Jumat, 27 Februari 2026
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖
Selasa, 17 Februari 2026
𝘚𝘐𝘋 𝘋𝘦𝘴𝘢 : 𝘚𝘢𝘢𝘵 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘉𝘪𝘤𝘢𝘳𝘢, 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘳𝘢𝘩
Pemerintah resmi menerbitkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID). Regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sinyal kuat bahwa desa sedang bergerak menuju tata kelola yang makin modern, transparan, dan berbasis data. Bagi pemerintah desa dan pendamping desa, ini seperti membuka babak baru, era di mana pembangunan tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan, tetapi bertumpu pada data yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses.
Satu iDesa. Selama ini, banyak desa memiliki data, tetapi sering tersebar di berbagai tempat. Melalui Permendesa ini, pemerintah menghadirkan platform terpadu bernama Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. Tujuannya sederhana memastikan desa punya satu sumber data yang valid untuk merencanakan pembangunan. Aturan ini tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Permendesa menegaskan pentingnya tata kelola digital yang serius. Platform SID harus dipantau rutin setiap triwulan, dievaluasi minimal tiap 6 bulan, dikelola dengan manajemen risiko & dijaga keamanan datanya. Artinya, desa tidak hanya diminta punya sistem, tetapi juga memastikan sistem itu hidup, terawat, dan bermanfaat. Dalam pembagian peran, Desa mengoperasikan dan memutakhirkan data, Kabupaten/kota mengoordinasikan teknis dan server & Pemerintah pusat dan daerah memperkuat infrastruktur (Kolaborasi menjadi kata kunci).
Peta Pintar, SIG Desa. Permendesa 13/2025 juga memperkuat SIG Desa (Sistem Informasi Geografis Desa). Dengan SIG, desa bisa menampilkan peta wilayah lengkap dengan berbagai informasi penting. Bayangkan ketika desa bisa melihat sebaran potensi pertanian, wilayah rawan bencana, kondisi infrastruktur & penggunaan lahan Semua dalam satu peta digital. Inilah yang membuat perencanaan desa menjadi lebih presisi, tidak lagi kira-kira, tetapi berbasis bukti lapangan.
Pendataan Partisipatif. Hal penting lainnya adalah penegasan bahwa pendataan desa harus partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa diminta membentuk Pokja Pendataan yang melibatkan unsur masyarakat, dengan minimal 30% perempuan. Pendataan dilakukan dalam dua tahap: Pendataan awal (data dasar) & Pemutakhiran setiap 6 bulan. Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek: kependudukan, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga inovasi desa.
SDGs Desa Tetap Jadi Kompas. Ditegaskan bahwa pembangunan desa tetap mengacu pada 17 tujuan SDGs Desa. Melalui SID, capaian SDGs akan dipantau secara digital dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan. Dengan begitu, RPJM Desa ke depan diharapkan makin tajam karena berbasis kondisi objektif desa, data yang tervalidasi & dan analisis digital
Desa Siap Digital. Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membawa pesan kuat, desa harus siap naik kelas. Bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun ekosistem data yang rapi dan terintegrasi. Peran pendamping desa menjadi makin strategis, membersamai desa memastikan data terisi, diperbarui, dan benar-benar digunakan untuk keputusan pembangunan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya yang banyak programnya, tetapi yang paham datanya dan tahu arah jalannya.
AP
Senin, 16 Februari 2026
𝘉𝘓𝘛 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘴𝘪𝘴 𝘋𝘢𝘵𝘢 𝘛𝘶𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 (𝘋𝘛𝘚𝘌𝘕)
Sinkronisasi Data BLT Dana Desa dengan Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Menteri
Desa melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi di tingkat desa serta
mengoptimalkan pemanfaatan data tunggal nasional sebagai dasar penetapan
penerima BLT Dana Desa.
Desa bersama pendamping desa
berperan aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi calon penerima BLT
Dana Desa berdasarkan kondisi riil masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara
partisipatif melalui musyawarah desa.
Data hasil pemutakhiran desa kemudian disinkronkan dengan data nasional
dari BPS, DTKS, dan P3KE hingga terintegrasi dalam database DTSEN. Dengan
keterlibatan langsung desa dan pendamping, kualitas data menjadi lebih akurat,
mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, penyaluran
BLT Dana Desa menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan adil, sekaligus
mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan optimalisasi program
pembangunan desa lainnya.
Minggu, 15 Februari 2026
𝘑𝘢𝘨𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 , 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢
Melalui Jaga Desa, Desa Jungutan menghadirkan transparansi
pengelolaan keuangan desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat . Sebuah video
pendek menampilkan pembangunan jalan
usaha tani (JUT) berupa rabat beton di desa
Jungutan sangat dirasakan oleh petani.. Kegiatan ini merupakan hasil musyawarah
berjenjang dari dusun hingga desa bersama Badan Permusyawaratan Desa,
lalu ditetapkan dalam perencanaan desa.
Kini akses menuju lahan pertanian
semakin lancar, biaya angkut panen lebih ringan, dan aktivitas petani menjadi
lebih efisien.
Pendamping desa turut memfasilitasi
seluruh proses agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga
dapat memantau kegiatan desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga
Desa).
𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘎𝘦𝘳𝘢𝘬𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘔𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵
Dana Desa di desa Kedisan kabupaten Gianyar memberikan manfaat nyata di lapangan. Hal ini tergambar dari pengelolaan
objek wisata di Desa Kedisan yang terus berkembang berkat dukungan pendanaan dari dana desa dan pendampingan yang konsisten.
Perwakilan pengelola objek wisata Ulu Petanu menyampaikan bahwa Dana Desa memiliki arti sangat
penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah mereka. Terlebih, sektor
pariwisata setempat tengah mengalami pertumbuhan pesat sehingga membutuhkan
dukungan infrastruktur yang memadai.
Senada dengan itu, pengurus BUMDes
Garuda Rajawali Kedisan menegaskan bahwa Dana Desa telah memberikan
manfaat nyata bagi pengembangan Desa
Wisata Ulu Petanu. Salah satu wujudnya adalah pembangunan fasilitas
pendukung wisata, termasuk ruang ganti yang kini sudah bisa dimanfaatkan oleh
pengunjung dan masyarakat. “Dana desa sangat bermanfaat untuk pengembangan desa
wisata, terutama pembangunan infrastruktur,” ungkap perwakilan BUMDes Garuda Rajawali Kedisan.
Pendamping desa turut berperan mengawal proses mulai dari perencanaan
hingga pemanfaatan, sehingga Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Ke depan, desa berharap dukungan Dana Desa terus berlanjut untuk memperluas
infrastruktur wisata dan menggerakkan ekonomi warga
𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘪𝘳𝘢𝘴𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘕𝘺𝘢𝘵𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘸𝘢𝘭
Dana Desa benar-benar memberi
manfaat bagi masyarakat, ujar salah satu warga desa apuan kabupaten bangli.
Pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, akses pertanian hingga saluran
irigasi kini semakin baik dan mempermudah aktivitas warga.
Tidak hanya infrastruktur,
berbagai pelatihan ekonomi seperti pembuatan jajan juga membuka peluang usaha
baru. Program ketahanan pangan melalui bantuan bibit tanaman dan bibit sapi
bersama BUMDes turut memperkuat penghidupan masyarakat, khususnya petani.
Di balik capaian tersebut,
pendamping desa terus hadir membersamai pemerintah desa agar pemanfaatan Dana
Desa tepat sasaran dan berdampak nyata.
𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘬𝘦 𝘒𝘢𝘯𝘵𝘰𝘯𝘨 𝘞𝘢𝘳𝘨𝘢, 𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘒𝘢𝘸𝘢𝘭 𝘗𝘒𝘛𝘋
Pemanfaatan Dana Desa di Desa
Sumerta Kelod menunjukkan hasil nyata melalui pelaksanaan program Padat Karya
Tunai Desa (PKTD). Program ini menjadi langkah strategis pemerintah desa untuk
mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbasis
swakelola yang melibatkan tenaga kerja lokal.
Dengan dukungan Dana Desa Tahun
Anggaran 2025, PKTD membuka peluang kerja bagi warga, terutama kelompok miskin,
penganggur, dan setengah menganggur. Tidak hanya menghadirkan infrastruktur
yang bermanfaat bagi desa, kegiatan ini juga menggerakkan roda ekonomi lokal
karena upah kerja langsung diterima oleh masyarakat.
Di balik kelancaran program,
Pendamping Desa memegang peran penting. Sejak tahap perencanaan, pendamping memfasilitasi
musyawarah desa agar kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Pendamping
juga memberikan asistensi teknis selama pelaksanaan serta melakukan monitoring untuk
memastikan kegiatan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendampingan
inilah yang memastikan Dana Desa benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.
PKTD Tukad Subak Kedaton
menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya instrumen pembangunan fisik, tetapi juga
alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan pelibatan tenaga kerja lokal
dan pengelolaan yang swakelola, desa mampu memperkuat daya beli warga sekaligus
mempercepat pembangunan yang inklusif.
Sabtu, 14 Februari 2026
𝘗𝘦𝘯𝘥𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘳, 𝘗𝘰𝘴𝘺𝘢𝘯𝘥𝘶 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘵: 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘓𝘢𝘺𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘴𝘢𝘳
Pemanfaatan Dana Desa di Desa Dajan Peken terus menunjukkan dampak nyata
melalui penguatan layanan Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Melalui kegiatan Posyandu 6 SPM sebagai wujud desa inklusif, pemerintah desa
menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, terpadu, dan menyentuh
langsung kebutuhan masyarakat, khususnya ibu dan anak.
Dengan dukungan Dana Desa Tahun 2025, kegiatan Posyandu tidak hanya fokus
pada pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga mengedepankan semangat gotong
royong dan inklusivitas. Layanan yang diberikan mencakup pemantauan tumbuh
kembang balita, edukasi kesehatan, serta fasilitasi pelayanan sosial dasar
lainnya. Program ini sekaligus membuka ruang partisipasi aktif kader, tenaga
kesehatan, dan masyarakat desa.
Peran Pendamping Desa tampak strategis sejak tahap perencanaan hingga
pelaksanaan. Pendamping memastikan penganggaran Dana Desa selaras dengan
prioritas nasional, memfasilitasi musyawarah desa yang partisipatif, serta
mengawal implementasi kegiatan agar tepat sasaran, akuntabel, dan
berkelanjutan. Pendampingan ini menjadi kunci agar inovasi Posyandu 6 SPM
benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok rentan.
Inisiatif ini menegaskan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan
fisik, tetapi juga instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan dasar
dan pembangunan manusia. Melalui pengelolaan yang kolaboratif dan partisipasi
masyarakat yang kuat, Posyandu 6 SPM Desa Dajan Peken diharapkan mampu
memperkuat fondasi desa inklusif yang sehat, tangguh, dan berdaya.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah
desa, kader, tenaga layanan, Pendamping Desa, dan masyarakat merupakan fondasi
penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
𝙎𝙞𝙣𝙚𝙧𝙜𝙞 𝘽𝙐𝙈𝘿𝙚𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝘿𝙚𝙨𝙖: 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙅𝙖𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙅𝙖𝙙𝙞 𝙆𝙚𝙠𝙪𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙀𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞 𝙋𝙖𝙣𝙜𝙮𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣
BUMDesa Dwi Buana Amertha Desa Pangyangan mengembangkan budidaya jagung untuk memperkuat ketahanan pangan desa. Dengan memanfaatkan potensi lahan pertanian lokal, program ini mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan dan pakan ternak yang terjangkau bagi warga. Inisiatif yang didukung Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini juga membuka peluang kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, serta menjadi cerminan desa yang mandiri, produktif, dan inovatif dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama, karena BUMDes bukan hanya untuk usaha tetapi untuk meningkatkan kemandirian desa.
Inisiatif ini menegaskan peran BUMDesa bukan hanya sebagai penggerak
ekonomi, tetapi juga sebagai pilar kemandirian desa yang mengoptimalkan potensi
pertanian jagung untuk kemakmuran jangka panjang. Melalui penyertaan modal Dana
Desa sebesar Rp 150.646.000 (20%
), program ketahanan pangan jagung
di Desa Pangyangan berhasil menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tepat
dapat menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Bahkan, capaian produktivitas
lahan yang mencapai rata-rata 6,5–7 ton per hektare menjadi bukti keberhasilan
pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif kelompok tani serta pendampingan TPP Kecamatan Pekutatan, usaha budidaya jagung BUMDesa Dwi Buana Amertha mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang tangguh, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara Dana Desa, potensi lokal, inovasi, dan kelembagaan desa dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan
𝘿𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙄𝙢𝙥𝙡𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙆𝘿𝙈𝙋
Akhirnya
yang ditunggu-tunggu resmi hadir.
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Bagi desa, pendamping, hingga pemerintah
daerah, regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah “peta jalan” bagaimana Dana Desa bergerak:
kapan cair, berapa besar, dan apa saja syaratnya.
Ada dua
kata kunci penting dalam beleid ini, Dana Desa Reguler dan dukungan
implementasi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Keduanya diatur dalam Bab VI
tentang Penyaluran Dana Desa. Bagian yang tak kalah penting dari PMK 7 Thn 2026 adalah dukungan implementasi KDMP. Dalam Pasal 1 angka
33, KDMP didefinisikan sebagai Koperasi
Desa Merah Putih. Ini bukan program biasa. Ia ditempatkan sebagai
kebijakan strategis nasional yang mendapat dukungan Dana Desa.
Berbeda
dengan reguler, penyaluran KDMP tidak diatur dalam skema 40:60 atau 60:40. Pasal 26 menyebutkan
bahwa Penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi
KPA BUN Pengelola, Realisasinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026 dan Sisa pagu dapat menjadi sisa Dana Desa di
RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri.
Berikut pasal pasal yang mengatur penyaluran untuk mendukung implementasi KDMP
|
Pasal |
Substansi |
Penjelasan |
|
Pasal 22 ayat
(2) huruf b |
Dasar
penyaluran KDMP |
Menetapkan
KDMP sebagai jenis penyaluran terpisah dari Reguler. |
|
Pasal 26 ayat
(1) |
Dasar
rekomendasi |
Penyaluran
KDMP dilakukan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola. |
|
Pasal 26 ayat
(2) |
Pengesahan |
Realisasi
penyaluran KDMP ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum akhir TA 2026. |
|
Pasal 26 ayat
(3) |
Sisa pagu |
Sisa Dana
Desa untuk KDMP menjadi sisa Dana Desa di RKUN atau ditetapkan lain oleh
Menteri. |
Senin, 09 Februari 2026
𝘽𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘾𝙞𝙣𝙩𝙖
Jumat, 06 Februari 2026
𝙏𝙋𝙋 𝘽𝙖𝙡𝙞 𝘼𝙥𝙧𝙚𝙨𝙞𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙄𝘾 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝘽𝙚𝙧𝙥𝙧𝙚𝙨𝙩𝙖𝙨𝙞
Sertifikat penghargaan kepada para pendamping desa di 9 kabupaten/kota serta PIC Media Kabupaten Jembrana dan Gianyar, diberikan sebagai bentuk apresiasi atas fasilitasi dan kontribusi aktif dalam pembuatan video Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 serta video dokumenter Ketahanan Pangan.
Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat
Koordinasi (Rakor) TPP Provinsi Bali yang digelar di Gedung Kerta Gosana, Pusat
Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026). Penghargaan ini
diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif para pendamping dalam
mendukung publikasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa serta penguatan narasi
pembangunan desa melalui media video, khususnya dalam isu strategis ketahanan
pangan.
Adapun penerima sertifikat penghargaan dari unsur pendamping desa meliputi: Diego S. Berutu, PLD Kota Denpasar, I Made Indrajaya, PLD Kabupaten Bangli, Ni Wayan Eka Weliantari, PD Kabupaten Jembrana, I Made Gunawan, PLD Kabupaten Tabanan, I Made Agus Suryandita, PD Kabupaten Badung, Gede Budi Astawa, PLD Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Yuliani, PLD Kabupaten Gianyar, I Gede Subita, PD Kabupaten Karangasem, I Ketut Sudirka, PLD Kabupaten Klungkung, Selain itu, sertifikat penghargaan juga diberikan kepada PIC Media yang berkontribusi dalam pembuatan video dokumenter Ketahanan Pangan, yaitu Ni Luh Surthy Wahyuni, PIC Media Kabupaten Jembrana dan I Gusti Ngurah Putu Widyaarta, PIC Media Kabupaten GianyarSertifikat penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, bersama Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Ngurah Made Arya Astawa, serta didampingi oleh I Kadek Suardika. Korprov Bali. Dalam kesempatan tersebut, Korprov TPP Prov Bali dalam arahannya menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pendamping desa dan tim media untuk terus meningkatkan peran dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta publikasi capaian pembangunan desa, khususnya melalui konten kreatif yang informatif dan inspiratif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TPP Provinsi Bali dalam memperkuat sinergi antara pendamping, pemerintah daerah, dan media desa untuk mendorong praktik baik pembangunan desa yang berdampak dan berkelanjutan
Adi Parmadi
𝙏𝙋𝙋 𝘽𝙖𝙡𝙞 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙍𝙖𝙠𝙤𝙧 𝙋𝙧𝙤𝙫 𝙙𝙞 𝙋𝙪𝙨𝙥𝙚𝙢 𝘽𝙖𝙙𝙪𝙣𝙜, 𝙋𝙚𝙧𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙎𝙞𝙣𝙚𝙧𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝟮𝟬𝟮𝟲
Badung, 6 Februari 2026. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi pada Jumat (6/2/2026) bertempat di Gedung Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh TPP Provinsi Bali dari 9 kabupaten / kota sebagai upaya memperkuat sinergi dan konsolidasi pendampingan desa tahun 2026.
Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, perwakilan dari Bank Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran TPP Provinsi Bali. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Desa dan doa bersama. Selanjutnya Ketua Panitia Rakor, Mashor Efendi (TAPM Provinsi Bali) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang serta ucapan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bank Mandiri & BPJS Ketenagakerjaan atas pelaksanaan kegiatan rakor ini.
Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, yang hadir mewakili Bupati Badung. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran strategis TPP dalam memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris
Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Si Ngurah Made Arya Astawa, yang mewakili Kepala Dinas PMD
Dukcapil Provinsi Bali. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya integrasi
data, penguatan perencanaan berbasis kebutuhan desa, serta peningkatan kualitas
pendampingan di lapangan.
Sebelum sesi foto bersama, dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan
kepada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang memberikan kontributif aktif dalam memfasilitasi desa dalam pembuatan video pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025.
Penghargaan juga diberikan kepada PIC Media Kabupaten Jembrana dan Kabupaten
Gianyar atas kontribusi dalam pembuatan video dokumenter ketahanan pangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri, yang membahas dukungan layanan dan program bagi TPP serta pemerintah desa. Selanjutnya, Setelah sesi ISOMA, Koordinator Provinsi (Korprov) Bali, I Kadek Suardika, memberikan pengarahan terkait penguatan peran TPP, disiplin pelaksanaan tugas, serta fokus pendampingan pada program prioritas desa melalui paparan materi arah pendampingan desa sebagai implementasi dari asta cita ke 6 Presiden Prabowo-Gibran dan dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis dari TAPM Provinsi Bali dari masing-masing bidang, sebagai bagian dari penyelarasan program dan strategi pendampingan tahun berjalan.
Rangkaian Rakor TPP Provinsi Bali ini secara resmi ditutup oleh Koordinator Provinsi Bali, menandai komitmen bersama seluruh unsur TPP untuk terus memperkuat pendampingan desa guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Adi Parmadi
Senin, 02 Februari 2026
𝙎𝘿𝙂𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖, 𝙅𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖
Di tengah tuntutan pembangunan desa yang berbasis data, Sistem Informasi Desa (SID) tidak lagi sekadar menjadi etalase data administratif. Melalui regulasi terbaru, Permendes 13/2025 tentang Pedoman Sistem Infrmasi Desa, SID kini diposisikan sebagai urat nadi pengambilan kebijakan desa, dengan Pendataan Desa berbasis SDGs Desa sebagai jantung utamanya.
Pendataan Desa dalam kerangka SDGs Desa bukan hanya kegiatan teknis mengisi formulir. Ia adalah proses strategis yang menentukan arah kebijakan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan. Pendataan SDGs Desa mencakup dimensi yang luas: kemiskinan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, ketahanan pangan, hingga kelembagaan desa. Ini menjadikan SDGs Desa sebagai potret utuh kondisi riil desa, bukan sekadar statistik administratif.
Pendataan Desa menandai pergeseran paradigma penting, desa tidak lagi membangun berdasarkan intuisi, tetapi berdasarkan data. Dalam konteks ini, SDGs Desa adalah kompas arah pembangunan, cermin kondisi sosial, dan fondasi kebijakan desa. Ke depan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh satu hal seberapa serius desa mengelola data, dan seberapa berani desa menggunakan data untuk mengambil keputusan. Karena pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya desa yang punya anggaran besar, tetapi desa yang mengenal warganya melalui data yang akurat dan berpihak.
Adi Parmadi
𝗣𝘂𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗦𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗟𝗧 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶
Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana mencatatkan langkah cepat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 202...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...













