Kegiatan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kembali dilaksanakan guna memperkuat kualitas pendampingan desa di wilayah Bali. Kamis, 21 Mei 2026, Rakor Kluster dipusatkan di Kantor Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli diikuti oleh seluruh TPP Kabupaten Bangli dan Klungkung. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kabid DPMD Kabupaten Bangli yang dalam arahannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pendamping desa agar mampu menjawab tantangan pengelolaan program pembangunan desa yang semakin dinamis, terutama dalam mendukung tata kelola data dan pembangunan ekonomi desa
Sesuai agenda Rakor, Sesi pertama diisi oleh Adi Parmadi selaku TAPM Provinsi Bali. Materi disampaikan dan kemas secara interaktif melalui platform Blogspot “1 Layar TPP Bali” yang memuat berbagai kebutuhan pendampingan desa dalam satu akses terpadu. Pada sesi ini, peserta tidak hanya mendapatkan pembahasan teoritis, namun juga simulasi dan praktik langsung terkait penginputan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui SiDD (Sistem Dana Desa). Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan terkait penginputan dan pemanfaatan data Indeks Desa, eHDW, serta SDGs Desa sebagai instrumen penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan desa dan pengelolaan media sosial.
Usai istirahat siang, kegiatan
dilanjutkan pada sesi kedua yang dibawakan oleh Dewa Made Darma Setiawan. Dalam
paparannya, ia menekankan pentingnya pemeringkatan dan
legalitas badan hukum BUMDes sebagai pondasi penguatan ekonomi desa. Tak hanya
itu, materi juga mengulas strategi pengembangan BUMDes dan penguatan ekonomi
lokal Bali berbasis potensi desa. Pendekatan kolaboratif dan inovatif dinilai
menjadi kunci agar BUMDes mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan
dampak nyata bagi masyarakat desa.
Menjelang penutupan kegiatan,
sesi ketiga diisi oleh Kadek Suardika ( Korprop Bali ) yang menyampaikan materi bertajuk “TPP
Kerja Berdampak”. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan TPP harus
mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan desa, baik dari sisi tata kelola
pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, maupun penguatan ekonomi desa.
Melalui kegiatan kluster ini juga di ulas oleh Kadek Suardika tentang fungsi TPP sesuai Kepmedes 294/2025 meliputi 4 si diantaranya fungsi Fasilitasi, Edukasi, Mediasi & Advokasi dan juga diharapkan sinergi antar TPP di Kabupaten Bangli dan Klungkung semakin kuat, sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
#TPPKerjaBerdampak
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar