Media Informasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali

Kamis, 16 April 2026

TPP Kerja berdampak, Membaca Pasal 161 PP 16 Tahun 2026


Perubahan kebijakan desa terus bergerak dinamis. Salah satu penegasan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 adalah hadirnya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 161. Ketentuan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menjadi penanda transformasi peran pendamping desa di era baru tata kelola pembangunan berbasis data, akuntabilitas, dan dampak.

Pasal 161 dalam regulasi tersebut mengatur penguatan peran TPP dari tenaga pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi pendamping strategis yang berkontribusi langsung terhadap kualitas pembangunan dan tata kelola desa.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bertugas mendampingi desa secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan, sekaligus memastikan program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel; TPP juga berperan mendorong pemanfaatan data desa, mendukung digitalisasi melalui media informasi desa, serta menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat agar pembangunan desa benar-benar berdampak

Transformasi ini menempatkan TPP tidak lagi sebagai pelengkap program, melainkan sebagai aktor kunci dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pendamping desa kini dituntut adaptif, inovatif, serta mampu mengawal desa dalam menghadapi era digital dan tuntutan transparansi publik  mewujudkan desa berdaya 

Adi Parmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP Kerja berdampak, Membaca Pasal 161 PP 16 Tahun 2026

Perubahan kebijakan desa terus bergerak dinamis. Salah satu penegasan penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 adalah hadirnya...