Pasal 161 dalam regulasi tersebut
mengatur penguatan peran TPP dari tenaga pendamping lokal desa, pendamping
desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya
lebih bersifat administratif menjadi pendamping strategis yang berkontribusi
langsung terhadap kualitas pembangunan dan tata kelola desa.
Tenaga Pendamping Profesional
(TPP) bertugas mendampingi desa secara menyeluruh mulai dari perencanaan,
pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan, sekaligus memastikan program berjalan
efektif, transparan, dan akuntabel; TPP juga berperan mendorong pemanfaatan
data desa, mendukung digitalisasi melalui media informasi desa, serta menjadi
penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat agar
pembangunan desa benar-benar berdampak
Transformasi ini menempatkan TPP tidak lagi sebagai pelengkap program, melainkan sebagai aktor kunci dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pendamping desa kini dituntut adaptif, inovatif, serta mampu mengawal desa dalam menghadapi era digital dan tuntutan transparansi publik mewujudkan desa berdaya
Adi Parmadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar