Jumat, 26 September 2025
Kamis, 18 September 2025
Sabtu, 13 September 2025
Kamis, 11 September 2025
Media Informasi Desa, Kunci Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Selain media konvensional, transformasi digital desa juga menunjukkan
kemajuan signifikan. Sebanyak 89% desa telah memanfaatkan website desa sebagai
sarana utama keterbukaan informasi dan penyebarluasan dokumen penting. Mulai
dari perencanaan pembangunan hingga laporan realisasi keuangan, website menjadi
jendela transparansi dan alat kontrol publik yang mendorong pemerintahan desa
lebih akuntabel.
Media sosial juga memainkan peran krusial. Facebook digunakan oleh 92% desa
sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat.
Melalui platform ini, warga dapat mengikuti perkembangan kegiatan desa secara
langsung serta memberikan tanggapan dan masukan. Grup WhatsApp dimanfaatkan
oleh 64% desa untuk koordinasi internal maupun penyampaian informasi langsung
kepada kelompok sasaran. Menariknya, Instagram mulai digunakan oleh 60% desa
untuk pesan edukatif, promosi kegiatan, dan potensi desa dalam format video
singkat yang menarik, terutama bagi kalangan muda.
Meskipun demikian, pemanfaatan media sosial seperti TikTok dan X (sebelumnya
Twitter) masih tergolong rendah, masing-masing 25% dan 16%. Kedua platform ini
memiliki potensi besar untuk dikembangkan guna menyasar audiens yang lebih
luas, khususnya dalam mempromosikan program dan produk unggulan desa ke luar
daerah.
Identifikasi ini memberikan gambaran jelas sejauh mana desa memanfaatkan
media informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar untuk mendorong
peningkatan kapasitas pengelolaan media informasi desa. Dengan demikian,
penyebaran informasi diharapkan dapat lebih efektif, partisipatif, dan
inklusif. Melalui optimalisasi media informasi desa, diharapkan desa-desa mampu
memperkuat keterlibatan warga dalam pembangunan, mempercepat transformasi
digital, dan menjamin keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.
Penulis/Admin
I Made Adi Parmadi
𝙍𝙚𝙫𝙞𝙚𝙬 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙖𝙝 𝘾𝙖𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙐𝙩𝙖𝙢𝙖 𝙆𝙤𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 (𝙆𝘿𝙆𝙈𝙋) 𝘿𝙞 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙞
I. Pembentukan KDMP : 1. Dasar Hukum : a. Inpres No. 9 Th 2025 ttg Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih b. SE K...
-
(Dalam Perspektif Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014) Pendahuluan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa de...
-
Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional 2026, beberapa desa di Bali gelar beberapa kegiatan diantaranya desa-desa di Kabupaten Gianyar ...



