Ketenagakerjaan atas pelaksanaan kegiatan rakor ini.

Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, yang hadir mewakili Bupati Badung. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran strategis TPP dalam memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Si Ngurah Made  Arya Astawa, yang mewakili Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya integrasi data, penguatan perencanaan berbasis kebutuhan desa, serta peningkatan kualitas pendampingan di lapangan.

Sebelum sesi foto bersama, dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang memberikan kontributif aktif dalam memfasilitasi desa dalam pembuatan video pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025. Penghargaan juga diberikan kepada PIC Media Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Gianyar atas kontribusi dalam pembuatan video dokumenter ketahanan pangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri, yang membahas dukungan layanan dan program bagi TPP serta pemerintah desa. Selanjutnya, Setelah sesi ISOMA, Koordinator Provinsi (Korprov) Bali, I Kadek Suardika, memberikan pengarahan terkait penguatan peran TPP, disiplin pelaksanaan tugas, serta fokus pendampingan pada program prioritas desa melalui paparan materi arah pendampingan desa sebagai implementasi dari asta cita ke 6 Presiden Prabowo-Gibran dan  dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis dari TAPM Provinsi Bali dari masing-masing bidang, sebagai bagian dari penyelarasan program dan strategi pendampingan tahun berjalan.

Rangkaian Rakor TPP Provinsi Bali ini secara resmi ditutup oleh Koordinator Provinsi Bali, menandai komitmen bersama seluruh unsur TPP untuk terus memperkuat pendampingan desa guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


Penulis
Adi Parmadi

Senin, 02 Februari 2026

𝙎𝘿𝙂𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖, 𝙅𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖


Di tengah tuntutan pembangunan desa yang berbasis data, Sistem Informasi Desa (SID) tidak lagi sekadar menjadi etalase data administratif. Melalui regulasi terbaru, Permendes 13/2025 tentang Pedoman Sistem Infrmasi Desa, SID kini diposisikan sebagai urat nadi pengambilan kebijakan desa, dengan Pendataan Desa berbasis SDGs Desa sebagai jantung utamanya.

Pendataan Desa dalam kerangka SDGs Desa bukan hanya kegiatan teknis mengisi formulir. Ia adalah proses strategis yang menentukan arah kebijakan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan. Pendataan SDGs Desa mencakup dimensi yang luas: kemiskinan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, ketahanan pangan, hingga kelembagaan desa. Ini menjadikan SDGs Desa sebagai potret utuh kondisi riil desa, bukan sekadar statistik administratif.

Pendataan Desa menandai pergeseran paradigma penting, desa tidak lagi membangun berdasarkan intuisi, tetapi berdasarkan data. Dalam konteks ini, SDGs Desa adalah kompas arah pembangunan, cermin kondisi sosial, dan fondasi kebijakan desa. Ke depan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh satu hal seberapa serius desa mengelola data, dan seberapa berani desa menggunakan data untuk mengambil keputusan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang mengenal warganya melalui data yang akurat dan berpihak.

Penulis
Adi Parmadi

𝗣𝘂𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗦𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗟𝗧 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶

Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana mencatatkan langkah cepat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 202...